Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban
  • 7 Persiapan Menonton Piala Dunia Bersama Keluarga
  • Wawancara Khusus: Orkestrasi KUH untuk Haji 2026, Layanan Terpadu Jemaah Aman dan Nyaman
  • 5 Komentar Analis: Jika Perundingan Iran Gagal – Profil PM Hungaria Peter Magyar
  • Maju Mundur Amnesti Pajak Jilid III
  • 5 kesalahan umum saat membeli helm, desain tidak menjamin keamanan
  • 9 Artis Gen Z yang Jadi Ibu, Termasuk Aaliyah Massaid dan Alyssa Daguise
  • Josepha Alexandra, Peserta Cerdas Cermat MPR Diduga Dicurangi Meski Jawaban Benar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Maju Mundur Amnesti Pajak Jilid III
Ekonomi

Maju Mundur Amnesti Pajak Jilid III

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Mei 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com, JAKARTA — Topik tentang pengampunan pajak atau tax amnesty sering muncul ketika pemerintah mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara secara cepat. Secara teori, tax amnesty bisa menghasilkan dana tambahan dari wajib pajak yang mengungkapkan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan, sehingga memperkuat kas negara dalam jangka pendek.

Pada masa Reformasi, otoritas fiskal pertama kali menerapkan tax amnesty pada 2016 hingga 2017. Setelah lima tahun berlalu, tepatnya pada 2022, pemerintah kembali memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut juga tax amnesty jilid II. Namun, dua kali penerapan program ini tampaknya belum cukup. Pada tahun lalu, isu tax amnesty kembali muncul saat DPR memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Tanggapan terhadap rencana tersebut tidak selalu positif. Berbagai kalangan seperti pengusaha, akademisi, dan konsultan pajak menyampaikan kekhawatiran. Salah satu alasan utamanya adalah risiko moral yang muncul dari pemberlakuan tax amnesty secara rutin. Hal ini dinilai dapat menurunkan kepatuhan sukarela dan menciptakan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.

Akhirnya, hingga akhir tahun, pembahasan RUU Tax Amnesty tidak berlanjut. Namun, kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara semakin mendesak. Banyak program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi gratis hingga koperasi desa/kelurahan Merah Putih, membutuhkan anggaran besar. Oleh karena itu, otoritas fiskal tetap harus mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan negara demi membiayai berbagai program tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak pun memilih untuk mengevaluasi kembali program tax amnesty jilid II, bukan melanjutkan ke jilid III. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan akan kembali mengejar para peserta PPS atau tax amnesty jilid II, terutama mereka yang terindikasi belum mendeklarasikan aset secara lengkap.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan Bimo membuat para konglomerat peserta tax amnesty periode sebelumnya resah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan jumpa pers khusus untuk menjelaskan pernyataan anak buahnya tersebut. Ia menegaskan bahwa harta yang sudah didaftarkan secara sukarela dalam program pengampunan pajak tidak akan diutak-atik atau digali kembali oleh otoritas fiskal.

Ke depannya, kepatuhan wajib pajak hanya akan diukur berdasarkan pembayaran pajak dari aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi seperti biasa. Purbaya juga menyatakan tidak segan untuk memberikan teguran keras jika ada pelanggaran.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” katanya.

Di samping itu, Purbaya menyampaikan ketidaksenangannya atas program tax amnesty. Menurutnya, program ini justru berpotensi menciptakan kerentanan integritas, baik bagi pegawai DJP maupun wajib pajak yang terus-menerus dibayangi pemeriksaan. Oleh karena itu, ia berjanji tidak akan ada lagi program pengampunan pajak selama masa jabatannya.

“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Tapi kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga tidak disogok tapi diperiksa terus. Saya melihat kasihan orang-orang itu,” ujarnya.

Purbaya lebih memilih pendekatan penegakan kepatuhan secara reguler. Ia meminta seluruh wajib pajak, khususnya kalangan pengusaha, untuk menjalankan prosedur pelaporan dan pembayaran pajak dengan benar tanpa mengharapkan adanya pengampunan pada masa depan. Ia memberikan masa tenggang selama enam bulan ke depan bagi para pemilik modal yang masih menyembunyikan atau memarkir dananya di luar negeri untuk segera dibawa pulang.

Dia memperingatkan bahwa dana gelap di luar negeri yang tidak ditarik sesuai batas waktu akan diblokir dari sistem ekonomi domestik dan tidak bisa digunakan untuk ekspansi usaha di Indonesia.

“Setelah itu kalau masuk, kita periksa betul. Jadi yang sudah punya uang di luar pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini lagi,” imbuhnya.

Lulusan Perdue University itu pun memberikan pesan tegas kepada komunitas bisnis dan dunia usaha agar segera membenahi kepatuhan pajaknya dari sekarang. “Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita tidak akan ada tax amnesty lagi,” tutupnya.

Arahan Prabowo

Sementara dari sisi parlemen, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tetap tidak menutup kemungkinan adanya tax amnesty jilid III. Meski Purbaya sudah menegaskan tidak akan menggelar tax amnesty selama dirinya menjadi menteri keuangan, Misbakhun menekankan bahwa keputusan akhir ada di tangan presiden.

“[Tidak ada tax amnesty] kecuali ada perintah lain dari Pak Prabowo,” kata Misbakhun saat ditemui Bisnis di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Hanya saja, legislator dari Partai Golkar itu mengklaim bahwa memang tidak ada lagi rencana pembahasan RUU Tax Amnesty meski sempat masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun meminta isu tax amnesty tidak dihembuskan lagi.

Dia juga mendorong agar otoritas pajak tidak lagi mengejar peserta tax amnesty periode sebelumnya. Misbakhun mengklaim tax amnesty tidak dirancang untuk mengejar wajib pajak. “Tujuannya adalah mengampuni,” ucapnya.

Senada, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mendukung apabila wajib pajak peserta tax amnesty yang belum memenuhi ketentuan repatriasi diberi peringatan saja, bukan menjadi target.

“Berdasarkan yang saya ketahui di lapangan, masalah repatriasi ini lebih karena kealpaan saja,” ungkap Fajry kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).

Oleh sebab itu, jika ternyata ada yang belum memenuhi ketentuan, maka otoritas pajak hanya perlu memberikan solusi. Dia mencontohkan sudah ada program Pas Final untuk pengampunan harta yang belum dilaporkan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hantavirus Menular dari Orang ke Orang? Ini Cara Penyebaran dan Pencegahannya

16 Mei 2026

Bekerja Sama dengan Kemenkop, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Koperasi

16 Mei 2026

Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?

16 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban

16 Mei 2026

7 Persiapan Menonton Piala Dunia Bersama Keluarga

16 Mei 2026

Wawancara Khusus: Orkestrasi KUH untuk Haji 2026, Layanan Terpadu Jemaah Aman dan Nyaman

16 Mei 2026

5 Komentar Analis: Jika Perundingan Iran Gagal – Profil PM Hungaria Peter Magyar

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?