Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 3 Juni 2026
Trending
  • 5 Strategi Penghematan Perusahaan Saat Rupiah Melemah
  • Masih Ingat Anton Kurniawan? Mantan Polisi yang Ditahan karena Perampokan Kini Meninggal di Penjara
  • Menanti Ahli Pidana di Sidang Andrie Yunus Hari Ini
  • Jadwal Indonesia Open 2026 Hari Ini: Jonatan Christie dan Alwi Farhan Tampil Live RCTI
  • Ancol Sunset Sound 2026: Pengalaman Menyenangkan dan Harga Tiket Terjangkau
  • 4 drakor adaptasi webtoon di Juni 2026, berbagai genre hadir!
  • Demokrasi Ekonomi Jadi Sorotan, Yudi Latif Kembangkan Revolusi Pancasila untuk Keadilan Sosial
  • Apa Itu Shrinkflation? Dampaknya pada Pembelian Konsumen
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Menanti Ahli Pidana di Sidang Andrie Yunus Hari Ini
Politik

Menanti Ahli Pidana di Sidang Andrie Yunus Hari Ini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Lanjutan Kasus Serangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus Digelar

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengagendakan sidang lanjutan kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026) ini akan menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadap empat terdakwa oknum TNI.

Rencana Pengajuan Ahli Pidana Tambahan

Kubu empat terdakwa, yaitu Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka, rencananya akan menghadirkan dua ahli pidana tambahan dalam persidangan. Tim Penasihat Hukum para terdakwa memilih untuk tidak mengungkap identitas ahli tersebut karena pertimbangan privasi.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari menyatakan bahwa sidang akan digelar pada pagi hari bila semua pihak telah siap. “Rencana (sidang) sekira jam 09.00 WIB bila semua pihak sudah siap,” ujar Endah saat dihubungi.

Penundaan Sidang Sebelumnya

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat ditunda setelah dijadwalkan digelar pada Rabu (20/5/2026). Salah satu alasan penundaan adalah karena Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua ahli dalam persidangan. Hal ini disepakati oleh majelis hakim, oditur militer, dan tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam sidang tersebut, oditur menghadirkan dua dokter spesialis dari RSCM sebagai ahli. Dokter-dokter ini menangani pengobatan luka pada tubuh dan mata Andrie akibat serangan air keras pada Kamis (12/3/2026) lalu di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Permohonan Hadirkan Ahli Pidana Tambahan

Tim Penasihat Hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memenuhi hak para terdakwa dengan menghadirkan dua ahli pidana tambahan ke persidangan. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Fredy juga meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan ahli itu pada Selasa (2/6/2026) hari ini.

Proses Sidang yang Berjalan

Rangkaian sidang telah dimulai sejak Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oditur terhadap para terdakwa. Meski menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil, sidang demi sidang kasus tersebut terus digelar di pengadilan militer.

Hingga saat ini, sidang perkara itu telah menghadirkan total delapan saksi. Lima di antaranya merupakan personel BAIS TNI, termasuk Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi, Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, Ba Sus Ton Ang Satyanma BAIS TNI Serda M Arif Widayanto, dan Kaur Farmasi Unit Fasfarbekes Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto.

Selain itu, sebanyak tiga orang saksi dari warga sipil yang membantu Andrie pada saat kejadian juga telah dihadirkan. Tim penasihat hukum para terdakwa juga telah menghadirkan tiga ahli dalam sidang pada Kamis (7/5/2026). Mereka adalah Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode Januari 2011 sampai 16 September 2013 Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Psikolog Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin.

Bukti yang Diajukan dalam Persidangan

Oditur militer juga mengajukan sejumlah bukti tambahan di persidangan selain pakaian Andrie yang terkoyak, helm Andrie yang meleleh, tumbler yang menjadi wadah air keras, hingga dua sepeda kotor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Bukti tambahan yang diajukan di antaranya hasil visum et repertum terhadap Andrie Yunus, hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik kepolisian terhadap sejumlah barang bukti, dan surat dari RSCM yang menerangkan kondisi medis dan psikologis terkini Andrie dalam persidangan.

Dalam persidangan terungkap, cairan kimia yang terdapat di beberapa sampel barang bukti terdeteksi sebagai asam sulfat atau H2SO4 dengan kadar dan tingkat pH berbeda-beda di tiap sampel. Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan toksikologi laboratorium kepolisian yang dibacakan oditur militer dalam sidang.

Oditur militer telah menghadirkan dua dokter spesialis RSCM yang menangani pengobatan luka pada tubuh dan mata Andrie sebagai ahli dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026). Keduanya adalah Ketua Tim Medis sekaligus dokter spesialis bedah plastik dr Parintosa dan dokter spesialis mata dr Faraby Martha.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Seskab Teddy Balas Kritikan Dino Patti Djalal: Zaman Pak Dino Bisa Lebih 120 Orang

3 Juni 2026

Gubernur Khofifah Ubah Jadwal WFH Pemprov Jatim ke Jumat

3 Juni 2026

Pemeriksaan Sel Kematian Eks Polisi, Bias Layar Pastikan Lapas Palangka Raya Patuhi SOP

3 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 Strategi Penghematan Perusahaan Saat Rupiah Melemah

3 Juni 2026

Masih Ingat Anton Kurniawan? Mantan Polisi yang Ditahan karena Perampokan Kini Meninggal di Penjara

3 Juni 2026

Menanti Ahli Pidana di Sidang Andrie Yunus Hari Ini

3 Juni 2026

Jadwal Indonesia Open 2026 Hari Ini: Jonatan Christie dan Alwi Farhan Tampil Live RCTI

3 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?