Indonesiadiscover.com, JAKARTA — Topik tentang pengampunan pajak atau tax amnesty sering muncul ketika pemerintah mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara secara cepat. Secara teori, tax amnesty bisa menghasilkan dana tambahan dari wajib pajak yang mengungkapkan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan, sehingga memperkuat kas negara dalam jangka pendek.
Pada masa Reformasi, otoritas fiskal pertama kali menerapkan tax amnesty pada 2016 hingga 2017. Setelah lima tahun berlalu, tepatnya pada 2022, pemerintah kembali memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut juga tax amnesty jilid II. Namun, dua kali penerapan program ini tampaknya belum cukup. Pada tahun lalu, isu tax amnesty kembali muncul saat DPR memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Tanggapan terhadap rencana tersebut tidak selalu positif. Berbagai kalangan seperti pengusaha, akademisi, dan konsultan pajak menyampaikan kekhawatiran. Salah satu alasan utamanya adalah risiko moral yang muncul dari pemberlakuan tax amnesty secara rutin. Hal ini dinilai dapat menurunkan kepatuhan sukarela dan menciptakan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.
Akhirnya, hingga akhir tahun, pembahasan RUU Tax Amnesty tidak berlanjut. Namun, kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara semakin mendesak. Banyak program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi gratis hingga koperasi desa/kelurahan Merah Putih, membutuhkan anggaran besar. Oleh karena itu, otoritas fiskal tetap harus mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan negara demi membiayai berbagai program tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak pun memilih untuk mengevaluasi kembali program tax amnesty jilid II, bukan melanjutkan ke jilid III. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan akan kembali mengejar para peserta PPS atau tax amnesty jilid II, terutama mereka yang terindikasi belum mendeklarasikan aset secara lengkap.
“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan Bimo membuat para konglomerat peserta tax amnesty periode sebelumnya resah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan jumpa pers khusus untuk menjelaskan pernyataan anak buahnya tersebut. Ia menegaskan bahwa harta yang sudah didaftarkan secara sukarela dalam program pengampunan pajak tidak akan diutak-atik atau digali kembali oleh otoritas fiskal.
Ke depannya, kepatuhan wajib pajak hanya akan diukur berdasarkan pembayaran pajak dari aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi seperti biasa. Purbaya juga menyatakan tidak segan untuk memberikan teguran keras jika ada pelanggaran.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” katanya.
Di samping itu, Purbaya menyampaikan ketidaksenangannya atas program tax amnesty. Menurutnya, program ini justru berpotensi menciptakan kerentanan integritas, baik bagi pegawai DJP maupun wajib pajak yang terus-menerus dibayangi pemeriksaan. Oleh karena itu, ia berjanji tidak akan ada lagi program pengampunan pajak selama masa jabatannya.
“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Tapi kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga tidak disogok tapi diperiksa terus. Saya melihat kasihan orang-orang itu,” ujarnya.
Purbaya lebih memilih pendekatan penegakan kepatuhan secara reguler. Ia meminta seluruh wajib pajak, khususnya kalangan pengusaha, untuk menjalankan prosedur pelaporan dan pembayaran pajak dengan benar tanpa mengharapkan adanya pengampunan pada masa depan. Ia memberikan masa tenggang selama enam bulan ke depan bagi para pemilik modal yang masih menyembunyikan atau memarkir dananya di luar negeri untuk segera dibawa pulang.
Dia memperingatkan bahwa dana gelap di luar negeri yang tidak ditarik sesuai batas waktu akan diblokir dari sistem ekonomi domestik dan tidak bisa digunakan untuk ekspansi usaha di Indonesia.
“Setelah itu kalau masuk, kita periksa betul. Jadi yang sudah punya uang di luar pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini lagi,” imbuhnya.
Lulusan Perdue University itu pun memberikan pesan tegas kepada komunitas bisnis dan dunia usaha agar segera membenahi kepatuhan pajaknya dari sekarang. “Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita tidak akan ada tax amnesty lagi,” tutupnya.
Arahan Prabowo
Sementara dari sisi parlemen, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tetap tidak menutup kemungkinan adanya tax amnesty jilid III. Meski Purbaya sudah menegaskan tidak akan menggelar tax amnesty selama dirinya menjadi menteri keuangan, Misbakhun menekankan bahwa keputusan akhir ada di tangan presiden.
“[Tidak ada tax amnesty] kecuali ada perintah lain dari Pak Prabowo,” kata Misbakhun saat ditemui Bisnis di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Hanya saja, legislator dari Partai Golkar itu mengklaim bahwa memang tidak ada lagi rencana pembahasan RUU Tax Amnesty meski sempat masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun meminta isu tax amnesty tidak dihembuskan lagi.
Dia juga mendorong agar otoritas pajak tidak lagi mengejar peserta tax amnesty periode sebelumnya. Misbakhun mengklaim tax amnesty tidak dirancang untuk mengejar wajib pajak. “Tujuannya adalah mengampuni,” ucapnya.
Senada, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mendukung apabila wajib pajak peserta tax amnesty yang belum memenuhi ketentuan repatriasi diberi peringatan saja, bukan menjadi target.
“Berdasarkan yang saya ketahui di lapangan, masalah repatriasi ini lebih karena kealpaan saja,” ungkap Fajry kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).
Oleh sebab itu, jika ternyata ada yang belum memenuhi ketentuan, maka otoritas pajak hanya perlu memberikan solusi. Dia mencontohkan sudah ada program Pas Final untuk pengampunan harta yang belum dilaporkan.



