Pendekatan Ekosistem Budaya dalam Raperda Pengelolaan Perfilman
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perfilman disusun sebagai pelengkap regulasi nasional. Tujuannya adalah untuk mengedepankan pendekatan ekosistem budaya yang mampu tumbuh dari masyarakat akar rumput hingga ke tingkat kelurahan dan kalurahan.
Raperda ini juga menginisiasi pembentukan Badan Perfilman Daerah sebagai lembaga swasta mandiri yang akan menjadi mitra pemerintah dalam memajukan perfilman lokal maupun global. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, saat menyampaikan jawaban fraksi DPRD terhadap pendapat Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa (26/05).
Film bukan hanya dianggap sebagai industri atau penunjang pariwisata, tetapi juga bagian dari pengembangan kebudayaan, penguatan komunitas, ruang ekspresi, dan media edukasi yang berakar pada karakter budaya Yogyakarta. Oleh karena itu, ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini tidak hanya mencakup aspek produksi dan pengarsipan, tetapi juga distribusi, eksibisi, apresiasi, edukasi, serta fasilitasi lembaga budaya dan komunitas film hingga tingkat kelurahan dan kalurahan.
Pemerintah Daerah DIY akan fokus pada kebijakan fasilitasi pembinaan, inventarisasi potensi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota dan kalurahan berperan mengintegrasikan program tersebut melalui penguatan partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan pemutaran maupun festival film lokal.
Pembentukan Badan Perfilman Daerah
Dalam Raperda ini, DPRD DIY juga menginisiasi pembentukan Badan Perfilman Daerah. Lembaga ini dirancang sebagai entitas swasta yang mandiri dan berkedudukan sebagai mitra pemerintah daerah, bukan berada di bawah koordinasi perangkat daerah tertentu. Tugas utamanya tidak sekadar memberikan pertimbangan seperti forum pada umumnya, melainkan aktif melakukan kurasi film, mengawal kegiatan perfilman, hingga mempromosikan DIY sebagai destinasi produksi dan simpul perfilman global.
Pembentukan badan ini dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan fungsi Dewan Kebudayaan maupun Dewan Warisan Budaya yang berstatus lembaga nonstruktural di bawah Gubernur. Berbeda dengan badan perfilman daerah yang bersifat swasta dan mandiri, namun berkedudukan sebagai mitra pemerintah daerah.
Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst
Selain Raperda Pengelolaan Perfilman, Rapat Paripurna tersebut juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst. Merespons masukan Gubernur DIY agar indikator kriteria baku kerusakan karst dirumuskan spesifik dalam raperda, Imam menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) karena belum adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur hal tersebut sebagai pedoman.
Berdasarkan Pasal 272 Ayat 6 PP No 22/2021, jika kriteria baku belum ditetapkan menteri, maka penentuannya dilakukan berdasarkan kajian ahli. Oleh karena itu, pilihan terbaik yang dapat diambil pemerintah daerah dalam mengatur indikator pokok kriteria baku kerusakan kawasan ekosistem karst adalah melalui peraturan gubernur yang penyusunannya didahului hasil kajian atau pendapat para ahli.
Tindak Lanjut dari Rapat Paripurna
Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna ini, DPRD DIY secara resmi menyetujui dan menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap kedua Raperda prakarsa dewan tersebut.


