Penjelasan Prof. Romli Atmasasmita Mengenai Dakwaan Korupsi Nadiem Makarim
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026), Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita memberikan kesaksian yang menantang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Menurut Prof. Romli, adanya kerugian negara tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa kerugian adalah akibat, bukan sebab dari tindakan yang dilakukan. “Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Prof. Romli.
Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana
Prof. Romli juga menyampaikan poin penting mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir dalam penyelesaian masalah. Dalam kasus terkait kebijakan, hukum administrasi harus didahulukan karena adanya prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat ditawar lagi.
Dirinya menegaskan bahwa jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif, dan hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif. Menurutnya, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran nilai kerugiannya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terjadi kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun, untuk dilakukan gugatan ganti rugi perdata.
Tanggung Jawab dalam Kesalahan Prosedur
Selain itu, Prof. Romli menilai bahwa dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Direktorat Jenderal (Dirjen), bukan Menteri. “Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” ujarnya.
Peran PPATK dalam Penetapan Aliran Dana
Prof. Romli juga menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan apakah aliran dana di sebuah rekening terindikasi berasal dari tindak kejahatan. Pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki kewenangan tersebut karena fungsi pelacakan dan penetapan asal-usul dana sepenuhnya berada di bawah otoritas PPATK.
Penjelasan Nadiem Makarim Mengenai Dakwaan
Nadiem Makarim sendiri menyatakan bahwa kesaksian Prof. Romli telah meruntuhkan dakwaan JPU. Ia menyoroti ketiadaan niat jahat (mens rea) dalam perkara Chromebook ini. “Prof. Romli menyebut bahwa mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menyebut bahwa semua yang dilakukan harus ada kausalitas antara tindakan yaitu pertemuan dengan membahas mengenai operating system dan akibatnya terhadap kemahalan harga laptop. “Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Prof. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali.”
Penolakan Terhadap Adanya Mufakat Jahat
Dirinya juga membantah adanya mufakat jahat dengan dua direktur bawahannya, mengingat dirinya bahkan tidak mengenal atau pernah berkomunikasi dengan mereka sebelum bertemu di pengadilan. “Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning dan Pak Mul sudah divonis kemarin. Dan divonis itu dibilang mereka melakukan secara bersama-sama Pasal 55, ada mufakat jahat. Dan di dalam dakwaan termasuk saya. Betapa anehnya mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting. Di dalam persidangan, Pak Mul sama Bu Ning kenal saya saja tidak. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor HP, tidak pernah berdiskusi. Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan, di sini. Bayangkan betapa runtuhnya. Jadi terima kasih atas kesaksian Prof. Romli hari ini yang benar-benar meruntuhkan dakwaan. Semoga keadilan ada bagi saya dan semua terdakwa di dalam kasus ini,” kata Nadiem.
Pandangan Penasihat Hukum Nadiem
Sementara itu penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyimpulkan bahwa apa yang terjadi pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi atas tindakan yang sepenuhnya masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan. “Jadi tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Jadi sudah jelas tadi Jaksa muter-muter, keterangan ahli tindak pidana korupsi menyatakan bahwa ini dalam ranah ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.


