Penyidik Kejaksaan Agung Ajukan Red Notice untuk Jurist Tan
Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, tidak lagi berada di wilayah Indonesia. Proses pencarian terhadap Jurist Tan dilakukan melalui kerja sama internasional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penyidik telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Namun hingga awal Juli 2026, permohonan tersebut masih dalam proses evaluasi dan belum mendapatkan persetujuan. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pencarian tidak dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jurist Tan sudah berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses pencarian melalui jalur internasional.
Mekanisme Hukum Internasional dalam Pencarian Tersangka
Ketika seorang tersangka diduga berada di luar wilayah Indonesia, aparat penegak hukum tidak dapat langsung melakukan penangkapan di negara lain. Terdapat sejumlah mekanisme hukum internasional yang harus dilalui. Langkah pertama adalah memastikan keberadaan tersangka melalui koordinasi antarlembaga, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri dan jaringan Interpol.
Selanjutnya, penyidik dapat mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. Red notice bukan merupakan surat perintah penangkapan internasional, melainkan permintaan kepada negara-negara anggota Interpol untuk membantu menemukan dan menahan sementara seseorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Apabila red notice disetujui dan keberadaan tersangka berhasil dipastikan, proses berikutnya dapat berlanjut melalui mekanisme kerja sama hukum internasional, termasuk permohonan ekstradisi apabila Indonesia memiliki perjanjian dengan negara tempat tersangka berada atau menggunakan mekanisme hukum lain yang tersedia.
Peran Polri dalam Mengetahui Lokasi Jurist Tan
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri pernah menyampaikan bahwa mereka mengetahui keberadaan Jurist Tan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, pada September 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah tahu di mana Jurist Tan berada. Namun, Polri tidak mengungkap negara maupun lokasi spesifik tempat Jurist Tan berada.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai negara tempat tersangka berada. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui kerja sama dengan otoritas penegak hukum internasional.
Putusan Nadiem Makarim Memperkuat Perhatian Publik
Nama Jurist Tan kembali menjadi perhatian setelah rangkaian persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook berakhir dengan putusan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim serta denda Rp1 miliar.
Setelah putusan tersebut dibacakan, perhatian publik kembali tertuju pada perkembangan penanganan perkara terhadap Jurist Tan yang hingga kini belum disidangkan karena masih berada di luar negeri. Kasus Jurist Tan menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi yang melibatkan tersangka di luar negeri memiliki tantangan lebih kompleks dibanding perkara yang seluruh pihaknya berada di dalam negeri.
Informasi Lengkap tentang Jurist Tan
Nama Jurist Tan rupanya bukan orang baru bagi Nadiem Makarim, karena ia pernah menjabat sebagai Chief Operation Gojek pada 2010-2014. Setelah Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan ditunjuk sebagai Staf Khusus pada Oktober 2019.
Dalam penelusuran Kompas.com, nama Jurist Tan pernah sekali muncul dalam postingan di laman resmi Harvard Business School pada Desember 2024. Di laman tersebut tertulis, Nadiem Makarim sebagai mantan Mendikbudristek hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang mengangkat tema “Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar”. Dari laman yang sama, Jurist Tan diketahui merupakan lulusan Harvard Kennedy School pada 2015 turut hadir dalam diskusi tersebut.
Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek. Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar. Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar. Jurist tercatat tidak mempunyai tanah dan bangunan maupun alat transportasi.
Berikut rincian harta kekayaan Jurist, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. —-
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. —-
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 113.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 15.893.035.626
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 543.943.222
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.308.535.938
Sub Total Rp. 17.858.914.786
III. HUTANG Rp. 62.802.519
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 17.796.112.267.



