Ringkasan Berita:
- Tersangka Dwi Bagus Martono (40) terancam hukuman mati usai dijerat pasal pembunuhan berencana atas tewasnya sang istri siri, Dini Hardianti (34), dan anak balitanya, AG (4).
- Pakar psikologi forensik menilai terdapat perbedaan mendasar dalam peristiwa hukum ini: pembunuhan terhadap Dini dipicu emosi sesaat akibat percekcokan di hotel.
- Sedangkan eksekusi terhadap AG anak tirinya memiliki indikasi kuat pembunuhan berencana untuk mengeliminasi saksi agar pelaku terhindar dari jerat hukum.
Indonesiadiscover.comPenanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun menuai sorotan dari pakar hukum dan psikologi forensik.
Meski tersangka Dwi Bagus Martono dijerat pasal pembunuhan berencana atas dua korban, terdapat perbedaan mendasar pada motif dan mekanisme pengeksekusian masing-masing korban.
Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi, Reza Indragiri Amriel, menilai unsur pembunuhan berencana justru sangat terpenuhi dan terlihat kuat pada aksi Dwi Bagus Martono saat menghabisi nyawa AG (4), anak dari istri sirinya.
Reza menjelaskan bahwa pembunuhan berencana mensyaratkan empat elemen yang dihitung pelaku secara kumulatif sebelum beraksi, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.
Berbeda dari pembunuhan Dini yang dipicu perselisihan sesaat, penanganan pelaku terhadap AG menunjukkan adanya kalkulasi matang demi menghilangkan saksi kunci.
“Tidak ada urusan dengan emosi atau perasaan negatif. Melainkan, pelaku menghabisi korban kedua guna memperoleh manfaat tertentu, yakni meloloskan diri dari pertanggungjawaban hukum. Konkretnya, si anak dihabisi agar tidak ada saksi,” kata Reza.
Ia menambahkan, Dwi Bagus sudah memikirkan penanganan risiko sebelum mengeksekusi balita tersebut di dalam mobil.
“Dia sudah berpikir tentang bagaimana mengatasi risiko, sejak sebelum membunuh anak tersebut. Dia juga sudah incar anak itu, dia bayangkan manfaat dari mengeliminasi saksi potensial itu, serta dia putuskan sumber daya yakni lokasi dan cara pembunuhan, sejak sebelum beraksi,” ucapnya.
Atas dasar tersebut, Reza berpendapat kualifikasi pembunuhan berencana sangat tepat dialamatkan untuk kasus tewasnya sang anak tiri.
“Terpenuhi, kumulatif dan sebelum. Bukan cuma penganiayaan, bahkan tidak sebatas pembunuhan, tapi pembunuhan berencana terhadap si anak,” tegasnya.
Kekhawatiran Pelaku dan Upaya Penghilangan Jejak
Fakta perencanan terhadap anak korban ini sejalan dengan temuan pihak kepolisian.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata mengungkapkan bahwa usai membunuh Dini di kamar hotel, Bagus diliputi rasa panik.
Pelaku takut jika AG dibiarkan hidup, kesaksian balita tersebut akan menyeretnya ke dalam penjara dalam waktu yang lama.
Oleh karena itu, saat memasukkan jasad Dini ke kantong tidur (sleeping bag) di dalam mobil untuk dibawa ke rumah orang tuanya di Jalan Doho, tersangka memutuskan menghabisi nyawa AG dengan cara dicekik.
“Mengapa sampai dia menghabisi anaknya berdasarkan hasil penyelidikan dari tersangka pada kami penyidik bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan anak ini akan menjadi saksi dalam proses kasus itu. Makanya anak ikut juga dihabisi,” ungkap Roy.
Setelah kedua korban tewas, pelaku memutilasi serta membakar jasad mereka. Ia bahkan membeli gergaji dan mesin pencacah daging untuk mengaburkan identitas korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menggelar prarekonstruksi dengan memperagakan 48 adegan di tiga lokasi kejadian, yaitu Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem Jalan Doho, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.

Pemicu Cekcok Sesaat dengan Istri Siri
Adapun peristiwa pembunuhan Dini Hardianti di kamar hotel dinilai pakar sebagai bentuk tindakan spontan akibat perselisihan sesaat. Peristiwa bermula ketika Bagus dan Dini berniat merayakan ulang tahun AG di kawasan Telaga Sarangan, Magetan, pada Sabtu (19/9/2026).
Namun rencana itu batal setelah Bagus menerima telepon dari istri sahnya, MA, yang minta dijemput di Stasiun Madiun usai pulang berlibur dari Yogyakarta. Bagus kemudian memutar arah kendaraan, menyewa kamar hotel di Jalan Dr Soetomo untuk Dini dan AG, lalu pergi menjemput istri sahnya.
Merasa diabaikan dan kecewa karena janji kado ulang tahun anak tak dipenuhi, Dini marah hingga terjadi kontak fisik saat Bagus kembali ke hotel. Keduanya saling dorong hingga Bagus terjatuh menimpa AG. Dalam kondisi terdesak dan terkena pukulan sumpit dari Dini, Bagus mengunci leher istri sirinya menggunakan lengan dalam hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
“Motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan disebabkan karena adanya perselisihan yang terjadi sesaat… Terjadi percekcokan dan akibat dari percekcokan itu timbul emosi dari tersangka sehingga mengakibatkan korban harus dihabisi pada saat itu,” terang Kombes Pol Roy Hutton.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatan keji terhadap ibu dan anak tersebut, Dwi Bagus Martono kini resmi berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Bagus terancam sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp Indonesiadiscover.com



