Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 24 Juni 2026
Trending
  • 12 Aplikasi Desain Rumah Gratis untuk Android
  • 5 Film Komedi Terbaik Tim Allen, Sang Buzz Lightyear dari Toy Story
  • Mengapa Ban MotoGP Ditutupi Sebelum Balapan? Ini Penjelasannya
  • Perpustakaan Digital BBPKA sebagai Solusi Perang Pengetahuan dengan AI
  • Kanwil Kemenkum Sulbar Kuatkan Rekomendasi Perda Lingkungan untuk Ekonomi Hijau
  • Jangan Tertangkap ETLE, Ini Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh 2026
  • Polemik Akademik Bahlil Berlanjut, Ratusan Guru Besar UI Dukung Kasasi ke MA
  • Babak pertama, Timnas Indonesia unggul 1-0 atas Vietnam, laga berjalan sengit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Polemik Akademik Bahlil Berlanjut, Ratusan Guru Besar UI Dukung Kasasi ke MA
Politik

Polemik Akademik Bahlil Berlanjut, Ratusan Guru Besar UI Dukung Kasasi ke MA

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkara Disertasi Bahlil Lahadalia Kembali Memanas

Polemik yang terjadi terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali memanas. Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang sebelumnya mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.

Permintaan ini disampaikan melalui dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang diajukan sebagai dukungan terhadap upaya kasasi yang dilakukan Rektor UI. Dokumen tersebut menjadi bentuk dukungan kuat dari para guru besar UI terhadap langkah hukum yang diambil oleh pihak universitas.

Persoalan Etika Akademik yang Menjadi Sorotan

Salah satu perwakilan guru besar UI, Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi menyangkut kewenangan universitas dalam menjaga etika dan integritas akademik. Ia berharap Majelis Hakim MA dapat mempertimbangkan pentingnya otonomi universitas dalam menegakkan etika akademik.

“Kami berharap Majelis Hakim MA dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan pentingnya otonomi universitas dalam menegakkan etika akademik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

Gugatan Promotor Disertasi Bahlil ke UI

Perkara bermula ketika promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto, menggugat keputusan Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif dan etik kepada mereka. Sanksi tersebut diberikan setelah muncul polemik mengenai proses akademik disertasi Bahlil, termasuk sorotan terhadap masa studi doktoral yang dinilai berlangsung sangat cepat.

Dalam putusan sebelumnya, gugatan kedua akademisi tersebut dikabulkan oleh PTUN sehingga sanksi yang dijatuhkan UI dibatalkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari para guru besar UI, yang menilai pembatalan sanksi etik oleh pengadilan berpotensi menciptakan preseden yang membahayakan dunia pendidikan tinggi.

Preseden Buruk yang Mengancam Dunia Pendidikan Tinggi

Menurut para guru besar UI, pembatalan sanksi etik oleh pengadilan berpotensi menciptakan preseden yang membahayakan dunia pendidikan tinggi. Mereka menilai kewenangan universitas untuk menegakkan norma, nilai, dan integritas akademik merupakan bagian dari otonomi perguruan tinggi yang tidak boleh diintervensi secara berlebihan.

Dalam dokumen amicus curiae, para guru besar memperingatkan bahwa pembatalan putusan etik dapat melahirkan normalisasi pelanggaran akademik atas nama legalitas hukum formal. “Putusan yang membatalkan sanksi etika akademik berpotensi meruntuhkan dasar keberadaan universitas sebagai komunitas ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen tersebut.

Permintaan MA Mengabulkan Kasasi Rektor UI

Sebanyak 301 guru besar UI meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI, Heri Hermansyah. Mereka menegaskan bahwa universitas memiliki fungsi utama menghasilkan dan menjaga kualitas ilmu pengetahuan, sehingga harus tetap independen dari kepentingan politik maupun ekonomi.

Menurut mereka, otonomi perguruan tinggi merupakan fondasi penting dalam menjaga kredibilitas dunia akademik. UI juga menyatakan keberatan atas putusan PTUN dan memilih mengajukan upaya hukum lanjutan karena menilai terdapat sejumlah aspek substansial yang belum dipertimbangkan secara memadai dalam persidangan.

Sanksi yang Dijatuhkan kepada Promotor dan Ko-Promotor

UI menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil sebenarnya tergolong ringan. Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, menjelaskan sanksi tersebut berupa larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, serta menjadi penguji dalam periode tertentu.

Berikut adalah sanksi yang diberikan kepada promotor dan ko-promotor:

Sanksi Chandra Wijaya

  • Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama 3 tahun
  • Larangan menjabat struktural, manajerial, selama 3 tahun
  • Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat
  • Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan
  • Memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil.

Sanksi Athor Subroto

  • Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama 3 tahun
  • Larangan menjabat struktural, manajerial, selama 3 tahun
  • Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat
  • Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan hingga selesai.
  • Penugasan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa yang bersangkutan hingga selesai.

Kasus ini kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung dan menjadi perhatian luas karena dinilai menyangkut batas kewenangan pengadilan terhadap keputusan etik akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berkas P21, Dokter Tifa: Mereka Berpesta, Saya Tetap Berdiri Bukan Melawan Tapi Terusik Kebathilan

24 Juni 2026

Sahabat hingga kuasa hukum ragukan urgensi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

24 Juni 2026

Rico Waas: Anggaran 10 Miliar Rupiah untuk Rehab Gedung Polrestabes Sudah Sesuai Prosedur

23 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

12 Aplikasi Desain Rumah Gratis untuk Android

24 Juni 2026

5 Film Komedi Terbaik Tim Allen, Sang Buzz Lightyear dari Toy Story

24 Juni 2026

Mengapa Ban MotoGP Ditutupi Sebelum Balapan? Ini Penjelasannya

24 Juni 2026

Perpustakaan Digital BBPKA sebagai Solusi Perang Pengetahuan dengan AI

24 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?