Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Maret 2026
Trending
  • 4 Destinasi Wisata Dekat Masjid Sheikh Zayed Solo untuk Healing di Bulan Ramadan
  • Berita Liga Italia: Inter Milan Incar Brandt, Nasib Goretzka Diuji
  • Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano, Head-to-Head dan Statistik La Liga
  • Kultum Menarik dan Kreatif untuk Bulan Ramadhan 2026
  • Mobil Hybrid Terjangkau di IIMS 2026, XL7 dan Veloz Jadi Pusat Perhatian
  • Panduan Battlensuit Baru Raiden Mei Honkai Impact 3rd 8.7: Serangan Maut
  • Ramadan 2026: Semangat Ekonomi yang Berkobar
  • Fakta Kematian Gita Akibat Sengatan Listrik, Dua Polisi Diduga Terlibat, Makam Dibongkar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Diusut jika Ada Fraud
Politik

Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Diusut jika Ada Fraud

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung: Diusut jika Ada Fraud
Ilustrasi(Dok.MI)

Status penyelenggara negara untuk petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hilang atas undang-undang baru tidak dikhawatirkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penindakan kasus korupsi masih bisa dilakukan jika terjadi fraud.

“Harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persepongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat, yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Harli mengatakan, pihaknya akan mengkaji aturan baru untuk BUMN itu. Peran Kejagung akan dipilah, nanti.

Baca juga : 2 Orang di PT PP Dicegah ke Luar Negeri

“Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman, terhadap apakah kewenangan dari kita, dari Kejaksaan, masih tentu masih diatur di dalam undang-undang BUMN Itu yang pertama, kita masih terus kaji,” ujar Harli.

Menurut Harli, fraud masih bisa diusut dalam kasus korupsi meski petinggi BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Sebab, penyelewengan yang terjadi menyasar uang negara.

“Ya, unsur fraudnya, kemudian ada unsur hadiran uang negara disitu yang katakanlah terkait dengan salah kegiatan atau salah operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh,” tutur Harli. (Can/P-1)

ada Bukan BUMN Diusut Fraud jika Kejagung lagi negara Penyelenggara Petinggi
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pandangan: Jokowi dan KDM

14 Maret 2026

Pajak Ringan untuk Dosen Kurang Mampu

13 Maret 2026

Berduka, Surat Megawati Kenang Pertemuan dengan Khamenei di Teheran

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

4 Destinasi Wisata Dekat Masjid Sheikh Zayed Solo untuk Healing di Bulan Ramadan

14 Maret 2026

Berita Liga Italia: Inter Milan Incar Brandt, Nasib Goretzka Diuji

14 Maret 2026

Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano, Head-to-Head dan Statistik La Liga

14 Maret 2026

Kultum Menarik dan Kreatif untuk Bulan Ramadhan 2026

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?