Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin
  • Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026
  • Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu
  • Cara Beijing Memahami Amerika
  • 5 Miliarder Muda dengan Kekayaan Luar Biasa Tahun 2026
  • Ramalan Zodiak Hari Ini: Nasib, Rezeki, dan Peluang 11 Mei 2026
  • Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa
  • 5 manfaat kabin mobil senyap untuk kenyamanan dan fokus berkendara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengamat: Ada yang Perintahkan Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus?
Hukum

Pengamat: Ada yang Perintahkan Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Tindakan Terencana atau Inisiatif Pribadi?

Polemik mengenai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kembali menjadi perhatian publik. Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kini ditahan setelah diduga terlibat dalam aksi tersebut. Pengamat militer Al Araf menyatakan bahwa tindakan ini kemungkinan besar merupakan operasi yang terencana, bukan sekadar inisiatif pribadi dari para pelaku.

Menurut Al Araf, pengamatan yang dilakukannya menunjukkan bahwa ada pihak atasan yang memerintahkan aksi ini. Bahkan, ia menyebut kemungkinan adanya keterlibatan level pimpinan tinggi TNI. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin empat pelaku bekerja sendiri tanpa arahan dari atas.

“Operasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari pimpinannya. Nanti tinggal dilacak saja siapakah pimpinan dua level di atasnya, bahkan tentu tidak bisa dilepaskan dari posisi pertanggungjawaban Kepala BAIS sendiri, dan juga pada level yang lebih tinggi, kepada Panglima TNI,” ujarnya dalam wawancara dengan CNN Indonesia.

Al Araf juga menyoroti bahwa serangan terhadap Andrie bukanlah kejahatan biasa. Ia menilai tindakan ini memiliki motif politik tertentu. Menurutnya, Andrie adalah sosok aktivis yang aktif dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan reformasi sektor keamanan, khususnya TNI.

Pelaku Diminta Diadili di Pengadilan Sipil

Dalam konteks hukum, Al Araf menyarankan agar para pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi dan UU TNI, anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili di pengadilan sipil.

“Sesuai dengan konstitusi dan UU TNI, anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili dalam peradilan umum. Itu dijelaskan dalam Pasal 65,” katanya.

Selain itu, jika Komnas HAM memiliki bukti bahwa serangan terhadap Andrie merupakan kejahatan yang terencana dan sistematis, pelaku juga bisa diadili melalui peradilan HAM.

Identitas Para Terduga Pelaku

Empat personel aktif TNI yang kini ditahan di Pomdam Jaya adalah NDP (berpangkat Kapten), L (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka berasal dari Denma BAIS TNI (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia).

Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa seluruh terduga pelaku sedang dalam proses pendalaman kasus. Ia menyebut pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua eksekutor dengan inisial berbeda, yakni BHC dan MAK, berdasarkan hasil analisis kamera CCTV. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin tidak menjawab secara langsung mengenai perbedaan inisial tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan mengolaborasikan temuan dari penyelidikan maupun penyidikan bersama TNI.

Kesimpulan

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih menjadi perhatian utama. Dari pengamatan Al Araf, aksi ini kemungkinan besar terkait dengan pihak atasan dan memiliki motif politik. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung proses hukum yang adil, termasuk pemrosesan kasus melalui peradilan umum. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan transparansi tetap terjaga.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026

15 Mei 2026

Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu

15 Mei 2026

Cara Beijing Memahami Amerika

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?