Peristiwa Kematian Dokter Myta Aprilia Azmy: Persoalan yang Mengguncang Sistem Pelayanan Kesehatan
Peristiwa kematian dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, telah memicu perhatian publik dan pihak berwenang. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan atas kondisi kesehatan tenaga medis, tetapi juga mengungkapkan isu-isu serius terkait sistem kerja di rumah sakit daerah.
Latar Belakang Dr. Myta dan Direktur Utama RSUD
Dr. Myta Aprilia Azmy dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026), setelah menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang. Sebelumnya, ia bertugas sebagai dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif. Ia diketahui dalam kondisi kesehatan yang menurun, namun diduga masih tetap bekerja meski dalam keadaan sakit.
Direktur Utama RSUD K.H. Daud Arif, Sahala Simatupang, memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan masyarakat. Ia menjabat sebagai Direktur Utama sejak 11 Agustus 2023. Sebagai pimpinan tertinggi, ia memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik, termasuk menjaga kesejahteraan tenaga medis yang bertugas.
Permintaan Transparansi dari Wakil Bupati Tanjabbar
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso SA, secara terbuka meminta pihak RSUD untuk tidak menutup-nutupi fakta yang terjadi. Ia menegaskan bahwa semua proses harus berjalan sesuai aturan, termasuk jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam sistem kerja di rumah sakit.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada informasi yang disembunyikan. Semua pihak harus bersikap transparan dan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatera Selatan
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatera Selatan, dr. Abla Ghanie, Sp.THT-KL, Subsp.Oto (K), FICS, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kematian dr. Myta. IDI Sumsel menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Myta dan berharap almarhumah mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
IDI Sumsel menyoroti serius adanya laporan yang menyebutkan bahwa almarhumah diduga menjalani beban kerja berat. Di antaranya termasuk bekerja dalam periode panjang tanpa hari istirahat, tetap bertugas dalam kondisi sakit, hingga dugaan keterlambatan memperoleh penanganan medis yang layak.
IDI menegaskan bahwa setiap tenaga medis, termasuk dokter internship, berhak atas waktu istirahat yang cukup, lingkungan kerja yang aman dan manusiawi, serta akses layanan kesehatan yang layak saat sakit. Mereka juga menekankan tidak boleh ada tenaga medis yang dipaksa bekerja dalam kondisi yang membahayakan diri sendiri maupun pasien.
Lebih lanjut, IDI Sumsel mendorong dilakukannya investigasi yang objektif, menyeluruh, dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait serta organisasi profesi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan fakta, memberikan keadilan bagi almarhumah, serta menjadi dasar perbaikan sistem ke depan.
Pengaduan oleh IKA FK Unsri ke Menteri Kesehatan
Di lain pihak, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) mengadu ke Menteri Kesehatan terkait kematian dokter Myta. Dalam aduannya melalui surat bernomor 01/04/IKA-FK/2026 tertanggal 30 April 2026, IKA FK Unsri menduga terjadi kelalaian oleh pihak RSUD K.H. Daud Arif terkait kematian dokter tersebut.
Beberapa dugaan yang disampaikan antara lain:
* Pelanggaran regulasi jam kerja dan supervisi
* Adanya beban kerja yang tidak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) dan pembiaran dokter internship bekerja tanpa supervisi dokter definitif, yang secara jelas melanggar aturan Kemenkes mengenai status dokter internship sebagai dokter magang, bukan pekerja tetap rumah sakit.
* Kelalaian medik dan pengabaian klinis
* Dugaan malapraktik administratif
* Tindakan intimidasi dan upaya penutupan informasi
Terkait beberapa dugaan tersebut, IKA FK Unsri menyatakan sikap:
* Audit wahana: Mendesak Kemenkes RI dan KIKI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap RSUD K.H. Daud Arif sebagai wahana internship dan mengevaluasi kelayakan oknum pembimbing (dr. J dkk.) yang terlibat dalam kronologi ini.
* Perlindungan anggota: Memastikan tidak ada sanksi administratif berupa prolong atau ancaman kepada dr. Myta dan rekan-rekan internship lainnya yang saat ini menjalani beban kerja double job akibat kekosongan posisi.
* Somasi administratif: Meminta pihak RSUD Daud Arif membeberkan penjelasan resmi dan pertanggungjawaban atas pengabaian kondisi klinis dr. Myta sejak awal sakit hingga kritis.
* Langkah hukum: IKA FK Unsri tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana terkait kelalaian yang menyebabkan bahaya yang mengancam jiwa bagi sejawat mereka.
Apa Itu Dokter Internship?
Dokter internship dikenal juga sebagai dokter magang. Program internship dokter adalah pemahiran serta pemandirian dokter baru lulus pendidikan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan. Kegiatan magang diselenggarakan begitu dokter lulus dari pendidikan dokter di perguruan tinggi.



