Keresahan Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Konsel
Kuasa hukum korban dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum TNI di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan mengungkapkan kekhawatiran terkait kondisi terduga pelaku yang masih belum ditemukan meskipun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube Indonesiadiscover.com, Andre menyampaikan bahwa timnya saat ini fokus pada dua hal utama: mendesak penemuan terhadap oknum TNI dan pemulihan kondisi psikis korban.
Proses Penanganan Kasus
Sejak tanggal 14 April 2026, kasus ini mulai ditangani oleh kuasa hukum Andre Darmawan. Awalnya, korban bersama keluarganya datang ke Kantor Hukum Andre Darmawan. Di sana, tim kuasa hukum mencoba menggali informasi lebih dalam setelah menerima aduan dari keluarga korban. Termasuk mengambil keterangan korban meski dengan upaya ekstra, karena kondisi korban tidak memungkinkan untuk diajak berbicara.
Andre meminta tim perempuan untuk bisa berbicara dari hati ke hati dengan korban. Dari situ, terungkap bahwa korban diduga tidak hanya sekali mendapatkan perlakuan cabul. Mulai dari kelas 5 SD hingga kelas 6 SD, korban mengalami insiden memilukan selama sekitar satu tahun.
Pengaduan ke Denpom Kendari
Setelah mendapat informasi tersebut, Andre dan tim kuasa hukumnya langsung mempersiapkan surat kuasa dan laporan untuk dibawa ke Kantor Denpom Kendari XIV/3. Jaraknya sekitar 3,9 kilometer dari Kantor Hukum Andre Darmawan & Associates (Adamalawfirm) yang beralamat di Jalan Mayjen S. Parman No. 76, Kemaraya, Kota Kendari.
“Setelah kita mengorek, ternyata terungkap bahwa ada peristiwa yang sebelumnya terjadi dengan pelaku yang sama (DPO Oknum TNI). Setelah kami rasa cukup, kami mempersiapkan dokumen, surat kuasa, dan segala sesuatunya untuk kita bawa ke Kantor Denpom Kendari. Ini untuk pengaduan,” tutur Andre dalam Saksi Kata, Selasa (12/5/2026).
Pemeriksaan dan Visum
Tidak butuh waktu lama setelah aduan tersebut, proses pemeriksaan dilakukan, termasuk visum. “Setelah tiba, kemudian kami diterima, di BAP (berita acara pemeriksaan), setelah Maghrib, kami diarahkan untuk visum. Awalnya kami diarahkan ke rumah sakit Korem, karena tidak ada dokter di sana, kami di arahkan ke RS Bhayangkara, berproses hingga 22.00 WITA,” jelasnya.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban memiliki tanda kekerasan seksual. Keesokan harinya, 15 April 2026, oknum TNI terduga pelaku diperiksa di Kodim Kendari 1417. Untuk mengawal proses pemeriksaan, Andre mengutus tim kuasa hukumnya. Menurut Andre, seseorang memberi informasi bahwa terduga pelaku akan dibawa ke Denpom. Namun, tak disangka, oknum TNI itu dinyatakan kabur.
Keluarga Resah dan Memviralkan Kasus
Akhirnya, pihak keluarga memutuskan untuk memviralkan insiden memilukan yang terjadi. “Setelah informasi kabur itu pada hari itu, keluarga pun menunggu info selanjutnya. Selang waktu itu juga, dilakukan pemeriksaan mungkin sekitar tiga kali anak ini diperiksa. Pada waktu tiga minggu itu, tidak ada informasi. Sehingga orangtuanya mulailah speak up. Sehingga itukan ada postingan bahwa pelaku ini DPO,” jelas Andre.
Pihak Kodim Kendari sempat menggelar konferensi pers mengumumkan status terduga pelaku menjadi DPO. “Pihak Kodim segera konferensi pers kan lalu mengatakan pelaku DPO. Itu juga ada video anak histeris, itulah kondisi psikis anak itu,” kata Andre.
Kondisi Psikis Korban Mengkhawatirkan
Korban mengalami gangguan stres pasca trauma. Ia bahkan sulit memperlihatkan wajahnya pada orang lain. Selain ketakutan, anak tersebut sangat sensitif terhadap orang-orang sekitarnya. “Dia ketakutan, bahkan sangat sensitif sekarang. Bahkan orang-orang lama, kalau ketemu lagi dia sensitif. Dia cenderung juga melukai diri. Itu sebenarnya efek psikologis, dan itu memang juga disimpulkan dari hasil pemeriksaan psikologi anak ini. Memang ini diindikasi mengalami gangguan stres pascatrauma,” jelas Andre.
Desakan agar DPO Segera Ditemukan
Tim kuasa hukum mendesak agar oknum TNI berinisial MB segera ditemukan. Mereka berharap proses peradilan segera dilakukan mengingat kondisi korban yang sangat memprihatinkan. “Pertama, kami dari tim kuasa hukum sebenarnya mendesak agar Kodim dan POM khususnya Kodim, memberikan penjelasan kenapa dia (oknum TNI) bisa kabur atau hilang di Kantor Kodim pada saat pemeriksaan. Padahal mereka (pihak Kodim) sudah menjanjikan akan diserahkan di Kantor POM, sore hari. Sehingga menimbulkan tanda tanya nih, jangan sampai dia lari sendiri, dilarikan, atau disuruh lari nih,” jelasnya.
Permintaan Perlindungan LPSK
Sebelumnya, tim kuasa hukum bersama keluarga korban meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Andre menilai korban membutuhkan pendampingan khusus. “Korban ini mengalami trauma dan itu perlu disembuhkan. Saat proses penyembuhan itu, perlu penanganan. Tidak ramai-ramai. Sehingga kami harap anak ini tidak diganggu. Agar anak ini bisa recovery. Kami juga meminta perlindungan fisik dari LPSK, kami meminta juga perlindungan untuk memberi rehabilitasi secara psikis. Kami minta difasilitasi restitusi dan kompensasi, karena dalam tindak pidana seperti ini bisa kita tuntut terhadap kerugian yang dialami korban termasuk keluarga korban,” tuturnya.
Menolak Upaya Perdamaian
Andre menegaskan pihaknya menolak segala upaya perdamaian. Ia menginginkan agar proses hukum ini berjalan sesuai perundang-undangan. “Kami tolak, kami tidak berbicara tentang mediasi ataupun perdamaian. Kami inginkan pelaku segera ditemukan. Karena fokus kita cuman dua sekarang. Fokus kita saat ini cuman dua, pelaku ditemukan kemudian kita melakukan rehabilitasi terhadap anak ini untuk mengembalikan psikisnya,” tuturnya.



