Putusan Mahkamah Konstitusi Mengukuhkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara hingga Keputusan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Putusan ini dikeluarkan dalam Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Putusan MK tersebut menolak seluruh permohonan gugatan uji materiil yang diajukan oleh para pemohon. Dalam penjelasannya, MK menyatakan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai adanya keputusan presiden pemindahan. Hal ini juga didasarkan pada ketentuan dalam UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa aturan pemindahan hanya berlaku setelah Presiden menandatangani Keppres.
Otorita IKN Tetap Optimis dan Berkomitmen pada Pembangunan
Otorita IKN mengajak seluruh pihak untuk tetap optimis terhadap keberlanjutan pembangunan IKN. Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses konstitusional yang dilakukan oleh MK. Menurutnya, putusan MK semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN akan efektif setelah ditetapkannya Keppres sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Troy menegaskan bahwa pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Progres pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik di kawasan IKN menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
DPR: Pembangunan IKN Harus Dilakukan Secara Bertahap
Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia, Romy Soekarno, menyambut baik putusan MK. Ia menilai bahwa putusan tersebut memberikan ruang realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan kesiapan negara.
Romy menekankan bahwa masyarakat tidak boleh salah memahami putusan MK sebagai tanda berhentinya pembangunan IKN. Menurutnya, pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional.
Gubernur DKI Jakarta: Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal masih memperlakukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Ia menjelaskan bahwa selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara.
Menurut Pramono, seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta hingga saat ini masih berjalan dengan status DKI sebagai ibu kota negara. Ia juga menilai bahwa putusan MK menjadi penegasan atas kondisi yang selama ini sudah berjalan.
Akademisi: Masyarakat Salah Paham Terhadap Putusan MK
Rektor Universitas Balikpapan, Dr Isradi Zainal, menyatakan bahwa banyak masyarakat salah memahami substansi gugatan yang dibahas di MK. Ia menekankan bahwa yang dipermasalahkan dalam gugatan adalah Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang IKN, bukan UU IKN itu sendiri.
Isradi menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut justru sudah sangat jelas mengatur bahwa selama Keputusan Presiden belum diterbitkan, maka Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara. Ia menilai bahwa putusan MK justru memperkokoh kedudukan UU IKN dan menolak gugatan tersebut.
Progres Pembangunan IKN Terus Berjalan
Menurut Isradi, progres pembangunan IKN hingga saat ini justru terus berjalan dan bahkan melampaui target awal yang tertuang dalam lampiran Undang-Undang IKN. Ia menyatakan bahwa pembangunan kantor legislatif dan yudikatif sekarang sedang berjalan, sehingga pembangunan terus berjalan tanpa ada yang kurang.
Ia juga menyebut bahwa antusiasme masyarakat terhadap IKN semakin tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah kunjungan masyarakat ke kawasan IKN yang mencapai sekitar 143 ribu orang saat libur Lebaran lalu.
Kondisi Saat Ini: Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Putusan MK terkait uji materiil UU IKN ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, MK dalam putusannya menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ke IKN. Hal ini juga ditegaskan oleh beberapa pihak, termasuk DPR, Pemprov DKI Jakarta, dan akademisi.
Dengan demikian, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga keputusan presiden pemindahan diterbitkan. Seluruh pihak diminta untuk memahami putusan MK dengan benar dan tidak salah paham terhadap status Jakarta sebagai ibu kota negara.


