Ragam Musik Tanpa Izin, Ini Kronologi Kasus Mie Gacoan

Musik Tanpa Izin, Ini Kronologi Kasus Mie Gacoan

85
0

Penyelidikan Terhadap Mie Gacoan Terkait Pelanggaran Hak Cipta Musik

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan merek Mie Gacoan atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu dan musik di rumah makan mereka. Laporan ini dilakukan karena penggunaan musik tanpa izin untuk kegiatan komersial, yang menjadi pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta.

Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Mie Gacoan sejak tahun 2022 untuk menanyakan royalti penggunaan musik di setiap restoran mereka. Namun, hingga saat ini, Mie Gacoan belum memberikan jawaban jelas atau sikap yang pasti terkait isu ini.

“Pernah ada pertemuan di LMKN dari legalnya mereka setelah beberapa kali kami ‘dilempar-lempar’ ke PIC yang berbeda. Tapi di pertemuan itu mereka mengaku tidak pakai musik dengan copyright,” kata Vanny saat ditemui di kantor SELMI di Jakarta.

Meskipun demikian, penggunaan lagu dan musik terkenal di restoran Mie Gacoan sudah menjadi rahasia umum. Oleh karena itu, SELMI memutuskan untuk mengirimkan somasi kepada merek tersebut. Setelah somasi diterima, Mie Gacoan akhirnya mengundang SELMI untuk bertemu di Bali. Sayangnya, ketika pihak SELMI tiba di sana, mereka tidak bisa ditemui.

SELMI terus mengumpulkan dokumentasi pemutaran lagu dan musik dengan hak cipta di seluruh restoran Mie Gacoan sambil menunggu respons dari pihak Mie Gacoan. Dalam suratnya, Mie Gacoan mengklaim bahwa mereka tidak pernah memutar musik sejak grand opening restoran mereka. Namun, Vanny menyatakan bahwa hal ini sangat mustahil karena pihaknya memiliki bukti yang kuat.

“Kami punya buktinya. Maka dengan sangat terpaksa kami melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Awalnya, SELMI mengajukan laporan dumas (pengaduan masyarakat), lalu naik ke penyelidikan dan masuk ke laporan polisi di Polda Bali. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa ada dua entitas yang menggunakan merek Mie Gacoan, yaitu PT Pesta Pora Abadi dan PT Mitra Sukses Bali. Vanny menegaskan bahwa yang dilaporkan adalah merek Mie Gacoan.

Upaya Mediasi yang Terus Berlangsung

SELMI juga telah melakukan sejumlah upaya mediasi bersama PT Mitra Bali Sukses, dalam hal ini I Gusti Ayu Sasih Ira selaku direktur. Namun, Vanny menyayangkan bahwa selama proses mediasi berlangsung, Ira sering memberikan data yang tidak sesuai dengan dokumentasi SELMI.

“Saat mediasi pada 16 Mei, dia kasih data outlet ada 11. Kami minta data yang benar, lalu naik jadi ada 17 outlet, terus terbaru ada 38 outlet,” paparnya.

Menurut Vanny, penyelidikan mandiri SELMI menemukan bahwa terdapat lebih dari 60 outlet yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses. Belum lagi, Ira mengeklaim bahwa 20 dari 38 outlet yang dilaporkan tidak menggunakan lagu dan musik sejak grand opening.

Hingga saat ini, SELMI masih menunggu data yang transparan dari PT Mitra Bali Sukses. Data ini penting untuk menghitung besaran royalti yang harus dibayarkan oleh PT Mitra Bali Sukses. Vanny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengalkulasikan jumlah royalti yang dituntut sampai data yang disetujui kedua belah pihak jelas.

Mediasi terbaru antara SELMI dan PT Mitra Bali Sukses akan dilakukan di Bali pada hari Senin (27/7). Mediasi ini akan difasilitasi oleh mediator bersertifikasi dari Kementerian Hukum RI. Vanny menegaskan bahwa pihaknya akan terus menunggu data jumlah outlet yang transparan dari Mie Gacoan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini