Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • 6 tanda otak putih anak tak berkembang, apakah gadget penyebabnya?
  • Keluarga menunggu keadilan usai pemuda tewas dalam kecelakaan hindari polisi
  • Latihan Soal TKA IPA Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka 2026 dan Jawaban
  • Live Indosiar-SCTV Hari Ini: Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026
  • Ramalan Zodiak Minggu 29 Maret 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Siap Bercahaya
  • Ini Dia Pengganti Kabais TNI Setelah Letjen Yudi Mundur?
  • Ikutan giveaway motor edisi terbatas? Cek di sini!
  • Penjualan dan Laba AMMN Menurun di 2025, Ini Penyebabnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Penjelasan Kemenhub tentang Pengawalan TNI pada Truk Kontainer Sumbu Tiga
Hukum

Penjelasan Kemenhub tentang Pengawalan TNI pada Truk Kontainer Sumbu Tiga

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Kemenhub tentang Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026. Hal ini dilakukan setelah beredarnya video yang menampilkan iring-iringan truk kontainer yang diduga dikawal oleh oknum anggota TNI di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Video tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU. Aturan ini berlaku selama periode angkutan Lebaran, yakni dari 13 hingga 29 Maret 2026. Namun, ada beberapa pengecualian untuk angkutan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan barang tertentu lainnya.

Aan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas terhadap operator angkutan yang tidak mematuhi aturan. Dari Kepolisian sudah melakukan tindakan tegas, termasuk tilang dan pengalihan kendaraan agar tidak melalui jalan tol.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video yang menampilkan iring-iringan truk kontainer dikawal oleh anggota TNI viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak petugas kepolisian menghalau iring-iringan kendaraan besar itu dan seorang anggota TNI keluar dari salah satu truk kontainer. Narasi yang beredar menyebutkan peristiwa itu terjadi di Km 40 ruas Jalan Tol Japek pada Rabu (18/3/2026) sore lalu.

Petugas kepolisian lalu lintas menghentikan dan mengeluarkan delapan truk kontainer yang diduga tetap nekat beroperasi di tengah masa pembatasan arus mudik Lebaran 2026. Dalam video tersebut, terdengar ucapan anggota polantas kepada sopir sembari menyebutkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB).

Ditindak Polri

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap kendaraan bersumbu tiga atau lebih tersebut dilakukan oleh Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Meski penindakan dilakukan Korlantas, Wildan menegaskan bahwa Polres Karawang tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan bersumbu tiga ke atas yang melintas di jalur mudik. Hal ini sesuai dengan SKB antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas, baik di jalur tol maupun arteri, baik itu tilang manual maupun melalui ETLE,” kata Wildan.

Aturan Jelas

Berdasarkan aturan, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kendaraan yang dilarang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta pengangkut hasil galian dan bahan bangunan.

“Bilamana ada kendaraan sumbu 3 di tol, bakal dikeluarkan menuju jalur arteri,” ujar Wildan. Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik vital seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok penting. Wildan mengingatkan bahwa kendaraan tersebut tetap boleh melintas asalkan dilengkapi surat muatan yang sah sesuai ketentuan.

Pihak kepolisian mengimbau pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal guna mencegah penumpukan volume kendaraan. Petugas di lapangan akan terus disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel selama masa pembatasan berlangsung.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Keluarga menunggu keadilan usai pemuda tewas dalam kecelakaan hindari polisi

30 Maret 2026

Tersangka Pembunuhan Dokter di Gayo Luas Ternyata Tetangga Korban yang Sudah Menikah dan Memiliki Anak

29 Maret 2026

Hasil Visum 2 Pria Tewas di Atap Masjid Brebes, Polisi: Tersengat Listrik PLN

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 tanda otak putih anak tak berkembang, apakah gadget penyebabnya?

30 Maret 2026

Keluarga menunggu keadilan usai pemuda tewas dalam kecelakaan hindari polisi

30 Maret 2026

Latihan Soal TKA IPA Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka 2026 dan Jawaban

30 Maret 2026

Live Indosiar-SCTV Hari Ini: Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

30 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?