Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 13 September 2026
Trending
  • Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan
  • Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru
  • Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete: Peluang Lolos di Liga Europa 2026/2027!
  • Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan
  • Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ
  • Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat
  • Kakek-nenek Aceh terkendala di Malaysia saat pergi ke Mekkah
  • Cara Naykilla dan Tenxi Tunjukkan Karakter Melalui Belanja di Shopee 9.9
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Perkom KPK: Laporan Amplop Kuansing Bisa Gugur Jika Terkait Korupsi
Hukum

Perkom KPK: Laporan Amplop Kuansing Bisa Gugur Jika Terkait Korupsi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Juli 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

KPK Tidak Menindaklanjuti Laporan Gratifikasi yang Terkait dengan Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan aturan yang jelas mengenai laporan gratifikasi. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa KPK tidak akan menerima atau menindaklanjuti laporan gratifikasi jika laporan tersebut berkaitan erat dengan dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan.

Aturan ini kini menjadi isu penting bagi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yang baru saja melaporkan adanya amplop misterius dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Laporan ini disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026, beberapa hari setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang memverifikasi serta menganalisis laporan tersebut. KPK berkomitmen penuh untuk menjaga integritas program nasional dari tindakan oknum pejabat korup.

“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/7/2026).

Aturan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 Menjadi Penghalang Laporan

Dalam memproses laporan Menhut, KPK bersandar penuh pada mekanisme Perkom Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya. Pasal 14 Ayat (1) huruf c dan d dalam perkom tersebut menegaskan bahwa KPK tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang berada dalam pusaran penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

Jika kondisi ini memenuhi kriteria tersebut, Pasal 15 memerintahkan KPK untuk langsung meneruskan informasi gratifikasi kepada pihak berwenang atau tim penyidik yang menangani kasus utama.

Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, turut mengingatkan bahwa tindakan mengembalikan barang atau uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. Langkah penegasan ini mengisyaratkan bahwa KPK akan memperlakukan laporan dan pengembalian amplop tersebut sebagai bagian dari materi penyidikan korupsi, bukan sekadar administrasi gratifikasi biasa.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik secara tegas.

Skandal Suap Lahan Hutan Kuansing dan Dugaan Pemotongan Dana Petani

Duduk perkara skandal tata ruang ini bermula saat Suhardiman Amby menemui Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni lalu untuk mengusulkan pembebasan 3.800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Usai audiensi selesai, sang bupati sengaja meninggalkan sebuah amplop tertutup di atas meja.

Raja Juli mengakui kronologi tersebut dan mengeklaim telah berusaha mengembalikan amplop itu melalui ajudannya. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ungkap Raja Juli.

Meskipun Raja Juli mengeklaim telah mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, KPK tetap melihat adanya keterkaitan kuat dengan kasus suap pengisian jabatan Sekda Kuansing dan pelepasan kawasan hutan. Penyidik KPK menduga kuat bahwa isi amplop tersebut bersumber dari hasil pemerasan terhadap para petani kecil di Kuansing.

Penyidik mengendus modus Suhardiman Amby yang memotong secara paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengumpulkan uang pelicin perizinan lahan. Taufik membeberkan bahwa sang bupati mengalirkan dana rasuah ini secara terstruktur dari tingkat akar rumput sebelum membawanya langsung ke kementerian.

Guna menuntaskan kebutuhan penyidikan dan menguak terang benderang fakta hukum terkait skandal ini, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi berbagai temuan barang bukti.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026

Bambang Rukminto Kritik Alasan Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Botok: Ada Tindak Pidana?

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

31 Agustus 2026

Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru

31 Agustus 2026

Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete: Peluang Lolos di Liga Europa 2026/2027!

31 Agustus 2026

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?