
Pria di Jembrana Bali Terancam Denda Rp 60 Miliar Akibat Modifikasi Mobil
Seorang pria berinisial IKD EJA (23 tahun) dari Jembrana, Bali, kini terancam hukuman berat akibat tindakan modifikasi yang dilakukannya. Ia ditangkap oleh Polres Jembrana karena melakukan perubahan pada kendaraan Suzuki Carry miliknya, yang menyebabkan ancaman denda sebesar Rp 60 miliar dan hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
Modifikasi yang dilakukan oleh IKD EJA tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan tujuan tertentu yang dianggap ilegal. Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa pelaku memodifikasi tangki mobil Suzuki Carry-nya agar bisa menampung BBM bersubsidi jenis Pertalite hingga 120 liter. Padahal, kapasitas standar dari tangki mobil tersebut hanya sebesar 42 liter.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang sering membeli BBM secara berulang di salah satu SPBU di jalan Denpasar–Gilimanuk. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan IKD sedang mengemudikan Suzuki Carry yang kemudian dihentikan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berkapasitas 120 liter yang sudah terisi penuh dengan Pertalite.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel milik IKD yang berisi lima foto barcode untuk membeli BBM bersubsidi serta lima lembar barcode cetak. IKD mengaku bahwa aksinya telah berlangsung selama dua bulan terakhir. Setiap hari, ia membeli hingga 240 liter BBM subsidi dan menjualnya kembali ke sejumlah kios dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.
Kini, IKD EJA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jembrana. Ia disangkakan dengan pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi. Hukuman yang dikenakan diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang diberikan mencakup penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Alasan Modifikasi Dianggap Melanggar Hukum
Modifikasi yang dilakukan oleh IKD EJA dinilai melanggar aturan karena digunakan untuk keperluan yang tidak sah. Penggunaan BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau perdagangan. Dengan menambah kapasitas tangki, IKD berpotensi mempercepat penggunaan BBM subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum.
Selain itu, tindakan ini juga dapat merugikan perekonomian negara. BBM bersubsidi diberikan sebagai bentuk bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga penggunaannya yang tidak sesuai dengan tujuan awal dapat mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Dampak dari Tindakan Ini
Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan dan regulasi yang berlaku terkait penggunaan BBM bersubsidi. Modifikasi kendaraan yang dilakukan tanpa izin atau untuk tujuan yang tidak sah dapat berdampak besar, baik secara hukum maupun sosial. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan BBM bersubsidi secara tidak wajar.
Polisi juga terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi, terutama di area-area yang sering dilakukan praktik curang. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan menjaga kepentingan bersama dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas.
Kesimpulan
Tindakan modifikasi yang dilakukan oleh IKD EJA menjadi contoh nyata dari bagaimana tindakan individu dapat memiliki dampak luas, terutama dalam hal penggunaan BBM bersubsidi. Dengan denda sebesar Rp 60 miliar dan ancaman hukuman penjara, kasus ini memberikan pesan keras kepada masyarakat bahwa tindakan yang melanggar hukum akan mendapat konsekuensi yang sangat berat.