Penjelasan Roy Suryo dan dr Tifa Terkait Dugaan Pendanaan
Roy Suryo dan dr Tifa (Tifauzia Tyassuma) secara tegas membantah tudingan yang menyebut perjuangan mereka dalam polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) didukung oleh penyandang dana atau bohir. Istilah bohir merujuk pada pemilik modal atau donatur yang membiayai suatu kegiatan, usaha, proyek, maupun gerakan politik. Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda, bouwheer, yang berarti pemilik proyek atau pemberi tugas.
Kedua tokoh ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas advokasi yang mereka jalankan selama ini dibiayai secara mandiri, terutama melalui hasil penjualan buku karya dr Tifa. Pernyataan ini disampaikan setelah muncul berbagai narasi di media sosial maupun forum diskusi yang mengaitkan perjuangan mereka dengan sosok tertentu, termasuk menyeret nama Presiden RI Prabowo Subianto.
dr Tifa: Perjuangan Dibiayai dari Penjualan Buku
Menurut dr Tifa, tudingan mengenai adanya penyandang dana sama sekali tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa perjuangan yang ia lakukan selama ini dibiayai melalui hasil penjualan bukunya sendiri. “Tidak ada bohir. Dari dulu perjuangan saya dibiayai buku saya sendiri. Kalau sekarang kami membuka dukungan masyarakat, itu juga melalui pembelian buku, bukan meminta orang menyumbang begitu saja,” ujarnya dalam podcast bersama Roy Suryo.
Ia menegaskan bahwa hasil penjualan buku selama ini menjadi sumber pembiayaan berbagai aktivitas sosial maupun advokasi yang dijalankannya. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa ada pihak tertentu yang mendanai langkah hukum yang sedang ditempuh.
Roy Suryo: Kalau Ada Bohir, Saya Juga Belum Kebagian
Roy Suryo turut menanggapi isu tersebut dengan nada berkelakar. Menurutnya, apabila benar ada pihak yang menjadi penyandang dana, dirinya justru mengaku tidak pernah menerima apa pun. “Kalau memang ada bohir, saya juga ingin tahu. Saya sendiri belum pernah kebagian,” ujarnya.
Bantah Dikaitkan dengan Presiden Prabowo
Selain membantah isu soal bohir, dr Tifa juga meluruskan persepsi publik terkait penyebutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya yang sempat ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa penyebutan nama Presiden bukan untuk menunjukkan adanya keterlibatan Prabowo dalam perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap jalannya proses hukum yang dinilai berlangsung sesuai ketentuan.
“Kami hanya menyampaikan apresiasi karena pada hari itu proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada maksud lain,” ujarnya. Roy Suryo menambahkan bahwa penyebutan pemerintah atau Presiden dalam sejumlah dokumen hukum merupakan bagian dari mekanisme administratif sehingga tidak semestinya dimaknai sebagai bentuk dukungan politik.
Bantah Tim Terpecah
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo dan dr Tifa juga membantah isu yang menyebut tim mereka mulai terpecah menjelang persidangan. Roy menjelaskan pembagian tim kuasa hukum hanya dilakukan untuk menyesuaikan agenda persidangan yang berbeda. “Kami tetap bersama. Tidak ada perpecahan. Yang ada hanya pembagian tugas,” ujarnya.
Senada dengan itu, dr Tifa memastikan koordinasi antartim tetap berjalan dengan baik dan seluruh pihak memiliki tujuan yang sama dalam menghadapi proses hukum. Ia mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari simulasi persidangan, mempelajari ratusan dokumen, hingga menyiapkan strategi pemeriksaan saksi. Sementara itu, Roy Suryo mengungkapkan pihaknya juga telah meminta agar persidangan disiarkan secara langsung demi menjamin transparansi proses hukum sekaligus memberikan ruang bagi media menjalankan fungsi jurnalistik.
Jokowi Siap Hadir Jika Dipanggil Hakim
Di sisi lain, tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kliennya siap menghadiri persidangan apabila dipanggil oleh majelis hakim. Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengatakan kehadiran mantan presiden itu akan menyesuaikan kebutuhan pembuktian di persidangan. “Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu,” kata Firmanto.
Firmanto juga memastikan Jokowi siap memperlihatkan dokumen pendidikan apabila diminta oleh majelis hakim dalam proses pembuktian. “Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga,” katanya. Ia menjelaskan ijazah SMA maupun ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi saat ini telah berada di Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Jokowi juga membawa ijazah SD dan SMP agar riwayat pendidikannya dapat ditunjukkan secara lengkap di persidangan.
Dakwaan terhadap Dokter Tifa
Persidangan perdana Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa diduga menyebarkan tudingan mengenai ijazah Jokowi melalui media sosial dan berbagai forum publik. Jaksa juga menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah sarjana pada 5 November 1985. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri, ijazah tersebut dinyatakan identik dengan dokumen pembanding.
Dalam persidangan, Dokter Tifa menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum.
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan
Sementara itu, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan permohonan tersebut difokuskan pada penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir,” kata Refly. Ia berharap majelis hakim menyatakan pasal tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.


