Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU
  • Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang
  • Bos Intel ungkap teknologi cip yang bisa bikin AI lebih hemat energi
  • Stok iPhone Duo diprediksi terbatas, pembeli berpotensi hadapi penundaan
  • Rekor MURI SMK se-Jatim: Servis Gratis 9.175 Motor
  • Radja Nainggolan sesali keputusan masa lalu, sebut bisa bela timnas Indonesia selama 15 tahun
  • Lembah Kematian Riset
  • Opini: Dari kenangan menuju aksi – menghidupi pesan Paus Yohanes Paulus II di Flores
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»AI dalam seni dan hak cipta: mitos atau ancaman?
Hiburan

AI dalam seni dan hak cipta: mitos atau ancaman?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 June 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kecerdasan Buatan dalam Seni dan Kekayaan Intelektual

Kecerdasan buatan (AI) saat ini sudah merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk seni dan kekayaan intelektual. Fenomena ini semakin menarik perhatian karena AI kini mampu menciptakan karya seni dalam berbagai bentuk, mulai dari musik hingga gambar. Meski terlihat membantu, penggunaan AI juga menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal rasa dan kreativitas yang menjadi ciri khas karya seni.

Penggunaan AI dalam Proses Kreatif

Dewi Lestari, atau lebih dikenal dengan nama Dee, menyebut bahwa penggunaan AI baginya adalah sesuatu yang niscaya. Sebelum membuat sebuah karya, AI menjadi alat bantunya dalam melakukan riset. Ia mengatakan:

“Saya gunakan AI untuk asistensi gitu. ‘Tolong cariin kutipan ini’, set keluar langsung. Biasanya saya butuh berjam-jam mencari, buat konteks begini dia (AI) dalam satu menit langsung mengeluarkan berbagai macam pilihan yang bisa saya pilih gitu.”

Namun, tidak semua orang memiliki pandangan yang sama. Adryanto Pratono, CEO JUNI Records, melarang penggunaan AI oleh penyanyi, produser, maupun pencipta lagu di bawah naungannya. Ia menjelaskan:

“Saya tidak memperbolehkan mereka menggunakan AI dalam menciptakan musik. Kalau buat artis yang saya sign, jelas, no AI ketika mereka menciptakan (lagu).”

Pentingnya Batasan dan Regulasi

Dee menilai bahwa meskipun AI memberikan manfaat, penggunaannya harus dibatasi. Ia menegaskan bahwa AI sebaiknya hanya digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti kreativitas manusia. Ia juga berharap adanya regulasi khusus mengenai penggunaan AI dalam karya seni. Contohnya, ia menginginkan transparansi dalam penggunaan AI, seperti:

“Setidaknya didorong oleh regulasi kewajiban untuk transparan menyatakan bahwa ada sekian karya menggunakan AI. Atau ‘Ini karya dibantu oleh AI,’ gitu ya. Dan ada kewajiban untuk mencantumkan itu.”

Sementara itu, JUNI Records telah memiliki cara sendiri untuk menghadapi penggunaan AI. Mereka menggunakan sistem pencatatan spesifik dan membentuk tim patroli untuk melakukan kurasi secara subjektif. Boim menjelaskan:

“Jadi kita lumayan rajin, kebetulan biasanya setiap hari Senin bikin email blast kalau ada temuan-temuan, kita adressing ke distributor, ke publishing bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakulan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Peran Pemerintah dalam Regulasi AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tidak abai terhadap penggunaan AI dalam karya seni. Saat ini, Kemenkum sedang merevisi UU Hak Cipta untuk mencakup penggunaan AI. Menurutnya, jika sebuah karya sepenuhnya dibuat oleh AI, negara tidak dapat memberikan perlindungan hak cipta secara penuh. Alasannya adalah hilangnya unsur seni dan rasa.

“Dalam konteks saat ini, negara belum dapat memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap karya yang diproduksi sepenuhnya oleh AI.”

Supratman juga menekankan bahwa masyarakat tidak boleh terlalu percaya pada AI. Menurutnya, AI tidak memiliki rasa yang dimiliki manusia. Oleh karena itu, AI sebaiknya digunakan sebagai alat bantu, bukan sumber kebenaran mutlak.

Kesimpulan

Penggunaan AI dalam seni dan kekayaan intelektual memang membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan tantangan. Diperlukan batasan dan regulasi yang jelas agar karya seni tetap memiliki nilai dan rasa yang autentik. Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti kreativitas manusia. Dengan demikian, seni dan kekayaan intelektual dapat tetap berkembang tanpa kehilangan esensinya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ

31 August 2026

Profil Karakter Legendaris: Frank-N-Furter, Pennywise, dan Home Alone 2

31 August 2026

Terjemahan lirik lagu September – Daughtry: Kami tahu kami harus pergi dari kota ini, tapi tidak tahu kapan

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU

17 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Bos Intel ungkap teknologi cip yang bisa bikin AI lebih hemat energi

17 October 2026

Stok iPhone Duo diprediksi terbatas, pembeli berpotensi hadapi penundaan

17 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?