Ragam PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Tak Terpakai Senilai Rp 428 Miliar

PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Tak Terpakai Senilai Rp 428 Miliar

17
0

Rekening Dormant yang Menjadi Perhatian PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan adanya sejumlah rekening yang tidak aktif atau disebut sebagai rekening dormant. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama jangka waktu tertentu, bahkan hingga lebih dari 10 tahun. Total nilai uang dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp 428,37 miliar.

Rekening-rekening ini tidak hanya tidak aktif, tetapi juga tidak ada pembaruan data nasabah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi PPATK karena dapat memicu risiko tindakan ilegal. Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari satu juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee.

Rekening nominee biasanya diperoleh melalui aktivitas jual beli rekening secara ilegal, peretasan, atau cara lain yang tidak sah. Setelah itu, rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, yang akhirnya membuat rekening tersebut menjadi tidak aktif atau dormant. Dalam laporan Natsir, lebih dari 50.000 rekening tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum dana ilegal masuk.

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya lebih dari 10 juta rekening yang diberikan sebagai bantuan sosial (bansos), namun tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun tersebut hanya mengendap tanpa ada penggunaan.

PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dikategorikan sebagai dormant. Total dana yang terkandung dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp 500 miliar. Natsir menjelaskan bahwa rekening dormant ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Hal ini bisa merugikan kepentingan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Berdasarkan data dari perbankan per Februari 2025, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening yang dikategorikan sebagai dormant. Pemblokiran tersebut dilakukan pada 15 Mei 2025. Natsir menegaskan bahwa uang nasabah di dalam rekening yang terblokir tetap aman. Data yang tersimpan dalam rekening tersebut 100 persen utuh.

Tujuan dari penghentian sementara transaksi adalah agar bank dan nasabah dapat memverifikasi ulang rekening mereka. PPATK juga telah meminta perbankan untuk segera memverifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika keberadaan nasabah dan kepemilikan rekening yang bersangkutan sudah diverifikasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini