Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI
  • Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel
  • Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu
  • Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?
  • Taufik Hidayat Akui Tahan Pacar di Bandung, 3 Ucapan Jitu Mantan Bos Bocor
  • 20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan
  • Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
  • Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Dosen DK Digerebek Istri Sah di Indekos, Jabatan Wakil Dekan Dicopot
Hukum

Dosen DK Digerebek Istri Sah di Indekos, Jabatan Wakil Dekan Dicopot

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tindakan Tegas UIN STS Jambi terhadap Dosen yang Digerebek Istri

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi mengambil langkah tegas setelah seorang dosen bernama Dedek Kusnadi (DK) digerebek oleh istrinya di sebuah kos di kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi. DK, yang menjabat sebagai wakil dekan sekaligus dosen di kampus tersebut, kini resmi dipolisikan atas dugaan perzinahan dan penelantaran anak.

Peristiwa ini berawal dari kejadian penggerebekan yang dilakukan oleh istri DK bersama pengacaranya, Babinsa, Babinkamtibmas, pihak RT, Trantib, serta Ketua Forum RT. Penggerebekan terjadi pada hari Jumat (1/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB. DK sempat menolak keluar dari kamar indekosnya, sehingga akhirnya melibatkan pihak Polsek Telanaipura untuk membawa DK ke kantor polisi.

Penggerebekan tersebut juga disebut memicu ketegangan karena DK terlibat dalam kasus hutang piutang. Beberapa pihak yang merasa dirugikan turut ikut dalam proses penggerebekan. DK diketahui berada di dalam kamar indekos bersama seorang wanita dan seorang pria. Pria tersebut mengaku sebagai anggota TNI, namun diketahui bahwa ia merupakan mantan anggota yang desersi atau dipecat dari kesatuannya.

Setelah dikeluarkan dari kamar, DK dijemput oleh Patroli Polsek Telanaipura dan dibawa ke kantor polisi. Di lokasi penggerebekan, suasana terlihat sepi dengan hanya beberapa kendaraan yang terparkir di halaman kos tersebut.

Tindakan UIN STS Jambi

Menanggapi kejadian tersebut, UIN STS Jambi mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah institusi dan integritas akademik. Rektor Universitas, Prof Dr H Kasful Anwar, M.Pd, memberikan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa pihak kampus akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai regulasi jika terbukti ada pelanggaran.

Berikut empat langkah yang diambil oleh UIN STS Jambi:

  1. Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan

    Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga objektivitas pemeriksaan dan kondusivitas akademik.

  2. Pemeriksaan secara etik

    Rektor memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai regulasi.

  3. Menghentikan aktivitas yang mewakili institusi

    Untuk sementara waktu, DK dihentikan dari berbagai aktivitas yang mewakili UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.

  4. Menghentikan aktivitas mengajar, pengabdian, dan penelitian

    DK juga dihentikan dari berbagai kegiatan akademik seperti mengajar, pengabdian, dan penelitian.

UIN STS Jambi menegaskan bahwa tindakan personal individu yang dilakukan oknum tersebut tidak merepresentasikan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas dan bermartabat.

Penggerebekan Pertama di Kos

Ketua RT 34 Simpang IV Sipin, Teguh Hariyanto, menyebut bahwa kejadian ini adalah pertama kalinya terjadi di indekos tersebut. Sebelumnya, indekos tersebut baru beroperasi sebelum bulan puasa kemarin. Namun, keberadaannya dinilai meresahkan karena menerima penghuni laki-laki dan perempuan.

Teguh mengatakan bahwa pihak RT dan warga telah membuat pengaduan ke lurah, dan pengelola kos dipanggil untuk ditanyakan permasalahan izin dan sebagainya. Meski demikian, pengelola dinilai kurang kooperatif.

Ia menyayangkan sikap pengelola indekos yang tidak proaktif dalam menegur pemilik kos yang membawa lawan jenis ke kamarnya. Menurutnya, pengelola bisa menggunakan CCTV dan nomor ponsel penghuni untuk menegur apabila terjadi pelanggaran.

Penjelasan Dosen DK

Dalam klarifikasi, DK membantah sedang berdua bersama seorang perempuan saat digerebek. Ia mengklaim bahwa dirinya berada di dalam kamar bersama dua orang, yaitu seorang perempuan dan oknum anggota TNI bernama Yoli. DK menjelaskan bahwa ia menemani perempuan tersebut ke toko kecantikan, namun terjadi keributan terkait hutang-piutang. Setelah itu, ia menghubungi Yoli untuk menemani dirinya.

Yoli kemudian menjemput perempuan tersebut dan membawanya ke Korem. Namun, perempuan tersebut memilih untuk pulang ke indekosnya. DK pun menjemput Yoli dan mereka berdua berada di kamar mandi karena takut akan gangguan dari pihak lain. DK menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutnya mesum berdua di kamar tidak benar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI

29 Juni 2026

Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel

29 Juni 2026

Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu

29 Juni 2026

Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?