Penahanan Gus Yaqut Diubah Menjadi Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama, telah diubah dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026). Keputusan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keberadaan YCQ yang tidak terlihat di sel maupun saat pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK memicu spekulasi besar di kalangan tahanan dan masyarakat. Namun, akhirnya KPK memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan status penahanan tersebut.
Proses Pengalihan Penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ. Ia menyatakan bahwa permohonan dari pihak keluarga diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU KUHAP.
Meski status penahanannya berubah, KPK tetap menjaga pengawasan ketat terhadap YCQ. Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peran Istri Noel dalam Mengungkap Keberadaan YCQ
Sebelumnya, keberadaan YCQ di Rutan KPK menjadi sorotan setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, mengungkap bahwa YCQ tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3/2026). Informasi ini disampaikan Silvia usai membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan YCQ. Noel diketahui berbagi kamar dengan empat tahanan lain, salah satunya Jimmy Masrin, terdakwa kasus korupsi LPEI. Meskipun tidak satu kamar, informasi mengenai “menghilangnya” YCQ sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya.
Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, YCQ dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.
Ketidakhadiran YCQ Saat Salat Idulfitri
Kecurigaan para tahanan semakin menguat ketika YCQ dipastikan tidak ikut bergabung dalam barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. Informasi ini disampaikan oleh Silvia yang mengatakan bahwa YCQ tidak terlihat meskipun ada kabar bahwa ia akan diperiksa.
Hingga Silvia selesai menjenguk suaminya pada Sabtu siang, sosok YCQ belum juga kembali ke selnya. Ia pun mempersilakan awak media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.
Status YCQ Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut sendiri resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait alasan ketidakhadiran YCQ saat salat Idulfitri maupun posisinya sejak Kamis malam.



