Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Huawei Mate 80 Pro: Kamera Alami dan Daya Tahan Tinggi
  • Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan
  • 20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum
  • Jadwal Final Thailand Open 2026: Leo/Daniel Hadapi Lai Po Yu/Tsai Fu Cheng
  • NasDem Belum Putuskan Pengganti RMS, Tobo: Darah PSI Sudah Mengalir
  • Iran Tanggapi Usulan Damai AS, Fokus Awal Berhentikan Perang
  • 5 Sektor Pekerjaan Paling Diminati Tahun 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum
Hukum

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Mei 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap Donna Faroek

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania atau yang biasa dikenal sebagai Donna Faroek dalam perkara dugaan korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Vonis tersebut menunjukkan bahwa putri mendiang mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, divonis 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026) siang.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Tipikor Samarinda dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Radityo saat membacakan putusan. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tidak hanya itu, Dayang Donna juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika hasil lelang tetap tidak mampu menutupi seluruh kerugian negara, maka Donna akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Donna terbukti melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

Tanggapan Kuasa Hukum Donna Faroek

Usai persidangan, suasana di luar ruang sidang tampak dipenuhi awak media yang menunggu pernyataan dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Dayang Donna terlihat lebih banyak diam dan menyerahkan seluruh pernyataan kepada tim kuasa hukumnya.

Penasihat hukum Donna, Hendrik Kusianto, menyampaikan bahwa kliennya memilih menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Donna sudah merasa lelah menjalani proses hukum yang panjang sejak perkara ini bergulir.

“Dari sisi Bu Donna, beliau merasa sudah cukup lelah dengan proses yang ada. Ya sudahlah, dijalani saja,” ujar Hendrik kepada wartawan.

Meski menerima vonis, Hendrik mengaku pihaknya masih memiliki sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hukum majelis hakim. Ia menyoroti konstruksi perkara yang menurutnya menempatkan Donna seolah-olah menjadi representasi dari almarhum Awang Faroek Ishak. Dalam perkara tersebut, kata Hendrik, posisi kliennya hanya disebut sebagai pihak yang turut serta, sementara pelaku utama dikaitkan dengan almarhum ayah kandungnya.

“Kami sebenarnya masih bertanya-tanya terkait unsur ‘turut serta’ ini. Majelis Hakim mengambil langkah menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan, seolah-olah tindakan Bu Donna merupakan representasi dari almarhum Awang Faroek. Padahal fakta itu tidak pernah muncul secara lugas di persidangan,” jelasnya.

Menurut Hendrik, terdapat perbedaan mendasar antara pelaku utama dan pihak yang dianggap turut serta dalam suatu tindak pidana. Karena itu, ia menilai pertimbangan majelis hakim masih menyisakan ruang perdebatan secara hukum. Meski demikian, pihaknya memilih menghormati putusan pengadilan dan tidak memperpanjang proses hukum ke tingkat banding.

Perspektif Jaksa Penuntut Umum

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Hingga sidang selesai digelar, jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Menurut Hendrik, apabila jaksa nantinya memutuskan mengajukan banding, maka pihak terdakwa juga akan mengikuti seluruh proses hukum lanjutan yang berlaku.

Kasus korupsi pengurusan enam IUP di Kalimantan Timur ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga mantan orang nomor satu di Kaltim tersebut. Proses persidangan berlangsung dalam beberapa agenda dengan menghadirkan saksi-saksi serta berbagai dokumen terkait pengurusan izin pertambangan yang diduga merugikan negara.

Banding yang Masih Diperhitungkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riki B. Maghaz, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda karena dinilai telah membuktikan seluruh unsur perkara sesuai dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania.

Meski demikian, JPU menyoroti hukuman badan yang dijatuhkan kepada eks Ketua Kadin Kaltim tersebut karena dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. “Kami mengapresiasi pembuktian perkara yang dilakukan majelis hakim karena sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan kami. Namun mengenai pidana badan memang di bawah tuntutan kami, yakni 6 tahun 10 bulan. Dalam hal ini, majelis hakim memberikan pidana badan minimal, 4 tahun,” ujar Riki usai persidangan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Radityo menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam dakwaan pertama, termasuk terkait penerimaan suap dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, Donna juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Jika nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, Donna juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset miliknya. Apabila hasil pelelangan masih tidak mencukupi untuk menutup nilai kerugian negara, Donna akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Terkait perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, JPU KPK menyatakan masih akan berkonsultasi dengan pimpinan KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. “Nanti akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, apakah putusan ini diterima atau akan kami banding,” tambah Riki.

Dalam kesempatan itu, Riki juga meluruskan isu terkait adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan hakim dalam persidangan merupakan bagian dari penolakan terhadap materi pembelaan terdakwa karena unsur pidana dinilai telah terpenuhi. “Tidak ada dissenting opinion. Yang disampaikan tadi adalah pertimbangan hakim dalam menolak pembelaan dari pihak terdakwa,” jelasnya.

Di sisi lain, JPU turut mengapresiasi sikap kooperatif terdakwa dan tim penasihat hukumnya selama proses persidangan hingga pembacaan putusan berlangsung. “Kami juga mengapresiasi terdakwa dan penasihat hukumnya yang menerima proses persidangan dengan baik. Barang bukti yang sebelumnya dilaporkan kepada negara juga akan segera diproses pengembaliannya sesuai aturan,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Huawei Mate 80 Pro: Kamera Alami dan Daya Tahan Tinggi

15 Mei 2026

Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan

15 Mei 2026

20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?