Kehidupan Pria Telantar yang Dituduh Maling di Kota Pekanbaru
Sebuah peristiwa yang viral di media sosial menunjukkan seorang pria telantar dituduh sebagai pencuri hingga akhirnya dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru. Peristiwa ini terjadi di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, pada malam Minggu (5/4/2026). Pria tersebut berinisial A dan berasal dari Sumatera Utara.
Awalnya, warga mengetahui keberadaan A setelah melihat ada api dan asap di dalam sebuah rumah kosong. Warga langsung menuduh A melakukan pencurian dan menangkapnya. Namun, penjelasan dari pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tudingan pencurian tersebut.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kenyataan. “Tidak bisa dibuktikan dia (A) mencuri, karena tidak ada pelapor. Pemilik rumah tidak membuat laporan,” ujar Nusirwan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bina Widya, Ipda Herman Zamroni, mengungkapkan bahwa A ditemukan sedang tidur di garasi rumah kosong tersebut. Ia membuat api kecil untuk penerangan dengan membakar sampah. Namun, warga menduga A melakukan pencurian karena belakangan ini banyak barang yang hilang di rumah tersebut.
Setelah ditangkap, A diamankan di Mapolsek Bina Widya. Namun, polisi tidak dapat memproses hukum A karena tidak ada laporan dari pemilik rumah. Pemilik rumah akhirnya datang ke polsek dan memilih untuk memaafkan A serta membuat surat perjanjian agar A tidak kembali ke lingkungan tersebut.
Herman menyebut bahwa A merupakan seorang pria telantar tanpa tempat tinggal. Pihaknya sudah mencoba mencari keluarganya, tetapi tidak berhasil menemukan mereka. Oleh karena itu, Polsek Bina Widya mencarikan tempat tinggal A dengan menghubungi Dinsos Pekanbaru.
Peristiwa Serupa dengan Bocah Disabilitas
Selain kasus A, terdapat berita serupa yang juga menimpa seorang bocah disabilitas berinisial R (15 tahun) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat. Bocah ini menjadi korban pengeroyokan usai dituduh maling.
R adalah penyandang tunagrahita atau gangguan keterbelakangan intelektual. Saat kejadian, korban tiba-tiba masuk ke rumah warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan korban dikeroyok karena dituding maling.
R mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri. Korban dibawa ke RSUD Karawang dalam kondisi kritis kemudian dirujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta. Setelah beberapa hari koma, R dinyatakan meninggal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Jenazah akan diautopsi untuk mengungkap penyebab kematian. Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Karawang. Direktur RSUD Bayu Asih, Tri Muhammad Hani, menjelaskan bahwa pasien dirawat di ruang ICU dalam kondisi kritis.
Kuasa hukum keluarga korban, Aris, menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan merupakan warga sekitar yang menuding R pencuri. Kakak korban, Pesta Garleta, menerangkan bahwa R sering masuk rumah warga karena keterbelakangan mental. Selama ini korban dibesarkan oleh keluarga dalam kondisi kesulitan ekonomi.
Biaya perawatan korban juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pihak keluarga berharap polisi menangkap para pelaku yang main hakim sendiri. Sebelumnya, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Kesehatan Karawang, Asep Riyadi, menjelaskan bahwa korban dibawa ke rumah sakit oleh petugas kepolisian.
Meski berasal dari Purwakarta, korban sering bepergian sendiri ke Karawang. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap orang-orang yang memiliki kondisi khusus serta perlunya dukungan dari pihak berwenang.



