Penipuan dengan Modus Mengatasnamakan KPK
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menarik perhatian publik karena modusnya yang cukup licin dan memanfaatkan nama lembaga anti-korupsi. Berikut adalah beberapa hal penting terkait kasus ini:
Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Lembaga ini memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Kronologi Penipuan
Sahroni menceritakan bahwa seorang perempuan datang ke Gedung DPR dan meminta bertemu dengannya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta uang sebesar Rp 300 juta. Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Stempel berlogo KPK
* Delapan surat panggilan berkop KPK
* Dua unit telepon seluler
* Empat kartu identitas berbeda
Tidak Ada Pembahasan Terkait Perkara
Sahroni menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait penanganan perkara dalam kasus ini. Pelaku hanya datang dengan mengatasnamakan KPK dan secara terus-menerus menekan untuk meminta uang.
Tekanan dan Permintaan Langsung
Menurut Sahroni, pelaku langsung menyampaikan permintaan uang tanpa adanya proses tawar-menawar. Nilai yang diminta disebutkan secara langsung oleh pelaku. Tekanan juga disebut berlangsung intens, bahkan setelah pertemuan awal terjadi.
Celah Keamanan di Lingkungan DPR
Sahroni menyoroti bagaimana pelaku bisa masuk hingga ke lingkungan dalam Gedung DPR. Ia menyebut pelaku memanfaatkan nama KPK untuk mendapatkan akses dari petugas pengamanan. Pertemuan itu sendiri terjadi di ruang Komisi III DPR RI, yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap tamu yang masuk.
Laporkan dengan Dua Pasal
Kuasa Hukum Sahroni, Dimas Asep, menegaskan laporan kliennya ke Polda Metro Jaya tengah dalam proses penyelidikan. Pihaknya melaporkan pelaku dengan dua pasal yakni Pasal 482 dan Pasal 492. Namun penyidik mengarahkan perkara ini pada tindak pidana penipuan, bukan pemerasan.
Pelaku Diamankan
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP.
Imbauan dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.
Penangkapan Sebelumnya
Sebelumnya, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan di kawasan Jakarta Barat pada Kamis malam (9/4/2026). Keempat pelaku diamankan lantaran melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengungkapan Kasus
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas gabungan sukses menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 17.400 dolar AS. Nilai uang itu bila dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp300 juta, seperti yang disampaikan Polda Metro Jaya.



