Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 23 Agustus 2026
Trending
  • DJKI Percepat Layanan Merek dan Desain Industri Jadi 5 Bulan
  • 5 HP kamera terbaik 2026, wajib masuk daftar belanja!
  • Mengapa Motor MotoGP Tidak Cocok untuk Penggunaan Harian? Ini Jawabannya
  • Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci 19 Agustus 2026: Siapa yang Beruntung?
  • Melawan untuk Kemerdekaan! Ivanka Slank Soroti Hak Cipta
  • Sarawak Tutup 591 Sekolah Akibat Kabut Asap
  • Praperadilan Dokter Tifa Terhambat oleh SEMA 3/2026, Praktisi Minta Persidangan Segera Dimulai
  • Agam Rinjani Minta Gempa NTT Ditetapkan Bencana Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengamat: Ada yang Perintahkan Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus?
Hukum

Pengamat: Ada yang Perintahkan Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Tindakan Terencana atau Inisiatif Pribadi?

Polemik mengenai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kembali menjadi perhatian publik. Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kini ditahan setelah diduga terlibat dalam aksi tersebut. Pengamat militer Al Araf menyatakan bahwa tindakan ini kemungkinan besar merupakan operasi yang terencana, bukan sekadar inisiatif pribadi dari para pelaku.

Menurut Al Araf, pengamatan yang dilakukannya menunjukkan bahwa ada pihak atasan yang memerintahkan aksi ini. Bahkan, ia menyebut kemungkinan adanya keterlibatan level pimpinan tinggi TNI. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin empat pelaku bekerja sendiri tanpa arahan dari atas.

“Operasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari pimpinannya. Nanti tinggal dilacak saja siapakah pimpinan dua level di atasnya, bahkan tentu tidak bisa dilepaskan dari posisi pertanggungjawaban Kepala BAIS sendiri, dan juga pada level yang lebih tinggi, kepada Panglima TNI,” ujarnya dalam wawancara dengan CNN Indonesia.

Al Araf juga menyoroti bahwa serangan terhadap Andrie bukanlah kejahatan biasa. Ia menilai tindakan ini memiliki motif politik tertentu. Menurutnya, Andrie adalah sosok aktivis yang aktif dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan reformasi sektor keamanan, khususnya TNI.

Pelaku Diminta Diadili di Pengadilan Sipil

Dalam konteks hukum, Al Araf menyarankan agar para pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi dan UU TNI, anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili di pengadilan sipil.

“Sesuai dengan konstitusi dan UU TNI, anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili dalam peradilan umum. Itu dijelaskan dalam Pasal 65,” katanya.

Selain itu, jika Komnas HAM memiliki bukti bahwa serangan terhadap Andrie merupakan kejahatan yang terencana dan sistematis, pelaku juga bisa diadili melalui peradilan HAM.

Identitas Para Terduga Pelaku

Empat personel aktif TNI yang kini ditahan di Pomdam Jaya adalah NDP (berpangkat Kapten), L (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka berasal dari Denma BAIS TNI (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia).

Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa seluruh terduga pelaku sedang dalam proses pendalaman kasus. Ia menyebut pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua eksekutor dengan inisial berbeda, yakni BHC dan MAK, berdasarkan hasil analisis kamera CCTV. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin tidak menjawab secara langsung mengenai perbedaan inisial tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan mengolaborasikan temuan dari penyelidikan maupun penyidikan bersama TNI.

Kesimpulan

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih menjadi perhatian utama. Dari pengamatan Al Araf, aksi ini kemungkinan besar terkait dengan pihak atasan dan memiliki motif politik. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung proses hukum yang adil, termasuk pemrosesan kasus melalui peradilan umum. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan transparansi tetap terjaga.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Praperadilan Dokter Tifa Terhambat oleh SEMA 3/2026, Praktisi Minta Persidangan Segera Dimulai

23 Agustus 2026

Fakta KRL Gangguan Akibat Tertemper

23 Agustus 2026

Unggahan Ruben Onsu Usai Jadi Tersangka, Tetap Tenang dan Tenang

23 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

DJKI Percepat Layanan Merek dan Desain Industri Jadi 5 Bulan

23 Agustus 2026

5 HP kamera terbaik 2026, wajib masuk daftar belanja!

23 Agustus 2026

Mengapa Motor MotoGP Tidak Cocok untuk Penggunaan Harian? Ini Jawabannya

23 Agustus 2026

Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci 19 Agustus 2026: Siapa yang Beruntung?

23 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?