

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan rasuah berupa digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero). Dua orang diantaranya merupakan pejabat di PT Telkom (Persero).
“(Dicegah ke luar negeri) dua dari Telkom, satu swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/2).
Tessa enggan memerinci identitas lengkap tiga orang yang dicegah itu. Berdasarkan data yang dihimpun, ada tiga tersangka yang juga ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. KPK sudah menetapkan tersangka, namun, identitas mereka dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Total, ada dua kasus korupsi di Pertamina yang kini diusut KPK. Perkara lain yakni dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kasus dugaan rasuah LNG merupakan pengembangan atas perkara, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen kini masih menjalani masa pemenjaraannya. (Can/P-3)