Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 31 Agustus 2026
Trending
  • Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan
  • Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru
  • Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete: Peluang Lolos di Liga Europa 2026/2027!
  • Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan
  • Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ
  • Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat
  • Kakek-nenek Aceh terkendala di Malaysia saat pergi ke Mekkah
  • Cara Naykilla dan Tenxi Tunjukkan Karakter Melalui Belanja di Shopee 9.9
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Program Bareskrim ke Jambi, Kasus Pemerkosaan Libatkan Polisi
Hiburan

Program Bareskrim ke Jambi, Kasus Pemerkosaan Libatkan Polisi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penanganan Kasus Pemerkosaan yang Melibatkan Oknum Polisi di Jambi

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menindaklanjuti kasus pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun asal Kota Jambi, yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian. Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan profesional, Kapolri mengirimkan tim Bareskrim dan Propam ke Jambi.

Romiyanto, kuasa hukum korban pemerkosaan tersebut, menyampaikan hasil audiensinya ke Kapolri di Jakarta. Pada Rabu (15/4/2026), korban bersama keluarga dan kuasa hukumnya bertemu dengan tim Kapolri. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan langsung menginstruksikan jajaran Bareskrim serta Divisi Propam untuk turun ke Jambi.

Keputusan Penting dari Audiensi dengan Tim Kapolri

Dalam audiensi tersebut, beberapa keputusan penting telah diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran Bareskrim Polri. Audiensi itu turut dihadiri oleh pejabat Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri serta penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri.

Beberapa poin penting dari keputusan tersebut antara lain:

  • Laporan Polisi (LP): Laporan polisi baru di Bareskrim dipastikan tidak akan diterbitkan karena laporan serupa masih diproses di Polda Jambi. Hal ini dilakukan untuk menghindari duplikasi perkara.
  • Penelusuran Kinerja Penyidik: Hasil penelusuran menemukan sejumlah catatan penting, seperti adanya petunjuk jaksa (P-19) yang belum dipenuhi, minimnya komunikasi perkembangan perkara kepada korban, serta belum dilaksanakannya rekonstruksi.
  • Instruksi Bareskrim: Penyidik diwajibkan segera mengirimkan SP2HP kepada korban. Selain itu, proses konfrontir dan rekonstruksi harus segera dijadwalkan. Di sisi administrasi, penyidik juga diminta segera menyerahkan laporan kemajuan (Lapju) kepada korban/keluarga.

Langkah Percepatan dan Pengawasan Ketat

Tim Mabes Polri bersama Propam dijadwalkan berangkat ke Jambi pada Senin mendatang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara. Pengawasan terhadap kasus ini akan dilakukan secara intensif. Seluruh perkembangan penanganan perkara disebut akan berada di bawah supervisi langsung serta monitoring ketat dari Propam dan Bareskrim Polri.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, serta memberikan keadilan bagi korban.

Peran Tiga Anggota Polisi yang Diduga Memfasilitasi Tindak Pidana

Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi yang diduga memfasilitasi tindak pidana dalam kasus ini. Menurut Hotman, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian. Ia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa.

“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.

Instruksi Bareskrim untuk Polda Jambi

Bareskrim Polri mengeluarkan instruksi tegas kepada Polda Jambi. Beberapa langkah yang diperintahkan antara lain:

  • SP2HP: Wajib dikirimkan kepada korban.
  • Tindakan Pro-Justitia: Segera menjadwalkan proses konfrontir dan rekonstruksi.
  • Administrasi: Segera menyerahkan permohonan laporan kemajuan (Lapju).
  • Supervisi Khusus: Tim Mabes Polri dijadwalkan berangkat Senin (20/4), bersama Propam Mabes untuk melakukan audit dan menelusuri proses penanganan laporan secara menyeluruh.
  • Pengawalan: Seluruh progres penanganan kasus ini akan dikawal penuh di bawah supervisi serta monitoring ketat dari Propam Bareskrim Polri.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ

31 Agustus 2026

Profil Karakter Legendaris: Frank-N-Furter, Pennywise, dan Home Alone 2

31 Agustus 2026

Terjemahan lirik lagu September – Daughtry: Kami tahu kami harus pergi dari kota ini, tapi tidak tahu kapan

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

31 Agustus 2026

Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru

31 Agustus 2026

Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete: Peluang Lolos di Liga Europa 2026/2027!

31 Agustus 2026

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?