Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega
  • 7 permainan seru di mobil saat mudik bersama anak
  • Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus
  • Redmi A7 Pro hadir, baterai 6000 mAh dan layar 120Hz dengan harga terjangkau
  • Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng
  • Strategi Pemikiran, Persiapan Perang Iran
  • Tingkatkan Warisan Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, John Herdman Janjikan Gaya Baru Timnas Indonesia
  • Tidak Selalu Cepat, Ini 7 Cara Tenang dengan Timeline Kariermu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng
Hukum

Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Waspada Modus Penipuan Terkait Denda Tilang ETLE

Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menyerupai pemberitahuan denda tilang melalui pesan singkat atau aplikasi seperti WhatsApp. Informasi ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, agar masyarakat tidak mudah tertipu.

Sistem Elektronik Tilang (ETLE) tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat untuk mengklik tautan atau mengunduh aplikasi tertentu. Pemberitahuan resmi hanya dikirimkan melalui surat fisik sesuai alamat kendaraan. Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak terjebak dalam penipuan yang berkedok institusi kepolisian.

Untuk konfirmasi pelanggaran ETLE, masyarakat memiliki dua opsi, yaitu secara mandiri dengan mengakses situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau dengan datang langsung ke posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran.

Salah satu contoh pengalaman masyarakat adalah Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang. Ia mendatangi Ruang Pelayanan Konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng setelah menerima surat fisik dari kepolisian yang menjelaskan bahwa dirinya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Milo pada akhir Januari lalu.

Surat tersebut dikirimkan langsung ke alamat rumahnya pada tanggal 2 Februari 2026, bukan melalui pesan singkat dari nomor tak dikenal. Meskipun sempat menerima SMS yang berisi tagihan denda tilang dan ancaman pemblokiran STNK, Wahyu memilih untuk tidak menghiraukan pesan tersebut dan menunggu surat resmi dari kepolisian.

“Saya sempat terima SMS, tapi saya tidak percaya begitu saja. Saya lebih memilih percaya surat resmi dari kepolisian yang dikirim ke rumah, karena isinya detail, ada foto pelanggaran saya di perempatan Milo tanggal 26 Januari lalu. Jadi jelas dan transparan,” ungkapnya saat ditemui di gedung pelayanan konfirmasi ETLE.

Wahyu juga mengapresiasi kemudahan pelayanan yang ia terima. Menurutnya, proses konfirmasi dilayani dengan ramah oleh petugas dan pembayaran denda sangat praktis karena loket BRI tersedia tepat di sebelah ruang pelayanan.

Aiptu Kuncoro, petugas di ruang konfirmasi ETLE, menjelaskan bahwa alur resmi ETLE dimulai dari pengiriman surat fisik ke alamat pelanggar. Setelah surat diterima, pelanggar wajib melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi maupun datang langsung. Setelah data terkonfirmasi benar, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang melalui bank.

Proses ini selaras dengan instruksi Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra. Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi mencurigakan. Pesan singkat resmi dari kepolisian hanya akan diterima setelah pelanggar melakukan konfirmasi pelanggaran secara langsung di kantor polisi.

Pesan tersebut hanya berisi konfirmasi pembayaran yang menampilkan nomor register tilang, kode BRIVA, identitas lengkap pelanggar, serta mencantumkan tautan resmi https://etilang.polri.go.id atau http://konfirmasi-etle.polri.go.id/

“Jadi, jika Anda menerima pesan singkat berisi tagihan atau ancaman blokir padahal Anda belum pernah melakukan konfirmasi ke kantor polisi, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengalaman Wahyu adalah contoh nyata prosedur yang benar. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah panik jika menerima pesan singkat terkait tilang. Ciri-ciri pesan berisi penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi (bukan identitas institusi), menggunakan nada ancaman blokir STNK, dan memaksa klik link/tautan yang tidak resmi. Jika menerima pesan mencurigakan dari nomor tidak dikenal sebelum melakukan konfirmasi resmi, jangan diklik, segera hapus atau laporkan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Hal yang Membuat Phantom Lawyer Berbeda dari Drakor Hukum Lainnya

31 Maret 2026

Oknum TNI Diduga Pukul Pendaki Gunung Lewotobi di Flores Timur

31 Maret 2026

Penderitaan Dwintha, Cucu Mpok Nori, Terungkap Keguguran Selama Menikah

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega

31 Maret 2026

7 permainan seru di mobil saat mudik bersama anak

31 Maret 2026

Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus

31 Maret 2026

Redmi A7 Pro hadir, baterai 6000 mAh dan layar 120Hz dengan harga terjangkau

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?