Kecerdasan Buatan dalam Seni dan Kekayaan Intelektual
Kecerdasan buatan (AI) saat ini sudah merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk seni dan kekayaan intelektual. Fenomena ini semakin menarik perhatian karena AI kini mampu menciptakan karya seni dalam berbagai bentuk, mulai dari musik hingga gambar. Meski terlihat membantu, penggunaan AI juga menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal rasa dan kreativitas yang menjadi ciri khas karya seni.
Penggunaan AI dalam Proses Kreatif
Dewi Lestari, atau lebih dikenal dengan nama Dee, menyebut bahwa penggunaan AI baginya adalah sesuatu yang niscaya. Sebelum membuat sebuah karya, AI menjadi alat bantunya dalam melakukan riset. Ia mengatakan:
“Saya gunakan AI untuk asistensi gitu. ‘Tolong cariin kutipan ini’, set keluar langsung. Biasanya saya butuh berjam-jam mencari, buat konteks begini dia (AI) dalam satu menit langsung mengeluarkan berbagai macam pilihan yang bisa saya pilih gitu.”
Namun, tidak semua orang memiliki pandangan yang sama. Adryanto Pratono, CEO JUNI Records, melarang penggunaan AI oleh penyanyi, produser, maupun pencipta lagu di bawah naungannya. Ia menjelaskan:
“Saya tidak memperbolehkan mereka menggunakan AI dalam menciptakan musik. Kalau buat artis yang saya sign, jelas, no AI ketika mereka menciptakan (lagu).”
Pentingnya Batasan dan Regulasi
Dee menilai bahwa meskipun AI memberikan manfaat, penggunaannya harus dibatasi. Ia menegaskan bahwa AI sebaiknya hanya digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti kreativitas manusia. Ia juga berharap adanya regulasi khusus mengenai penggunaan AI dalam karya seni. Contohnya, ia menginginkan transparansi dalam penggunaan AI, seperti:
“Setidaknya didorong oleh regulasi kewajiban untuk transparan menyatakan bahwa ada sekian karya menggunakan AI. Atau ‘Ini karya dibantu oleh AI,’ gitu ya. Dan ada kewajiban untuk mencantumkan itu.”
Sementara itu, JUNI Records telah memiliki cara sendiri untuk menghadapi penggunaan AI. Mereka menggunakan sistem pencatatan spesifik dan membentuk tim patroli untuk melakukan kurasi secara subjektif. Boim menjelaskan:
“Jadi kita lumayan rajin, kebetulan biasanya setiap hari Senin bikin email blast kalau ada temuan-temuan, kita adressing ke distributor, ke publishing bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakulan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Peran Pemerintah dalam Regulasi AI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tidak abai terhadap penggunaan AI dalam karya seni. Saat ini, Kemenkum sedang merevisi UU Hak Cipta untuk mencakup penggunaan AI. Menurutnya, jika sebuah karya sepenuhnya dibuat oleh AI, negara tidak dapat memberikan perlindungan hak cipta secara penuh. Alasannya adalah hilangnya unsur seni dan rasa.
“Dalam konteks saat ini, negara belum dapat memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap karya yang diproduksi sepenuhnya oleh AI.”
Supratman juga menekankan bahwa masyarakat tidak boleh terlalu percaya pada AI. Menurutnya, AI tidak memiliki rasa yang dimiliki manusia. Oleh karena itu, AI sebaiknya digunakan sebagai alat bantu, bukan sumber kebenaran mutlak.
Kesimpulan
Penggunaan AI dalam seni dan kekayaan intelektual memang membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan tantangan. Diperlukan batasan dan regulasi yang jelas agar karya seni tetap memiliki nilai dan rasa yang autentik. Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti kreativitas manusia. Dengan demikian, seni dan kekayaan intelektual dapat tetap berkembang tanpa kehilangan esensinya.



