Kasus Pembunuhan Bayi di Kepahiang: Dua Remaja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan bayi yang terjadi di Desa Gunung Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang kini menjadi perhatian masyarakat. Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara PA (20) dan RA (16), yang masih berstatus sebagai pelajar. Kedua tersangka telah menjalin hubungan pacaran selama dua tahun dan mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali.
Setelah RA diketahui hamil, keduanya mencoba untuk menggugurkan kandungan menggunakan obat pelancar haid, namun upaya tersebut gagal. Setelah melahirkan bayi laki-laki, RA menghubungi PA untuk menjemput dan menguburkan bayi tersebut. Dalam percakapan chat mereka, RA mengungkapkan bahwa bayi itu dicekik dan dililit tali pusar agar tidak bersuara. Selanjutnya, RA mengirimkan foto bayi tersebut yang ditenggelamkan dalam jerigen berisi air.
Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka atas kejadian penemuan mayat bayi laki-laki di lokasi tersebut. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama menyatakan bahwa RA masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kepahiang setelah melahirkan sendiri. “Karena masih dalam perawatan intensif di RSUD, tersangka anak masih dalam pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian akan mengambil solusi alternatif untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka setelah masa perawatan selesai. “Pemeriksaan kejiwaan tersangka mungkin akan dilampirkan dalam berita acara atau P19,” tambah Bintang.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang dikenakan terhadap PA adalah Pasal 80 Ayat (3) Jo 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (3) huruf a UU No. 1 Tahun 2023. Sementara untuk RA, pasal yang digunakan adalah Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Waka Polres Kepahiang Kompol Sultoni menjelaskan bahwa ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.
Pelaku Akui Hubungan Pacaran Selama Dua Tahun
Kompol Sultoni mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah menjalin hubungan pacaran sejak Juli 2024. Sejak saat itu, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak empat kali hingga RA akhirnya hamil. Setelah mengetahui dirinya hamil, RA merasa takut hubungan di luar nikah mereka terungkap dan berencana untuk menggugurkan kandungan. Namun, upaya aborsi yang dilakukan beberapa kali tidak berhasil.
Akhirnya, pada Minggu (10/5/2026), RA melahirkan bayi laki-laki sendiri di pondok kebun di wilayah Gunung Agung, Kepahiang, Bengkulu. Setelah melahirkan, RA mencoba membunuh bayinya dengan cara dicekik, tetapi tidak berhasil. Ia kemudian memasukkan bayinya ke air hingga bayi tersebut meninggal. RA lalu menghubungi PA untuk membuang bayi yang sudah tewas. PA datang dan membawa bayi tersebut menggunakan kantong plastik.
Namun, saat akan membuang bayi tersebut, PA kepergok warga dan kemudian diserahkan ke polisi.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Kejadian bermula saat warga berinisial AL sedang menjemur kopi mendapat informasi bahwa ada orang mencurigakan di sekitar perkebunan. Saat dilakukan pengejaran dan penelusuran, pelaku berinisial PA (20) yang membawa kantong plastik hitam berhasil diamankan warga. Setelah berhasil diamankan, warga menemukan mayat seorang bayi laki-laki di dalam kantong plastik dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pada Minggu 10 Mei 2026 kami menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penemuan bayi di Desa Gunung Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang,” ucap Sultoni pada Senin (11/5/2026). Dalam laporan tersebut terungkap saat warga berinisial AL sedang menjemur kopi mendapat informasi bahwa ada orang mencurigakan di sekitar perkebunan. “AL sempat mencari tetapi tidak ketemu dan pulang ke rumah. Namun saat memanjat pohon kelapa ia melihat orang mencurigakan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial PA,” jelas Sultoni.
Saat pelaku PA diamankan, warga menemukan mayat bayi di dalam sebuah kantong plastik hitam yang dibawa oleh pelaku. “Dalam keterangan saksi, bayi ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang dibawa oleh pelaku,” jelas Sultoni. “Kedua pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya membawa tersangka PA dan barang bukti ke Polres Kepahiang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Sultoni pada Senin (11/5/2026).
Atas kejadian tersebut, pelaku langsung diamankan Polres Kepahiang untuk ditindaklanjuti. Sementara tersangka RA dibawa ke RSUD Kepahiang untuk mendapatkan perawatan medis.


