Capaian Kepemilikan KIA di Kota Singkawang Mencapai 75,58 Persen
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Singkawang, Darnila, menyampaikan bahwa capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di kota tersebut telah mencapai angka 75,58 persen pada tahun 2026. Angka ini dinilai melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 62 persen. Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Singkawang terus berupaya meningkatkan persentase kepemilikan dokumen ini.
Meskipun pencapaian tersebut cukup baik, Darnila mengingatkan bahwa masih terdapat 19.414 anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KIA. Untuk mempercepat proses penerbitan KIA, Pemerintah Kota Singkawang melalui Disdukcapil telah menjalin kerja sama dengan beberapa vendor swasta. Dengan adanya kerja sama ini, anak-anak pemegang KIA akan mendapatkan diskon khusus saat melakukan transaksi di berbagai tempat wisata, toko buku seperti Gramedia, optik, dan tempat hiburan lainnya.
Kolaborasi Tiga Pilar dalam Program Tertib Administrasi
Program tertib administrasi ini melibatkan kolaborasi tiga pilar, yaitu pihak sekolah, pemerintah daerah (Disdukcapil & Disdikbud), serta Kejaksaan Negeri Singkawang. Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk mempermudah generasi muda dalam mengakses layanan publik esensial seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk membentuk generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.
Kepala SDN 29 Singkawang, Indrawaty Ningsih, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penyerahan KIA kepada siswa-siswi. Ia menekankan bahwa kepemilikan KIA tidak hanya sekadar memiliki kartu identitas fisik, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan anak sejak usia dini.
Melalui program ini, pihak sekolah berharap para peserta didik dapat memahami pentingnya memiliki identitas diri yang sah dan diakui oleh hukum negara. Langkah edukatif sejak usia sekolah dasar diharapkan mampu membentuk karakter murid agar tumbuh menjadi warga negara yang disiplin, bertanggung jawab, serta sadar akan hukum.
Peran Kejaksaan Negeri Singkawang dalam Perlindungan Hak Anak
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan setiap warga negara termasuk anak-anak untuk memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya.
Ia menilai kepemilikan KIA sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak anak sebagai warga negara. Kejari Imang juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak SD Negeri 29 Singkawang yang telah berinisiatif dan berkomitmen mendukung penuh program ini.
Manfaat KIA bagi Generasi Muda
Dokumen KIA nantinya akan mempermudah generasi muda dalam mengakses berbagai layanan publik penting, mulai dari sektor pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga kebutuhan administratif lainnya di masa depan. Ia pun berpesan kepada para siswa agar menjaga kartu identitas tersebut dengan baik.
“Sebagai simbol bahwa mereka adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sejak usia dini,” tutupnya.



