Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian. Laporan ini diajukan oleh Rangga Kurnia Septian, Koordinator Pemuda Garda Nusantara, ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, Ubedilah belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai akademisi tanpa adanya perubahan berarti.
Ubedilah menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bukan ujaran kebencian. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih fokus pada pekerjaan akademik dan tidak ada tindakan administratif yang memengaruhi aktivitasnya.
Penjelasan Ubedilah Mengenai Tuduhan Ujaran Kebencian
Menurut Ubedilah, laporan yang ditujukan kepadanya dengan dugaan ujaran kebencian tidak berdasar. Ia menilai bahwa pernyataannya adalah bagian dari kritik terhadap rezim Prabowo-Gibran. “Saya cermati laporan terhadap saya itu dengan tuduhan ujaran kebencian, itu tidak masuk akal, padahal yang saya sampaikan adalah kritik terhadap rezim Prabowo-Gibran,” tuturnya.
Pernyataan ini menegaskan posisi Ubed sebagai akademisi yang menyampaikan pandangan kritis dalam ruang publik. Ia menganggap bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun, penggunaan pasal ujaran kebencian kerap memicu perdebatan, terutama jika menyasar pernyataan bernuansa politik.
Laporan Resmi di Polda Metro Jaya
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rangga Kurnia Septian ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diterima. “Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026).
“Pelapornya RKS warga negara Indonesia,” ungkapnya. Dalam laporan tersebut, pelapor mempermasalahkan sejumlah pernyataan Ubedilah di ruang publik, termasuk dalam tayangan Podcast YouTube Forum Keadilan TV pada 6 April 2026.
Pernyataan yang Dipersoalkan
Ubed disebut menyatakan bahwa kepemimpinan Prabowo-Gibran merupakan beban bagi bangsa, serta menyerukan narasi “mundur atau dimundurkan”. Dikutip dari kanal YouTube tersebut, Ubedilah menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja pemerintahan saat ini. “Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” kata Ubedilah.
Ia juga menilai pemerintahan tersebut memiliki persoalan sejak awal, termasuk dalam proses politik yang melatarbelakanginya, serta menyoroti kondisi ekonomi, demokrasi, dan hak asasi manusia. Kasus ini kembali membuka diskursus publik soal batas antara kritik dan ujaran kebencian di ruang digital.
Rekam Jejak Ubedilah Badrun
Dikutip dari Wikipedia, Ubedilah Badrun lahir 15 Maret 1972. Ia adalah seorang dosen, aktivis, dan pengamat politik Indonesia. Ia merupakan akademisi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) serta dikenal sebagai analis sosial-politik yang aktif menyuarakan kritik terhadap isu-isu sosial dan pemerintahan di Indonesia.
Ubedilah lahir di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat. Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial (dahulu IKIP Jakarta, kini UNJ) dan meraih gelar magister Ilmu Politik dari Universitas Indonesia. Ubedilah mulai dikenal sejak era 1990-an sebagai aktivis mahasiswa.
Ia merupakan salah satu pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) pada 1996, sebuah jaringan organisasi mahasiswa yang turut berperan dalam gerakan mahasiswa menjelang Reformasi 1998. Sebagai akademisi, Ubedilah menjadi dosen tetap di Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta.
Bidang pengajaran dan penelitian yang digelutinya meliputi sosiologi politik, gerakan sosial, serta sistem politik Indonesia. Ubedilah kerap tampil sebagai pengamat di media massa nasional dan dikenal dengan pandangan kritis terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Pada Januari 2022, ia melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etika bisnis dan KKN. Ia juga beberapa kali mengkritik kebijakan politik nasional, termasuk soal netralitas birokrasi dan dinasti politik di Indonesia. Pandangannya sering dikutip dalam diskusi publik, media televisi, dan kolom opini.



