Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR
  • Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai
  • Benarkah data center AI menghabiskan banyak air? Ini hitungannya
  • Pakar Forensik Pastikan Video Call Ruben Onsu di Akun Sarwendah Bukan AI
  • Mobil bensin kian menyusut: pangsa pasar turun di bawah 50 persen
  • 6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi
  • Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»berita»Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai
berita

Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 October 2026No Comments5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, BANGKO –Perkara pembunuhan yang melibatkan kakak beradik di sebuah warung di Lembah Masurai, Merangin, berakhir dengan putusan penjara berbeda.

Piterman (22), sang adik dihukum pidana penjara selama 13 tahun. Sementara Junsi Apriansyah (41), dihukum tujuh tahun penjara.

Informasi itu sebagaimana dipublikasikan melalui sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bangko.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa I Piterman dan Terdakwa II Junsi Apriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan tanpa hak menguasai senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin (12/10/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Adapun, barang bukti berupa satu baju lengan panjang model jaket warna coklat dengan bercak darah, satu helai celana panjang model jeans warna biru dengan bercak darah, dan satu helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan bercak darah, dimusnahkan.

Sementara dua senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.

Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim terhadap Pitterman sama berat dengan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Merangin, yang menuntut agar Terdakwa dihukum 13 tahun.

Namun untuk Junsi, majelis hakim menghukum lebih ringan, karena sebelumnya jaksa menuntut agar ia dihukum 9 tahun penjara.

Latar Belakang Kasus

Kasus pembunuhan dilakukan kakak beradik itu terhadap Tomi Asmanto (26), seorang petani asal Desa Koto Rami, Kabupaten Merangin, Jambi.

Tomi meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan dua pria di sebuah warung di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, pada Selasa (28/4/2026) malam.

Dua pria yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah Piterman (22) dan Junsi Apriansah (41). Keduanya merupakan kakak beradik yang ditangkap di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam pemberitaan Indonesiadiscover.comsebelumnya, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung milik warga berinisial D.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tomi datang ke warung sekitar pukul 22.00 WIB bersama beberapa rekannya. Saat itu, warung sedang ramai pengunjung.

Korban kemudian masuk ke dalam warung bersama dua rekannya, sementara seorang rekan lainnya menunggu di teras.

Sekitar pukul 22.30 WIB, suasana mendadak berubah setelah terdengar teriakan yang menandakan adanya keributan di dalam warung.

Tak lama kemudian, Tomi keluar dari warung dalam kondisi berlumuran darah.

Ia mengalami luka tusuk di bagian dada dan berjalan sempoyongan sebelum akhirnya terjatuh serta tidak sadarkan diri.

Rekan korban bersama warga berupaya memberikan pertolongan dengan membawa Tomi ke fasilitas kesehatan terdekat.

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Personel Polsek Lembah Masurai bersama Satreskrim Polres Merangin mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ditangkap di Sumatra Selatan

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap Piterman dan Junsi Apriansah.

Keduanya diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.

Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, benar, ini berawal dari informasi dari pengaduan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada hari Selasa (28/4/2026), pada pukul 23.00 WIB. Korban berinisial TA (26) ada di sana, dan pelaku juga berjumlah dua orang,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu perselisihan antara korban dan salah satu pelaku di dalam warung.

“Awal mula kejadian itu, adanya peristiwa sepele, yaitu korban ada pertengkaran atau cekcoklah ya, di sebuah warung, sehingga saat itu salah satu pelaku inisial P mengeluarkan pisau dan menusuk korban TA sementara rekan pelaku yang merupakan kakak pelaku berinisial J berperan memegang korban saat menusuk korban TA,” jelasnya, saat itu.

Berdasarkan keterangan polisi, Piterman diduga menusuk dada kanan korban menggunakan pisau. Sementara itu, Junsi diduga membantu dengan memegangi tubuh korban saat penusukan terjadi.

Setelah kejadian, warga sempat berusaha memberikan pertolongan. Namun, Junsi disebut mengacungkan senjata tajam sehingga warga tidak berani mendekat. Kedua pria tersebut kemudian melarikan diri dari lokasi.

Polisi melakukan penyelidikan melalui olah TKP dan mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengidentifikasi para pelaku. Salah satu petunjuk yang ditelusuri adalah nomor telepon seluler.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sejumlah daerah, termasuk Polres Lubuk Linggau dan Polres Empat Lawang, untuk melacak keberadaan kedua pria tersebut.

Meski sempat kehilangan jejak karena keduanya diduga menggunakan jalur alternatif, polisi akhirnya kembali melacak keberadaan mereka melalui sinyal telepon seluler di wilayah Empat Lawang.

“Alhamdulilah, kurang dari 1 x 24 jam, kami bisa mengungkap kasus, dan berhasil menangkap pelakunya,” kata Epy.

Dalam pemeriksaan, kedua pria tersebut disebut mengakui perbuatannya. Mereka diketahui merupakan warga Pagar Bumi, Kecamatan Kuripan Babas, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.

Keduanya ditangkap pada Rabu (29/4/2026) sore saat melintas dari Kabupaten Merangin menuju Kota Pagar Alam menggunakan mobil Datsun berwarna putih dengan nomor polisi B 2269 JUT.

Dalam keterangan polisi pada Mei 2026, keduanya disebut dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, perkara tersebut berlanjut ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Arema FC populer: Kebahagiaan gol debut Otusanya dan pembelaan Marcos Santos usai imbang

14 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR

15 October 2026

Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai

15 October 2026

Benarkah data center AI menghabiskan banyak air? Ini hitungannya

15 October 2026

Pakar Forensik Pastikan Video Call Ruben Onsu di Akun Sarwendah Bukan AI

15 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?