Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 14 Mei 2026
Trending
  • Terjemahan lirik We Were Only Young – Kodaline: Hanya Muda, Kita Pergi
  • 45 Soal PPKN Kelas 4 SD 2026 Lengkap Jawaban
  • Perbedaan SpaceX dan NASA: Sejarah hingga Visi Ruang Angkasa
  • Pesan terakhir Dokter Myta sebelum wafat: Aku tak kuat lagi
  • Tragedi KKA 1999: Ratusan Warga Tewas Ditembak Tentara di Aceh
  • Jadwal MotoGP Catalunya 2026 Live Trans7, Bagnaia Siap Bangkit
  • Juri LCC Kalbar Salahkan Jawaban Benar SMAN 1 Pontianak, MPR Minta Anulir dan Evaluasi
  • Iran Siap Balas Jika Tanker Diserang, AS Tunggu Respons Damai
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sosial»Zulkarnaen Sosialisasi Perda UMKM di Medan Perjuangan, UMKM Jadi Indikator Kemajuan Kota
Sosial

Zulkarnaen Sosialisasi Perda UMKM di Medan Perjuangan, UMKM Jadi Indikator Kemajuan Kota

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran UMKM dalam Kemajuan Ekonomi Daerah

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian suatu daerah. Peran mereka tidak hanya sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai penopang kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan yang serius dari pemerintah agar UMKM dapat berkembang dan bersaing di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kecamatan Medan Perjuangan. Acara ini berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) dan dihadiri oleh ratusan warga serta pelaku usaha kecil.

Zulkarnaen menekankan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menyebutkan bahwa kemajuan sebuah kota tidak terlepas dari perkembangan usaha yang ada di wilayah tersebut. “Jika UMKM berkembang, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga akan ikut meningkat,” ujarnya.

Ia menilai bahwa Pemerintah Kota Medan harus lebih hadir dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang memiliki potensi besar, namun masih menghadapi berbagai kendala seperti modal usaha, legalitas, pemasaran, hingga keterbatasan alat produksi.

Program yang Disediakan untuk UMKM

Dalam acara tersebut, Zulkarnaen menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan kepada pelaku UMKM. Ada beberapa program yang disediakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, antara lain:

  • Pelatihan peningkatan kapasitas usaha
  • Bantuan alat produksi
  • Sertifikasi halal
  • Bantuan pemasaran
  • Fasilitasi akses permodalan

Menurutnya, program-program ini harus dimaksimalkan oleh masyarakat. Jangan sampai mereka tidak tahu bahwa pemerintah memiliki banyak bantuan untuk membantu UMKM berkembang.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Zulkarnaen meminta masyarakat segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar usaha mereka memiliki legalitas resmi dan bisa masuk sebagai UMKM binaan pemerintah.

Pentingnya Legalitas Usaha

Legalitas usaha menjadi pintu utama bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah, termasuk pelatihan, bantuan alat, sertifikasi halal, hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.

Perwakilan Diskop UKM Perindag Kota Medan, Rahmad S Harahap, mengakui bahwa masih banyak pelaku UMKM di Kota Medan yang belum memiliki NIB maupun legalitas usaha lainnya. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat.

“Kami terus mendorong pelaku UMKM agar segera melengkapi legalitas usahanya. Karena syarat utama untuk bisa mengikuti program pembinaan pemerintah adalah usaha tersebut harus memiliki izin dan menjadi binaan Diskop UKM Perindag,” ujarnya.

Bantuan Digital dan Pemasaran

Rahmad juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki berbagai program pelatihan pemasaran digital guna membantu pelaku UMKM memperluas pasar. Menurutnya, saat ini pemasaran melalui media digital menjadi kebutuhan utama agar produk UMKM mampu bersaing.

“Kami juga siap membantu UMKM binaan mendapatkan akses KUR dari perbankan. Selain itu, ada juga pelatihan digital marketing agar produk UMKM lebih dikenal luas,” jelasnya.

Aspirasi dan Kendala Pelaku UMKM

Pada sesi dialog dan tanya jawab, beberapa pelaku UMKM menyampaikan aspirasi dan kendala usaha yang mereka hadapi. Salah satunya adalah Elvi, warga Jalan Sei Kera yang memiliki usaha parfum rumahan dengan merek sendiri. Ia mengaku belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek produknya.

Zulkarnaen meminta Elvi segera mengurus NIB terlebih dahulu. Setelah itu, ia meminta Diskop UKM Perindag Kota Medan membantu proses pengurusan HKI produk parfum tersebut.

Sementara itu, Syafrida, pelaku usaha keripik pisang, mengeluhkan penggunaan alat produksi manual yang membuat kapasitas produksinya terbatas. Ia berharap bisa mendapatkan bantuan alat yang lebih modern.

Amnur, warga Gang Dolah yang memiliki usaha kue sumpia, juga mengeluhkan minimnya pemasaran produk lokal mereka. Menurutnya, hampir seluruh warga di kawasan tersebut memiliki usaha sumpia, namun kesulitan memperluas pasar.

Dukungan dari Pemerintah dan Masyarakat

Zulkarnaen meminta Diskop UKM Perindag Kota Medan lebih proaktif dalam mendata pelaku UMKM dan memasukkan mereka sebagai UMKM binaan pemerintah. Ia juga meminta agar bantuan alat produksi maupun promosi produk lokal benar-benar diberikan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan.

Menurut Zulkarnaen, keberhasilan UMKM tidak hanya bergantung pada pelaku usahanya saja, tetapi juga membutuhkan dukungan serius dari pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk lokal.

Ia mengaku dalam kehidupan sehari-hari selalu berusaha membeli produk UMKM lokal, khususnya produk usaha masyarakat di wilayah Medan Perjuangan dan sekitarnya. “Sebisa mungkin saya selalu membeli produk UMKM lokal. Karena kalau bukan kita yang mendukung usaha masyarakat sendiri, siapa lagi,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 MBTI Pria yang Sering Sendiri untuk Mengisi Energi Sosial

14 Mei 2026

Soal HOTS Sosiologi Kelas 10: Perilaku Menyimpang dan Pengendalian Sosial

14 Mei 2026

50 Kata-Kata Selamat Datang Bulan Kelahiran untuk Caption Sosial Media

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Terjemahan lirik We Were Only Young – Kodaline: Hanya Muda, Kita Pergi

14 Mei 2026

45 Soal PPKN Kelas 4 SD 2026 Lengkap Jawaban

14 Mei 2026

Perbedaan SpaceX dan NASA: Sejarah hingga Visi Ruang Angkasa

14 Mei 2026

Pesan terakhir Dokter Myta sebelum wafat: Aku tak kuat lagi

14 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?