Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 28 April 2026
Trending
  • Jaksa Menyapa: Upaya Kejari Aceh Tengah Cegah Narkoba di Kalangan Remaja
  • Laurier ajak kamu dukung orang tercinta saat menstruasi
  • Prediksi Skor Juventus vs Bologna: Head-to-Head dan Statistik Serie A 2026
  • Dokter Tifa Tak Percaya Gelar Rismon Sianipar, Kesal Jadi Saksi Ahli Ijazah Jokowi
  • Anaknya Rudapaksa Guru, Orang Tua Siswa SMA 1 Purwakarta Menyesal
  • Data pengembang game bocor, ahli IT sarankan dikelola profesional
  • Hanya 30 Unit di Dunia, Aprilia RSV4 Edisi Langka Ludes dalam Hitungan Hari
  • Bukan ‘malas’, penampilan Justin Bieber di Coachella tunjukkan cara kita nikmati musik online
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Jalan Panjang Korban Pelecehan Mengungkap Ahmad Al Misry
Hukum

Jalan Panjang Korban Pelecehan Mengungkap Ahmad Al Misry

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka terhadap Pendakwah Ahmad Al Misry

Pengaduan mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Ahmad Al Misry akhirnya berujung pada penunjukan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka. Hal ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat, 24 April 2026.

Saat penunjukan tersangka dilakukan, Misry masih berada di Mesir. Pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, menjelaskan bagaimana kasus ini akhirnya sampai ke ranah hukum. Menurut Mahdi, pada 2021, pendakwah Abi Makki Mulki Miski—yang kini juga mendampingi korban—telah menerima informasi tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Misry. Informasi tersebut berasal dari sesama pendakwah, almarhum Muhammad Darojatun alias Kang Rashied.

Pada masa itu, sejumlah ustaz mencoba melakukan tabayyun, yaitu proses klarifikasi. Mereka mempertemukan Misry dengan lima korban, yang semuanya laki-laki, di rumah KH Cholil Nafis. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Misry membantah tuduhan tersebut, sementara para korban bersumpah bahwa pelecehan seksual benar-benar terjadi.

Sejak kasus ini mencuat, para korban secara berkala mendapatkan pendampingan dari Rumah Teduh, termasuk bantuan psikologis. Setelah kasus sempat terhenti cukup lama, Abi Makki menerima informasi dari pendakwah Oki Setiana Dewi bahwa Misry diduga masih melakukan tindakan serupa. Informasi tersebut muncul setelah ada aduan yang masuk kepada Oki dan kemudian didalami.

Pada 13 November 2025, salah satu pihak yang mengetahui kasus tersebut dan ikut dalam pertemuan tabayyun 2021 menghubungi Mahdi. Dari sanalah Mahdi mulai mengetahui detail perkara itu. “Saya akhirnya diinvite ke grup,” kata Mahdi dalam konferensi pers pada 22 April 2026. Grup tersebut awalnya dibentuk untuk membahas langkah lanjutan atas kasus tersebut.

Setelah mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut, Mahdi meminta bertemu dengan para ustaz, tokoh agama, dan para korban. Pertemuan pertama berlangsung di rumah Abi Makki pada 17 November 2025 tanpa kehadiran korban. Sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Yusuf Mansur, Azhari, dan Abdurrahman Habsyi.

“Mereka semua memberikan klarifikasi ke saya tentang kejadian 2021, soal pertemuan di rumah Cholil Nafis,” ujar Mahdi.

Setelah pertemuan tersebut, Mahdi berinisiatif menemui satu per satu korban yang hadir dalam tabayyun 2021. Ia ingin mendengar langsung kesaksian mereka sekaligus meyakinkan para korban agar membawa perkara ini ke jalur hukum. Upaya ini berujung pada pelaporan resmi ke polisi pada Jumat, 28 November 2025.

Mahdi mengatakan, saat ia membuat laporan, Misry secara kebetulan menjadi khatib salat Jumat di masjid dalam kompleks Bareskrim Polri. Para pendamping korban kemudian mendorong agar perkara ini dibawa ke Komisi III DPR RI. Langkah ini berujung pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) tertutup di kompleks parlemen pada 2 April 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah, para saksi kasus dugaan pelecehan seksual, pendamping korban dari Rumah Teduh Iin Achsien, kuasa hukum korban Akhmad Kholidin, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Misry. Penyidik memeriksa Misry secara daring karena ia berada di Mesir. Proses ini kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap Ahmad Al Misry pada 22 April 2026.

Polisi menduga Misry melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Tempo, perkara ini disebut berlangsung pada periode 2017–2025 di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kairo, Mesir. Mahdi mengaku ada 18 korban Misry, tetapi hanya lima orang yang berani speak up.

Pada hari penetapan tersangka, Misry merilis video klarifikasi. Ia membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. “Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata pendakwah yang pernah menjadi salah satu juri hafiz di sebuah stasiun televisi tersebut.

Misry juga mengatakan keberangkatannya ke Mesir bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk merawat ibunya yang sakit. Data perlintasan imigrasi mencatat Ahmad Al Misry meninggalkan Indonesia pada 15 Maret 2026.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Anaknya Rudapaksa Guru, Orang Tua Siswa SMA 1 Purwakarta Menyesal

28 April 2026

Kronologi Pelaku Curanmor Tewas Dikeroyok, 3 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Tengah

28 April 2026

Alasan Mengejutkan Pria Tusuk Kakek 4 Cucu Hingga Tewas, Dia Tak Sopan

28 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jaksa Menyapa: Upaya Kejari Aceh Tengah Cegah Narkoba di Kalangan Remaja

28 April 2026

Laurier ajak kamu dukung orang tercinta saat menstruasi

28 April 2026

Prediksi Skor Juventus vs Bologna: Head-to-Head dan Statistik Serie A 2026

28 April 2026

Dokter Tifa Tak Percaya Gelar Rismon Sianipar, Kesal Jadi Saksi Ahli Ijazah Jokowi

28 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?