Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 30 Agustus 2026
Trending
  • 5 Alasan Wiper Mobil Masih Berisik Meski Sudah Ganti Karet
  • 62 Desa Gresik Kekurangan Air, Krisis Air Mengancam
  • Relawan Pajak 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Ikut
  • Prediksi Skor Ferencvaros vs Trabzonspor: Apakah Mo Salah Bisa Balikkan Hasil?
  • Projo hukum relawan sebar video Budi Arie soal percepatan pemilu 2029
  • Terjemahan Lirik Lagu All or Nothing – O-Town: Aku Tahu Dia Ada di Pikiranmu
  • Ramalan Keuangan Scorpio Jumat 28 Agustus 2026: Properti Mulai Menguntungkan
  • 21 merek sepatu ternama paling diminati di Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polri ungkap korupsi batubara PLTU, kerugian negara capai Rp5 T
Hukum

Polri ungkap korupsi batubara PLTU, kerugian negara capai Rp5 T

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juli 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara untuk PLTU

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018–2026. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap berkontribusi pada terjadinya pemadaman listrik atau blackout di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa kasus yang awalnya masih dalam tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah adanya indikasi tindak pidana. Beberapa modus yang diduga digunakan dalam perkara ini antara lain:

  • Manipulasi dokumen kualitas batu bara: Terdapat dugaan bahwa dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Manipulasi kuantitas batu bara: Ada indikasi bahwa jumlah batu bara yang dipasok ke PLTU tidak sesuai dengan yang seharusnya.
  • Penyimpangan dalam mekanisme pembayaran kontrak: Nilai pembayaran diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan batu bara yang diterima.

Robertus menegaskan bahwa praktik-praktik ini diduga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU, sehingga berdampak pada terjadinya blackout di berbagai daerah seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Menurut penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan saat ini sedang dalam proses penghitungan resmi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, Polri akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Pada tahap awal penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.

Dukungan dari CERI

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mendukung langkah Polri dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai penyidik memiliki akses yang cukup untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Yusri menilai bahwa jika serius, mudah untuk mengungkap siapa saja pemainnya, sebab ia yakin Kortas Tipidkor sudah punya data penyimpangan yang cukup sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga menyebut bahwa langkah ini diduga atas perintah Presiden ke Kapolri.

Menurut Yusri, penyidik dapat memanfaatkan data dari beberapa lembaga seperti Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Selain itu, ia mendorong penyidik untuk melakukan pengambilan sampel batu bara di seluruh stockpile PLTU serta memeriksa lembaga survei independen yang menerbitkan sertifikat analisis kualitas batu bara.

Yusri juga menduga bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas praktik korupsi di sektor energi. Namun, dugaan tersebut masih dalam bentuk pandangan CERI dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Polri yang mengonfirmasi adanya instruksi langsung Presiden terkait penanganan perkara ini.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melanesia Bersatu Kepri Minta Penyelidikan Ujaran Kebencian di Media Sosial

30 Agustus 2026

72 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Penyidik Temukan 31 Korek Api: Api Sengaja Dinyalakan

29 Agustus 2026

Siapa Dewi Wulan Sari, yang Jadikan Lisa Mariana Tersangka Gara-Gara Piyama Rp900 Ribu? Ini Kronologinya

29 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 Alasan Wiper Mobil Masih Berisik Meski Sudah Ganti Karet

30 Agustus 2026

62 Desa Gresik Kekurangan Air, Krisis Air Mengancam

30 Agustus 2026

Relawan Pajak 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Ikut

30 Agustus 2026

Prediksi Skor Ferencvaros vs Trabzonspor: Apakah Mo Salah Bisa Balikkan Hasil?

30 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?