Penggerebekan gudang motor ilegal di kawasan Jakarta Selatan telah mengungkap ribuan unit kendaraan yang ditemukan dalam kondisi tidak sah. Gudang tersebut berada di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, dan diketahui milik perusahaan PT Indobike 26. Direktur perusahaan tersebut, WS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan total sebanyak 1.494 unit motor. Dari jumlah itu, sebanyak 957 unit dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah dipereteli untuk disiapkan diekspor ke luar negeri. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Beberapa komponen kendaraan juga dibongkar agar lebih mudah dikemas atau disamarkan.

Motor-motor yang siap diekspor akan ditujukan ke benua Afrika, seperti Tahiti dan Togo. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana. Mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penadahan, penggadaian jaminan fidusia, hingga penggunaan data pribadi secara melawan hukum.
WS, yang menjadi direktur perusahaan, tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang dia kuasai. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa WS menggunakan data dan identitas KTP orang lain untuk motor-motor tersebut. Identitas KTP masyarakat juga digunakan untuk mengaktifkan jaminan fidusia atau pinjaman melalui aplikasi. Akibatnya, data pribadi masyarakat tersebut tidak bisa digunakan kembali karena bermasalah.
Jika masyarakat yang digunakan data pribadinya gagal melakukan pembayaran, maka akan tercatat dalam sistem kredit atau BI Checking. Hal ini dapat merugikan negara dalam hal pajak, karena motor-motor tersebut diekspor ke luar negeri. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 177 miliar, yaitu pajak yang seharusnya diterima dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.
Perusahaan penadahan ini telah beroperasi sejak 2022 dan berhasil menjual 99.000 motor dengan keuntungan mencapai Rp 26 miliar. Menurut Iman, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah jaringan penadahan ilegal yang sedang ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa 18 pegawai di perusahaan tersebut.
Iman menyatakan bahwa ini adalah bentuk jaringan penadahan, sehingga pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan ada dugaan keterlibatan tersangka lainnya. Termasuk dari penyedia kendaraannya, pengepulnya, maupun pengekspornya yang melakukan kegiatan ekspor kendaraan tersebut ke luar negeri.
Lebih detail, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan bahwa ribuan motor ilegal tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari pengepul hingga dealer. Awalnya, kendaraan tersebut diterima oleh penadah dari pengepul, yang ada yang berasal dari dealer dan ada juga dari perorangan.
Polisi menduga sebagian besar kendaraan tersebut berasal dari pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia. Namun, penyidik masih mendalami apakah proses pengajuan fidusia dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat dugaan penyalahgunaan data pribadi. Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.
Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman.
WS kini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, WS juga dikenakan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.



