Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan
  • 17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!
  • Posisi enam Moto3, Veda Ega beri peringatan bagi lawan di Le Mans
  • Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan
  • Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman
  • Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK
  • Timnas Indonesia Terjebak Grup Berat Piala Asia 2027, Hadapi Jepang, Thailand, dan Qatar
  • Purbaya Keki Dikritik Ekonom Meski Ekonomi Naik 5,61 Persen
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Masa Jabatan Ketum Partai Seperti Raja, UU Parpol Digugat ke MK
Politik

Masa Jabatan Ketum Partai Seperti Raja, UU Parpol Digugat ke MK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Mei 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Masa Jabatan Ketum Partai Seperti Raja, UU Parpol Digugat ke MK
Ilustrasi.(Antara)

DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

 

Edward mengatakan sebagai perseorangan warga negara sekaligus pengajar hukum tata negara, Ia mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada mahasiswanya terkait kedudukan partai politik dalam hukum tata negara di Indonesia. 

Menurut Edward, hal tersebut disebabkan karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada parpol (hak recall). 

“Pembatasan masa jabatan pimpinan partai sebagai mekanisme kontrol dan juga bertujuan membangun mekanisme check and balances,” katanya dalam pembacaan Perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK pada Selasa (22/4). 

Baca juga : Soroti Politik Uang, Iwan-Dede akan Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK 

Pasal 23 ayat (1) UU Parpol menyatakan bahwa “Pergantian kepegurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.” 

Sementara itu, padal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: … d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Kuasa hukum pemohon. Putu Surya Permana Putra mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan perlu adanya pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat. 

“Adanya limitasi ini demi kepastian hukum dengan logikan yang sama seharusnya limitasi ini juga diperlukan untuk pimpinan parpol,” jelas Putu.  

 

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) bertentangan dengan UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. 

Baca juga : UU Kementerian Negara Digugat, Wakil Menteri tak Boleh Rangkap Jabatan 

“Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima)tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” ujarnya. 

Selain itu, Edward juga menekankan agar hakim meyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d, UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. 

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali.”

Baca juga : Gugatan PSU Pilkada Siak akan Disidangkan di MK

Ia juga menegaskan bahwa frasa dari “pemilihan kembali” yang ada dalam pasal 239 ayat 2 huruf d, UU MD3 seharusnya merujuk pada pemilihan umum yang diselenggarakan di daerah pemilihan.

“Ditentukan oleh dapil masing-masing anggota DPR terpilih) yang diusulkan berhenti oleh partai politik melalui mekanisme pemilihan surat suara dengan pilihan yang tersedia ya atau tidak,” tukasnya. 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta agar Pemohon memperkuat argumentasi dengan melihat praktik kepemimpinan parpol di negara-negara demokrasi lainnya. 

Baca juga : Permohonan Sengketa PSU Pilkada Puncak Jaya Telah Diregister dan Siap Disidangkan di MK

“Apakah hanya bisa memimpin parpol dua kali. Kalau bisa diberikan studi komparatifnya,” terangnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta agar Pemohon menelusuri kembali persoalan terkait masa jabatan pimpinan parpol yang pernah diajkukan ke MK. 

“Pasal pengujian yang diajukan pernah diajukan pada permohonan sebelumnya. Silakan elaborasi lebih lanjut terkait Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar pengujian,” jelasnya.

 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon harus memastikan berbagai putusan MK terdahulu mengenai UU tersebut. Ia juga mengingatkan jika setiap PAW (pergantian antar-waktu) harus dilakukan pemilu, maka sistem penyelenggaraan pemilu akan jauh lebih rumit dijalankan. 

“Serta petitum dikatakan setiap ada PAW (pergantian antar-waktu) harus ada pemilu, bisa dibayangkan aka nada berapa pemilu dan bagaimana mekanisme serta sistem penyelenggaraannya,” jelas Enny. (Dev/P-3) 

 

Digugat Jabatan Ketum masa Parpol Partai Raja Seperti
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum

14 Mei 2026

Tim Mutiara Hitam siap bertarung habis-habisan di laga penentu Liga 1

14 Mei 2026

Wajib Militer Jerman: Wajib Jadi Prajurit atau Denda

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan

15 Mei 2026

17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!

15 Mei 2026

Posisi enam Moto3, Veda Ega beri peringatan bagi lawan di Le Mans

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?