Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Maret 2026
Trending
  • Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano, Head-to-Head dan Statistik La Liga
  • Kultum Menarik dan Kreatif untuk Bulan Ramadhan 2026
  • Mobil Hybrid Terjangkau di IIMS 2026, XL7 dan Veloz Jadi Pusat Perhatian
  • Panduan Battlensuit Baru Raiden Mei Honkai Impact 3rd 8.7: Serangan Maut
  • Ramadan 2026: Semangat Ekonomi yang Berkobar
  • Fakta Kematian Gita Akibat Sengatan Listrik, Dua Polisi Diduga Terlibat, Makam Dibongkar
  • Pandangan: Jokowi dan KDM
  • Garuda Panggil Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, Termasuk Kiper Borneo FC
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Menaker Teken SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Pekerja
Ekonomi

Menaker Teken SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Pekerja

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Menaker Teken SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Pekerja
Demo buruh.(MI/Usman Iskandar)

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE itu dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun demikian, pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan, karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ujar Yassierli dikutip dari siaran pers, Kamis (29/5). 

Dia menambahkan, ketentuan itu berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, sehingga proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Yassierli menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

SE itu ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara kepada dunia usaha dan industri, pemerintah mengajak agar menjadikan langkah tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” pungkas Yassierli. (E-4)

dalam Diskriminasi Larangan Menaker pekerja proses Rekrutmen Teken
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramadan 2026: Semangat Ekonomi yang Berkobar

14 Maret 2026

Pemerintah AS siapkan sistem pengembalian pajak impor dalam 45 hari

13 Maret 2026

Strategi Persiapan Dana Pendidikan Anak 2026: Hitung Estimasi dan Lawan Inflasi

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano, Head-to-Head dan Statistik La Liga

14 Maret 2026

Kultum Menarik dan Kreatif untuk Bulan Ramadhan 2026

14 Maret 2026

Mobil Hybrid Terjangkau di IIMS 2026, XL7 dan Veloz Jadi Pusat Perhatian

14 Maret 2026

Panduan Battlensuit Baru Raiden Mei Honkai Impact 3rd 8.7: Serangan Maut

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?