Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 29 Agustus 2026
Trending
  • 72 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Penyidik Temukan 31 Korek Api: Api Sengaja Dinyalakan
  • Menikmati Senja Pantai Padang dengan Sepeda, Tren Wisata Murah yang Disukai Warga
  • 10 Gaya Kiyowo Modern untuk Tampil Modis
  • Penggabungan MTEL-TBIG kembali jadi sorotan, siapa untung?
  • Tiga mobil mesin diesel diamankan polisi, diduga terkait mafia solar di Bitung
  • 5 Fakta Menarik Istana Tajhat, Warisan Megah Zamindar Bangladesh
  • Paket Sacred Octagon Telkomsel, membuat belajar matematika lebih menyenangkan
  • Demo 27 Agustus, Chaniago Pastikan Tidak Ada Penyekatan Massa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»72 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Penyidik Temukan 31 Korek Api: Api Sengaja Dinyalakan
Hukum

72 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Penyidik Temukan 31 Korek Api: Api Sengaja Dinyalakan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Agustus 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ringkasan Berita:

  • Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah di Sumatera dan Kalimantan.
  • Polisi menemukan berbagai alat bukti, seperti korek api, bahan bakar minyak, parang, kapak, hingga gergaji rantai yang diduga terkait dengan pembukaan lahan melalui pembakaran.
  • Selain mengejar pelaku individu, polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan investor dan perusahaan dengan menginvestigasi alur dana dari para tersangka.

 

Indonesiadiscover.comPihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera serta Kalimantan. Sampai saat ini, puluhan individu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dampak dari kebakaran hutan dan lahan juga dirasakan oleh negara-negara tetangga. Kabut asap dilaporkan menutupi beberapa wilayah di Malaysia dan Singapura, khususnya daerah yang berdekatan dengan batas wilayah Indonesia.

Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat bahwa 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani bersama sembilan Polda.

Sebagian besar tersangka dikenal bekerja sebagai petani sawah atau tenaga kerja harian.

Petugas masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada pihak lain yang menyediakan dana terkait kegiatan pembukaan lahan melalui pembakaran.

“Pekerjaan mereka adalah pekerja lepas, memang para petani umumnya membuka lahan lalu menanam kelapa sawit dan sebagainya. Petani perkebunan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Korek api hingga gergaji mesin disita

Selama penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindakan pembakaran lahan.

Salah satu bukti adalah 35 korek api yang ditemukan oleh penyidik. Benda tersebut diduga digunakan untuk menyalakan api saat pembukaan lahan.

“Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 35 buah korek api, yang merupakan alat yang digunakan untuk membakar,” ujar Irhamdi dilansir dari Kompas.TV.

Menurut Irhamdi, temuan ini merupakan salah satu bukti bahwa kebakaran disebabkan oleh tindakan manusia, bukan hanya akibat faktor alam.

“Ini adalah bukti bahwa ada niat sengaja untuk melakukan pembakaran, bukan seperti yang disebabkan oleh alam akibat panas El Nino,” tambah Irhamdi.

Selain korek api, penyidik juga mengamankan dua botol plastik yang berisi oli bekas serta dua botol plastik lainnya yang berisi bahan bakar minyak (BBM) berupa solar.

“Ini sangat jelas menunjukkan bahwa bukti kami sangat sah, dan proses penyelidikan serta penentuan tersangka ini dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Bukti-bukti lainnya terdiri dari dua jerigen berisi solar dengan kapasitas 10 liter, dua botol plastik yang berisi pertalite, satu botol minyak tanah, 21 buah parang, dua buah kapak, satu cangkul, serta 39 batang kayu yang sudah terbakar.

Petugas juga menyita lima kantong sampel tanah yang terbakar, dua unit chainsaw atau senso, 13 kantong bekas polybag, enam batang bibit kelapa sawit, serta sepasang sepatu bot.

“Dari berbagai barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, jelas terlihat bahwa motif pembakaran tersebut adalah untuk membuka lahan,” kata Irhamni.

“Rekan-rekan (wartawan) mengetahui bahwa ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan berikutnya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar tersangka diduga melakukan perluasan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan area tersebut akhirnya menyebar dan sulit dikendalikan, sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Polisi Telusuri Dugaan Pemodal

Sekarang penyidik tidak hanya menitikberatkan pada pelaku di lapangan. Bareskrim juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang mendanai kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Irhamni menyebutkan bahwa penyidik sedang menginvestigasi sumber dana yang diduga digunakan untuk mendanai tindakan pembakaran.

“Pastinya dia tidak akan mau bekerja secara gratis, pasti ada investor atau pihak yang mendanai, pasti diberikan uang. Dari mana uang itu berasal? Itulah yang kami cari. Sampai saat ini kami masih dalam proses, mohon bersabar,” katanya.

Polri menegaskan tindakan akan diambil terhadap semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, baik individu maupun perusahaan.

“Kami memprioritaskan pembagian tugas dalam menegakkan hukum untuk mengejar pelaku-pelaku, baik individu maupun perusahaan yang terlibat,” katanya.

Untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran, polisi juga akan melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan para tersangka.

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari para tersangka, tetapi juga akan membandingkannya dengan bukti transaksi serta berbagai bentuk alat bukti lainnya.

“Kami tidak percaya pengakuan mereka (para tersangka), tetapi fakta, bukti, transaksi, atau bukti-bukti lain akan kami cari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atau perusahaan yang memerintahkan pembukaan tersebut,” kata Irhamni.

(Indonesiadiscover.com/Tribunnews/Kompas.com)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Siapa Dewi Wulan Sari, yang Jadikan Lisa Mariana Tersangka Gara-Gara Piyama Rp900 Ribu? Ini Kronologinya

29 Agustus 2026

5 Karakter Jadi Tersangka Pembunuhan Oh Min Yeong di Flex x Cop 2!

29 Agustus 2026

Ketua BEM Unsoed Azza Febra Soroti Pengelolaan Kampus Pasca OTT Rektor KPK

29 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

72 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Penyidik Temukan 31 Korek Api: Api Sengaja Dinyalakan

29 Agustus 2026

Menikmati Senja Pantai Padang dengan Sepeda, Tren Wisata Murah yang Disukai Warga

29 Agustus 2026

10 Gaya Kiyowo Modern untuk Tampil Modis

29 Agustus 2026

Penggabungan MTEL-TBIG kembali jadi sorotan, siapa untung?

29 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?