Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 25 Mei 2026
Trending
  • Inggris Kirim 6 Wakil di Liga Champions Usai Aston Villa Juara Liga Eropa
  • 5 Destinasi Ikonik Mempawah, Bukti Sejarah dan Toleransi yang Indah
  • 5 Alasan Dong Hyun Menerima Seong Jae di The Legend of Kitchen Soldier
  • Amerika Kehilangan Kontrol, Iran Nyaris Miliki 11 Bom Nuklir, Teheran Klaim untuk Perdamaian
  • 5 Dampak Kerugian Rupiah Melemah bagi Investor
  • Dompet tak perlu, transaksi tetap lancar: QRIS ubah gaya anak muda Cirebon di KRK
  • Toyota Fortuner 2026 Lebih Gahar dan Canggih, SUV Raja yang Masih Jadi Primadona Jalanan
  • Pengendalian Inflasi Prediktif dan Partisipatif untuk Stabilitas Harga di Pangkalpinang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hobi»Perhiasan dan Tas Mewah Sandra Dewi & Harvey Moeis Dilelang Kejagung
Hobi

Perhiasan dan Tas Mewah Sandra Dewi & Harvey Moeis Dilelang Kejagung

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Barang mewah yang dimiliki oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis kini resmi dilelang oleh lembaga terkait. Barang-barang tersebut mencakup berbagai jenis tas merek ternama serta perhiasan yang memiliki nilai jual tinggi. Proses lelang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara setelah Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara akibat kasus korupsi.



Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, harus menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Hukuman ini merupakan hasil dari pengadilan banding yang menyatakan dirinya bersalah dalam tindakan korupsi dan pencucian uang. Selain hukuman penjara, aset milik Harvey juga disita oleh negara. Tak hanya itu, beberapa barang milik Sandra Dewi, termasuk 88 buah tas branded, juga turut disita.

Pada proses lelang yang digelar oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung), terdapat banyak item yang ditawarkan. Berikut adalah beberapa contoh barang yang dilelang:

  • Tas merek Hermes Model Lindy 20 GHW Stamp U tahun 2022 dengan harga pembukaan awal sebesar Rp84,8 juta.
  • Tas Chanel Classic Double Flap Bag Medium yang dibanderol seharga Rp95,7 juta.
  • Paket enam tas mewah dari merek seperti Louis Vuitton, Dior, dan Chanel dengan harga lelang Rp121,8 juta.
  • Lima tas yang dijual secara paket dengan harga pembukaan Rp95,7 juta.
  • Kalung emas 18 karat dengan model tulisan namanya, yang dibuka dengan harga Rp33,1 juta. Kalung ini memiliki berat 9,41 gram dengan 155 butir berlian dan panjang 46 cm.
  • Kalung bertuliskan “Sandra” yang dilelang dengan harga Rp25,9 juta.
  • Kalung dengan ukiran nama kedua anak Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang dibanderol Rp13,5 juta.
  • Sepasang anting yang terbuat dari emas 16 karat dengan berat 13,21 gram.

Daftar lengkap barang yang dilelang dapat dilihat di situs bpafair.com. Lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id. Batas akhir penawaran adalah pada Kamis (21/5/2026) pukul 10.00 WIB.

Perjalanan Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah pada 2024. Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ia sempat divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 12 tahun penjara.

Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama-sama. Kasus ini terjadi setelah Harvey terbukti terlibat sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.

Harvey diketahui menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar tersebut. Mereka sepakat bahwa kegiatan tersebut akan di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Ia meminta pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Harvey sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Helena Lim. Dari perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey dan Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp420 miliar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Satu Merek, Semua Jalur: 5 Sepatu Lari Asics Terbaik untuk Semua Jarak!

25 Mei 2026

Perbedaan Vegan Leather dan Kulit Asli, Jangan Salah!

25 Mei 2026

Kolaborasi AP x Swatch Jadi Incaran dengan Nilai Resale Melonjak

25 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Inggris Kirim 6 Wakil di Liga Champions Usai Aston Villa Juara Liga Eropa

25 Mei 2026

5 Destinasi Ikonik Mempawah, Bukti Sejarah dan Toleransi yang Indah

25 Mei 2026

5 Alasan Dong Hyun Menerima Seong Jae di The Legend of Kitchen Soldier

25 Mei 2026

Amerika Kehilangan Kontrol, Iran Nyaris Miliki 11 Bom Nuklir, Teheran Klaim untuk Perdamaian

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?