Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 22 Februari 2026
Trending
  • Rem depan motor berdecit, jangan diabaikan, ini 7 penyebab umum
  • Manuver Transfer 3 Raksasa: Persebaya, Persib, dan Persija Incar Bintang Grade A 2026/2027
  • Pengemudi liar patok tarif Rp 100 ribu, warga kaget, wakil gubernur segera tindak lanjuti
  • Menerima Sekoper Narkoba dari AKBP Didik, Kehidupan Harian Aipda Dianita Pernah Minta Bantuan ke Sekuriti
  • Cara Mengelola Emosi Saat Berpuasa Agar Tidak Salah Putuskan
  • Wisatawan beralih ke perjalanan pelan dan pribadi
  • Fabio Quartararo: YZR-M1 V4 Masih Jauh Tertinggal di MotoGP 2026
  • Hal-hal Kecil yang Sering Diabaikan Saat Ramadhan: Panduan Lengkap Menghindarinya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Suami Boiyen Sulit Dihubungi Klien, Nasib Usaha Kulinernya Terpuruk
Ragam

Suami Boiyen Sulit Dihubungi Klien, Nasib Usaha Kulinernya Terpuruk

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penipuan Investasi Bisnis Kuliner yang Melibatkan Suami Komedian Boiyen

Sebuah kasus dugaan penipuan terhadap seorang investor berinisial RF telah menghebohkan publik. Dalam laporan ini, Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen, disebut terlibat dalam kejadian tersebut. Investasi ini berkaitan dengan bisnis kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

Awal Investasi dan Kesepakatan

Investasi dimulai pada Agustus 2023 setelah RF menerima proposal investasi dari RAA. Dalam proposal tersebut, dijanjikan sistem bagi hasil sebesar 70 persen untuk pengelola usaha dan 30 persen untuk investor. Dengan penawaran menarik ini, RF setuju untuk menanamkan modal sesuai kesepakatan.

Pada lima bulan pertama, RF masih menerima pembagian keuntungan secara teratur. Namun, tiba-tiba, pembayaran bagi hasil tidak lagi dilakukan sesuai kesepakatan awal. Pembagian keuntungan terakhir diterima untuk periode Desember 2023, yang ditransfer pada Januari 2024. Sejak saat itu, tidak ada lagi pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor.

Usaha Masih Beroperasi

Meskipun pembagian keuntungan terhenti, Santo Nababan, kuasa hukum RF, menyatakan bahwa bisnis kuliner yang dijalankan oleh RAA hingga kini masih beroperasi dan berjalan dengan baik. Meski demikian, hak investor sesuai perjanjian tidak lagi diterima sejak awal 2024.

Selama tahun 2023, kliennya menerima pembagian keuntungan sebanyak tiga kali, dan satu kali pada Januari 2024. Total dana yang diinvestasikan RF mencapai Rp200 juta. Akibat terhentinya pembagian keuntungan dan tidak adanya kejelasan pengembalian dana, kerugian kliennya ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.

Upaya Penyelesaian dan Ancaman Hukum

Santo menyampaikan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, RAA disebut sulit dihubungi dan tidak menunjukkan respons yang memadai. Karena tidak adanya kejelasan, RF melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi kepada RAA.

Dalam somasi tersebut, RF meminta RAA untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu 3×24 jam, termasuk membuka komunikasi dan memenuhi janji pembayaran yang telah disepakati. Santo menegaskan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari pihak RAA, tim kuasa hukum siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

Apabila somasi tidak diindahkan, pihak investor berencana menempuh langkah hukum pidana dan perdata. Pasal yang akan digunakan antara lain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Langkah ini disebut sebagai upaya terakhir untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya.

Perkembangan Terkini

Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari RAA atau pihak terkait terkait dugaan penipuan ini. Kasus ini menjadi perhatian besar bagi para investor dan masyarakat luas.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fabio Quartararo: YZR-M1 V4 Masih Jauh Tertinggal di MotoGP 2026

22 Februari 2026

Keeway XDV180 EVO: Lawan Tangguh Honda ADV di Segmen Skutik Futuristik

21 Februari 2026

Kijang Super 2026: Nostalgia Mobil Rakyat dengan Mesin Hybrid Ramah Lingkungan

21 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Rem depan motor berdecit, jangan diabaikan, ini 7 penyebab umum

22 Februari 2026

Manuver Transfer 3 Raksasa: Persebaya, Persib, dan Persija Incar Bintang Grade A 2026/2027

22 Februari 2026

Pengemudi liar patok tarif Rp 100 ribu, warga kaget, wakil gubernur segera tindak lanjuti

22 Februari 2026

Menerima Sekoper Narkoba dari AKBP Didik, Kehidupan Harian Aipda Dianita Pernah Minta Bantuan ke Sekuriti

22 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?