Kritik Mahfud MD terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa sistem hukum yang seharusnya objektif dan transparan kini semakin memunculkan kejanggalan. Hal ini disampaikannya dalam perbincangan di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin (11/5/2026).
Menurut Mahfud, ada kecenderungan aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara secara terbalik. Ia mengungkapkan bahwa seseorang seringkali dijadikan target sebelum dasar hukum dan rangkaian kasusnya disusun belakangan. Situasi ini, kata Mahfud, membuat kepercayaan publik terhadap proses hukum mulai terkikis.
Kasus-Kasus Besar yang Menjadi Sorotan
Mahfud menyinggung sejumlah kasus besar yang ramai menjadi perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah kasus Tom Lembong, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, perkara Pertamina, serta kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan sosok bernama IBAM dalam perkara Chromebook.
Menurut Mahfud, proses hukum dalam kasus-kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat. Fakta-fakta di persidangan dianggap tidak sejalan dengan narasi awal yang dibangun penyidik maupun penuntut umum.
Ia memberikan contoh kasus Pertamina, yang awalnya diumumkan sebagai perkara “oplosan” dengan kerugian negara fantastis hingga ribuan triliun rupiah. Namun, narasi itu justru hilang dalam dakwaan di pengadilan.
Pengaruh Opini dan Media Sosial
Mahfud juga mengkritik praktik pembentukan opini melalui media sosial yang diduga melibatkan aparat penegak hukum. Ia menyebut adanya kecenderungan penggunaan “tentara medsos” untuk membenarkan atau menyerang pihak tertentu dalam perkara hukum.
Menurut dia, pengadilan seharusnya tetap kokoh dan independen tanpa terpengaruh tekanan opini publik maupun perang narasi di media sosial. Ia menegaskan bahwa peradilan harus transparan dan akuntabel.
Teori “Peradilan Sesat”
Dalam wawancara itu, Mahfud mengutip teori dari buku Pengadilan yang Sesat karya Herman Moster. Ia menjelaskan bahwa peradilan dapat menyimpang karena berbagai faktor non-yuridis seperti tekanan, ancaman, atau ambisi promosi jabatan.
Mahfud menilai gejala seperti itu mulai kembali terasa dalam sejumlah perkara besar nasional. Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus diperbaiki.
Unsur Mens Rea dalam Perkara Korupsi
Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi. Menurutnya, kerugian negara semata tidak cukup untuk membuktikan korupsi tanpa adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.
Ia menilai dalam sejumlah perkara besar, unsur mens rea justru belum terlihat jelas. Mahfud mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang keliru tidak otomatis dapat dipidana apabila tidak ditemukan niat jahat atau keuntungan ilegal.
Presiden dan Interferensi dalam Perkara
Mahfud juga menyinggung fenomena Presiden yang turun tangan dalam sejumlah kasus hukum yang menuai kontroversi publik. Menurutnya, langkah Presiden memang dapat dipahami dalam situasi tertentu. Namun, ia mengingatkan kondisi tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan karena dapat melemahkan independensi lembaga peradilan.
DPR dan Fungsi Pengawasan
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga membela langkah DPR yang aktif memanggil dan membahas sejumlah perkara hukum kontroversial. Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan dan tidak bisa sepenuhnya bersikap pasif ketika muncul kegaduhan publik terkait proses hukum.
Namun ia menegaskan DPR tidak boleh masuk ke substansi putusan hukum, melainkan hanya mengawasi proses agar berjalan profesional dan adil.
Khawatir Generasi Muda Takut Berprestasi
Mahfud mengaku prihatin karena banyak figur profesional dan anak muda berprestasi kini terseret perkara hukum yang kontroversial. Ia menyebut nama-nama seperti Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, hingga IBAM sebagai sosok dengan reputasi besar yang justru kini menghadapi kriminalisasi kebijakan menurut persepsi publik.
Menurut Mahfud, situasi tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan generasi muda untuk berkarya dan mengambil keputusan strategis bagi negara.
Cerita Bertemu Jokowi di Acara Soimah
Di awal wawancara, Mahfud juga sempat menceritakan pertemuan pertamanya secara langsung dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah mundur dari kabinet. Pertemuan itu terjadi dalam acara pernikahan keluarga seniman Soimah Panjowati di Yogyakarta.
Mahfud mengatakan pertemuan berlangsung hangat dan penuh nostalgia tanpa membahas politik. Ia menegaskan hubungan personalnya dengan Jokowi tetap baik dan tidak ada kecanggungan dalam pertemuan tersebut.



