Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Menteri Tenaga Kerja Jelaskan Alasan Formula UMP 2026 Gunakan Rentang Alfa 0,5-0,9
Politik

Menteri Tenaga Kerja Jelaskan Alasan Formula UMP 2026 Gunakan Rentang Alfa 0,5-0,9

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini menjadi dasar perhitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Yassierli menjelaskan bahwa dalam formula UMP 2026, komponen alfa atau indeks tertentu mengalami perluasan dibandingkan aturan sebelumnya. Namun, komponen lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku. Ia menyampaikan bahwa nilai alfa yang ditetapkan oleh Presiden adalah antara 0,5 hingga 0,9.

“Alfa ini diambil oleh Pak Presiden, dengan rentang 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, PP tersebut memaknai alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebagai instrumen bagi daerah, alfa juga menjadi alat untuk menyesuaikan upah dengan disparitas yang ada saat ini. Yassierli menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penetapan upah minimum.

“Jadi kalau tadi ada yang bertanya, berapa kenaikannya? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilih 0,6, 0,7, 0,8, bahkan bisa juga 5,5,” katanya.

Ia juga mendorong adanya dialog dalam penetapan upah minimum di setiap daerah. Selain itu, ia berharap agar Dewan Pengupahan Daerah lebih bijak dalam melihat, menentukan, dan memberikan rekomendasi sesuai kondisi masing-masing daerah.

“Ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi hanya di satu atau dua kabupaten. Tentu akan berbeda jika pertumbuhan ekonominya lebih merata,” ujarnya.

Yassierli menekankan bahwa PP pengupahan ini telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Selain perluasan alfa, kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi penetapan UMP 2026 juga menjadi kebaruan lainnya.

“Karena mereka yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing dan ada pertimbangan terkait KHL [kebutuhan hidup layak],” jelas Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2026.

Hal ini disampaikan oleh Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebagai berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan buruh.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas

30 Juni 2026

5 Aset Paling Populer: Peta Lokasi Aset Iran yang Dibekukan – Kongres AS Batasi Gerak Trump dalam Perang

30 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?