Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha
Kasus dugaan kekerasan dan tindakan diskriminasi terhadap anak di daycare Little Aresha memasuki babak baru. Polresta Yogyakarta akan segera memeriksa dua orang yang terlibat dalam struktur pengurus yayasan tersebut. Keduanya adalah Rafid Ihsan Lubis (RIL), seorang hakim aktif di Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bengkulu, dan Cahyaningrum Dewojati (CD), seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka diperiksa karena nama mereka muncul sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan dan penasihat yayasan.
Pemeriksaan Hakim dan Dosen UGM
Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil RIL untuk dimintai keterangan. “Iya, yang hakim (dewan penasihat) itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Iya, minggu ini,” ujarnya saat diwawancarai. Pemanggilan ini didasarkan pada Surat Perintah (SP) Sidik terbaru yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain RIL, CD juga akan diperiksa. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum merencanakan pemanggilan untuk CD. “Belum, belum dipanggil (yang dosen) UGM,” kata Iptu Apri Sawitri, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.
Penelusuran Keterlibatan
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan RIL dan CD dalam kasus ini. Saat ini, fokus utama adalah tindakan kekerasan terhadap anak. “Itu juga masih kami dalami, semua yang menyangkut yayasan masih didalami. Saat ini kami fokus yang tindakan kekerasan terhadap anak,” jelas Apri.
Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengungkap sejauh mana keterlibatan RIL dalam kepengurusan maupun kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Respons dari UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara soal nasib CD sebagai penasihat di yayasan Little Aresha Daycare. Fakultas Ilmu Budaya UGM menegaskan bahwa peran CD dilakukan dalam kapasitas pribadi. “FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan,” jelas Dekan FIB UGM, Prof Setiadi.
UGM juga menyatakan bahwa proses internal sedang berlangsung. “Mohon ditunggu dulu detailnya ya agar informasi jelas dan benar. Fakultas yang sedang melakukan proses tersebut bersama SDM dan Hukum dan Organisasi,” tambah Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana.
Kondisi Cahyaningrum Dewojati
Dalam struktur yayasan, posisi penasihat diisi oleh CD. Identitasnya sebagai dosen UGM telah dikonfirmasi oleh pihak kampus, yang menyebut bahwa ia masih aktif mengajar hingga saat ini. Namun, akun media sosial Instagram milik CD kini tidak lagi dapat ditemukan, padahal sebelumnya ia diketahui cukup aktif.
Investigasi PN Tais
Pengadilan Negeri Tais mengatakan RIL mengaku hanya membantu proses pendirian legalitas yayasan oleh salah satu anggota keluarga. Saat itu, RIL masih berstatus sebagai mahasiswa UGM. Ia juga menegaskan, setelah yayasan resmi berdiri dan dirinya diangkat sebagai CPNS di lingkungan kehakiman, namanya akan segera dikeluarkan dari struktur kepengurusan.
PN Tais akan melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan RIL. “PN Tais akan melakukan investigasi untuk memastikan terlibat atau tidaknya yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara PN Tais, Rohmat.
Profil Rafid Ihsan Lubis
Dari penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), RIL merupakan lulusan Sarjana Hukum dari UGM pada tahun akademik 2019/2020. Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa aktif program Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak 12 Februari 2024.



