Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Maret 2026
Trending
  • Jadwal Kapal Wilis Terbaru Maret-April 2026: Rute Batulicin, Makassar, Labuan Bajo, dan Kupang
  • Kode redeem FF terbaru 9 Maret 2026: Klaim hadiah gratis sekarang!
  • Jadwal MotoGP Brazil 2026: Race Jam, Klasemen Jorge Martin, Marquez, Veda, Aji di Moto3 dan Moto2
  • Di Tengah Persaingan AS, Cina Percepat Teknologi
  • 5 Jenis Orang yang Butuh Penasihat Keuangan Tahun 2026, Termasuk Kamu?
  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Babel
  • Reaksi Prabowo terkait tekanan Indonesia keluar BoP di tengah konflik AS-Israel-Iran jadi sorotan media asing
  • Prediksi Lazio vs Sassuolo: Head-to-Head dan Statistik Serie A
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Babel
Hukum

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Babel

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Penganiayaan terhadap Jurnalis

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis di gudang PT PMM, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (7/3) lalu. Ketiga tersangka tersebut adalah Sahiridi (30), seorang satpam PT PMM; Hazari (51), pegawai PT PMM; dan Maulid (48), sopir.

“Kami menerima laporan kemarin dan hari ini sudah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (8/3).

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penetapan tiga tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dan respons cepat aparat Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel. Sekitar pukul 22.00-23.00 WIB, ketiganya diamankan dan dipertemukan dengan para korban.

“Cukup alat bukti ditetapkan tiga pelaku sebagai tersangka, dilakukan penahanan hari ini dan tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes (Pol) M Rivai Arvan.

“Alasan kami tahan di samping alasan subjektif, penyidik juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh UU (undang-undang) dan tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi dianiaya,” ujar Rivai.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Peliputan yang Berujung pada Penganiayaan

Dua wartawan atau jurnalis di Provinsi Babel diduga menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan di PT PMM, Sabtu (7/3/2026). Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penganiayaan itu bermula saat tiga wartawan, Wahyu Saputra dari Suarapos.com, Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com, dan kontributor TV One Babel, Frendy Primadana, mendatangi PT PMM karena mendapat informasi telah terjadi keributan di sekitar gudang PT PMM yang melibatkan anggota satuan tugas (satgas) dan dikepung massa.

Ketiga wartawan itu mendatangi lokasi untuk memastikan benar atau tidak terjadi keributan tersebut. Ketiganya pun menjalankan fungsi sebagai jurnalis.

Akan tetapi, situasi berubah menjadi ketegangan saat salah satu jurnalis hendak memasuki area gudang dan mengambil foto. Salah satu sopir truk tidak terima difoto dan meminta jurnalis menghapus foto tersebut.

Meskipun permintaan menghapus foto dipenuhi, ketegangan tidak mereda. Saat truk yang sama keluar kembali dari dalam gudang dan jurnalis kembali mencoba mengambil gambar, sang sopir truk turun dari kendaraannya dan diduga langsung memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah. Tidak hanya itu, ancaman juga diduga dilontarkan kepada jurnalis.

“’Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,’” kata sopir truk tersebut seperti dituturkan Wahyu Kurniawan.

Ketika wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy Primadana dari belakang hingga membuatnya terjatuh dari motor.

Mengaku Disekap

Sementara itu, Frendy Primadana mengaku sempat disekap di gudang PT PMM bersama Dedy Wahyudi dan diminta membuat video klarifikasi permintaan maaf merek karena sudah meliput di areal PT PMM.

“Di dalam, kami bilang sebelumnya mau liputan, tetapi kalau Abang marah-marah ya sudah kami pulang. Saat kami sudah mau naik motor, tiba-tiba baju saya ini ditarik oleh satpam PT PMM akhirnya saya terpental, terguling di jalan, baju saya sampai robek, dan saya dipukulin sama sopir truk,” kata Frendy.

Tak hanya sampai di situ, Frendy juga menceritakan, saat dirinya terjatuh, sejumlah orang terus berdatangan menghampirinya.

“Setelah satpam itu mukul saya, ramai datang bergerombol orang dari dalam PT PMM itu mau mukulin kami,” ucapnya.

“Alhamdulillah, saya diselamatkan salah satu orang masuk ke dalam. Tetapi, setelah saya duduk di halaman kantor PT PMM langsung saya ditendang oleh sopir tersebut sehingga hidung saya bercucuran darah, saya diamankanlah di dalam kantor PT itu. Tetapi mereka mau masuk ke dalam, masih mau mukul,” tutur Frendy.

“Terus mereka minta kami buat video klarifikasi kalau tidak buat video diancam mau dibunuh. Karena nyawa kami terancam, maka kami buatlah video seperti yang beredar itu, bahwa kami tidak akan meliput lagi di situ, karena kami terancam, daripada mati dibunuh kan,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, kata Frendy, dirinya menderita luka di bagian hidung, kepala, dada, dan anggota tubuh lainnya karena dianiaya oleh sejumlah orang di PT PMM.

Selanjutnya, ketiga jurnalis tersebut mendatangi SPKT Mapolda Babel untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di PT PMM.

IJTI Minta Diusut Tuntas

Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis di PT PMM, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026) lalu, menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pusat maupun daerah.

Ketua IJTI pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi, jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan dilindungi undang-undang karena bekerja untuk kepentingan publik.

“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” kata Herik, Minggu (8/3/2026).

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis tersebut dan memastikan para tersangka diproses secara hukum.

“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Herik.

Hal senada disampaikan Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto. Pihaknya meminta Polda Babel mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis yang terjadi di PT PMM.

“Kami mendesak pihak-pihak yang diduga terlibat main fisik dalam artian melakukan pemukulan kepada anggota kami, Frendy Primadana alias Dana, untuk ditangkap. Kasus ini telah melampaui batas kewajaran, padahal pers atau wartawan dilindungi oleh Undang-Undang yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Haryanto.

Ia pun menyampaikan bahwa dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana.

Ancaman pidana terkait hal ini sudah sangat jelas, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

OTT Terbongkar, Perbandingan Kekayaan Fadia Arafiq Sebelum dan Sesudah Jadi Bupati Pekalongan

12 Maret 2026

Toko Emas Digeledah Kejati Terkait Korupsi Tambang 20 Tahun, Diduga Jadi Penjual

12 Maret 2026

Laporan Pencurian di Restoran Nabilah O’Brien, Zendhy Kusuma Akui Sudah Bayar: Saya Emosi

12 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Kapal Wilis Terbaru Maret-April 2026: Rute Batulicin, Makassar, Labuan Bajo, dan Kupang

13 Maret 2026

Kode redeem FF terbaru 9 Maret 2026: Klaim hadiah gratis sekarang!

12 Maret 2026

Jadwal MotoGP Brazil 2026: Race Jam, Klasemen Jorge Martin, Marquez, Veda, Aji di Moto3 dan Moto2

12 Maret 2026

Di Tengah Persaingan AS, Cina Percepat Teknologi

12 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?