Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 9 Juli 2026
Trending
  • 7 gaya OOTD hijab untuk konser, keren dan unik!
  • Sisi lain film Pesta Babi, hasil donasi penonton Rp 517 juta diserahkan ke pengungsi konflik Papua
  • PT AHM Perkenalkan Warna Baru New Honda BeAT untuk Generasi Muda
  • Astra undang pemuda jadi penggerak perubahan lewat SATU Indonesia Awards 2026 di YOTNC
  • 5 Alasan Produk Mahal Tetap Laku
  • Polri ungkap korupsi batubara PLTU, kerugian negara capai Rp5 T
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Selasa, 7 Juli 2026, Pekan Biasa XIV Tahun A
  • Portugal Cari Pelatih Baru, Quaresma Minta Evaluasi Besar, Ronaldo Tanggapi Jorge Jesus
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polri ungkap korupsi batubara PLTU, kerugian negara capai Rp5 T
Hukum

Polri ungkap korupsi batubara PLTU, kerugian negara capai Rp5 T

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juli 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara untuk PLTU

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018–2026. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap berkontribusi pada terjadinya pemadaman listrik atau blackout di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa kasus yang awalnya masih dalam tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah adanya indikasi tindak pidana. Beberapa modus yang diduga digunakan dalam perkara ini antara lain:

  • Manipulasi dokumen kualitas batu bara: Terdapat dugaan bahwa dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Manipulasi kuantitas batu bara: Ada indikasi bahwa jumlah batu bara yang dipasok ke PLTU tidak sesuai dengan yang seharusnya.
  • Penyimpangan dalam mekanisme pembayaran kontrak: Nilai pembayaran diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan batu bara yang diterima.

Robertus menegaskan bahwa praktik-praktik ini diduga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU, sehingga berdampak pada terjadinya blackout di berbagai daerah seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Menurut penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan saat ini sedang dalam proses penghitungan resmi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, Polri akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Pada tahap awal penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.

Dukungan dari CERI

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mendukung langkah Polri dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai penyidik memiliki akses yang cukup untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Yusri menilai bahwa jika serius, mudah untuk mengungkap siapa saja pemainnya, sebab ia yakin Kortas Tipidkor sudah punya data penyimpangan yang cukup sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga menyebut bahwa langkah ini diduga atas perintah Presiden ke Kapolri.

Menurut Yusri, penyidik dapat memanfaatkan data dari beberapa lembaga seperti Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Selain itu, ia mendorong penyidik untuk melakukan pengambilan sampel batu bara di seluruh stockpile PLTU serta memeriksa lembaga survei independen yang menerbitkan sertifikat analisis kualitas batu bara.

Yusri juga menduga bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas praktik korupsi di sektor energi. Namun, dugaan tersebut masih dalam bentuk pandangan CERI dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Polri yang mengonfirmasi adanya instruksi langsung Presiden terkait penanganan perkara ini.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Janji Kapolda Kalteng Tangkap Bandar Narkoba Usai 3 Polisi Gugur

9 Juli 2026

Tragedi Penggerebekan Sabu di Katingan, 3 Polisi Diduga Disiksa Lalu Dibuang ke Sungai

9 Juli 2026

Tiga Santri Lombok Tengah Diduga Dibakar Usai Disiram Bensin, Ditangani dengan KUHP Baru

9 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

7 gaya OOTD hijab untuk konser, keren dan unik!

9 Juli 2026

Sisi lain film Pesta Babi, hasil donasi penonton Rp 517 juta diserahkan ke pengungsi konflik Papua

9 Juli 2026

PT AHM Perkenalkan Warna Baru New Honda BeAT untuk Generasi Muda

9 Juli 2026

Astra undang pemuda jadi penggerak perubahan lewat SATU Indonesia Awards 2026 di YOTNC

9 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?