Sidang PBB Kembali Menghadapi Pertanyaan tentang Efektivitas Mencegah Genosida
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menggelar sidang pleno untuk membahas tanggung jawab negara dalam mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sidang ini diadakan di Markas Besar PBB, New York, pada Senin (7/7/2026). Namun, sidang tersebut berlangsung di tengah situasi yang memicu dugaan genosida dan kejahatan kemanusiaan di berbagai wilayah dunia, sementara respons komunitas internasional dinilai belum mampu menghentikan konflik yang terjadi.
Beberapa kasus besar yang menjadi contoh kegagalan dunia dalam mencegah tragedi kemanusiaan antara lain:
Rwanda: Genosida Rwanda pada 1994 menjadi salah satu kegagalan terbesar PBB. Dalam waktu sekitar 100 hari, sekitar 800 ribu warga Tutsi dan Hutu moderat dibantai oleh kelompok ekstremis Hutu. Saat pembantaian berlangsung, komunitas internasional mengetahui situasi tersebut tetapi tidak melakukan intervensi yang memadai. PBB bahkan sempat menghindari penggunaan istilah “genosida” karena tekanan politik, sementara Amerika Serikat (AS) enggan mengirim pasukan.
Gaza: Kasus Gaza kembali menjadi sorotan utama dalam sidang PBB tahun ini. Berbagai badan dan penyelidikan independen PBB menyatakan terdapat indikasi kuat terjadinya tindakan yang memenuhi unsur genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Namun hingga kini, berbagai upaya penghentian perang melalui Dewan Keamanan PBB berulang kali mengalami kebuntuan akibat hak veto AS.
Srebrenica: Pembantaian lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Bosnia di Srebrenica pada Juli 1995 menjadi genosida pertama yang diakui secara hukum di Eropa setelah Perang Dunia II. Ironisnya, wilayah tersebut saat itu berstatus “zona aman” di bawah perlindungan PBB.
Sudan: Perang saudara Sudan yang pecah sejak 2023 juga menjadi perhatian serius. PBB menyebut kekerasan yang dilakukan Rapid Support Forces (RSF) di Darfur memiliki karakteristik genosida. Namun, hingga kini belum ada langkah internasional yang dinilai mampu menghentikan eskalasi konflik maupun mencegah meluasnya kekejaman di wilayah tersebut.
Uighur di Xinjiang: Nasib etnis Uighur di Xinjiang, China, juga masuk dalam daftar kasus yang terus diperdebatkan. Laporan Kantor HAM PBB pada 2022 menyebut penahanan massal dan berbagai kebijakan terhadap warga Uighur berpotensi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sejumlah negara Barat kemudian menyebut tindakan China sebagai genosida.
Rohingya di Myanmar: Krisis Rohingya menjadi contoh lain yang terus menghantui PBB. Sejak operasi militer Myanmar pada 2017, sekitar 750 ribu warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Kasus dugaan genosida terhadap Rohingya kini masih diproses di Mahkamah Internasional (ICJ), namun hingga kini belum menghasilkan putusan akhir.
Definisi Genosida Menurut PBB
Konsep genosida pertama kali diperkenalkan oleh pengacara Polandia Raphael Lemkin pada 1944. Dua tahun kemudian, Majelis Umum PBB mengakui genosida sebagai kejahatan internasional sebelum akhirnya dituangkan dalam Konvensi Genosida 1948 yang mulai berlaku pada 1951. Dalam konvensi tersebut, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, maupun agama. Bentuknya dapat berupa pembunuhan massal, penyiksaan, menciptakan kondisi yang menyebabkan kehancuran kelompok tertentu, mencegah kelahiran, hingga memindahkan anak secara paksa ke kelompok lain.
Meski memiliki dasar hukum internasional, implementasinya kerap dinilai gagal ketika konflik besar benar-benar terjadi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas mekanisme internasional dalam mencegah genosida, meski dunia telah memiliki Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sejak lebih dari tujuh dekade lalu.
Guterres: Dunia Harus Bertindak Sebelum Terlambat
Menutup sidang tersebut, Antonio Guterres kembali mengingatkan bahwa tanggung jawab melindungi warga sipil bukan hanya berada di tangan negara masing-masing, tetapi juga menjadi kewajiban bersama seluruh anggota PBB. Ia meminta seluruh negara memperkuat implementasi Konvensi Genosida dan tidak lagi menunggu hingga konflik berubah menjadi pembantaian massal. “Mari memastikan pencegahan kekejaman dan perlindungan penduduk menjadi praktik yang permanen dan universal di seluruh dunia,” kata Guterres.



