Kasus Penyalahgunaan Lahan Transmigrasi di Kaltim Terus Diusut
Kasus penyalahgunaan lahan transmigrasi yang digunakan sebagai tambang batu bara di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar.
Lahan transmigrasi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para transmigran justru disalahgunakan menjadi area pertambangan batu bara. Lokasi tersebut berada di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aktivitas tambang batubara di lahan transmigrasi ini dilakukan oleh tiga perusahaan yaitu PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) pada rentang waktu tahun 2001–2007 hingga 2012.
Peran Mantan Kadistamben Kukar
Menurut Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, tiga mantan Kadistamben Kukar menjadi tersangka karena menerbitkan izin operasi kepada ketiga perusahaan tersebut. Dengan adanya izin tersebut, perusahaan bisa melakukan penambangan secara tidak benar di Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi tanpa seizin Departemen/Kementerian Transmigrasi.
Tanah atau lahan yang merupakan milik Kementerian Transmigrasi sejak tahun 1980-an sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi dan beberapa dikeluarkan sertifikat. Selain itu, lahan yang tidak bersertifikat atau statusnya APL (Area Penggunaan Lain) juga masih milik negara.
Perusahaan-perusahaan tersebut merasa diberi izin untuk melakukan kegiatan pertambangan, sehingga mereka melakukan aktivitas penambangan secara cepat dan tanpa izin dari pemilik lahan. Bahkan, meskipun mendapat teguran pada tahun 2011, aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga tahun 2012. Hal ini menyebabkan kerugian bagi negara karena tanah yang seharusnya digunakan untuk transmigrasi justru diambil alih dan dijual dalam bentuk batu bara.
Daftar 3 Mantan Kadistamben Kukar yang Jadi Tersangka
Berikut daftar tiga mantan Kadistamben Kukar yang menjadi tersangka dalam kasus ini:
- BH atau bernama Basri Hasan menjabat pada periode 2009 hingga 2010.
- ADR atau Adinur menjabat setelahnya di tahun 2010–2013.
- HM dengan masa jabatan 2005–2007.
Ketiga mantan Kadistamben ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Tersangka Lainnya
Selain tiga mantan Kadistamben, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini:
- BT, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
- DA, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
- GT, Direktur Utama dari tiga perusahaan tambang.
Ketiga tersangka ini juga ditahan di Rutan Kota Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Komitmen Kejati Kaltim
Kejati Kaltim mengakui bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan. Meskipun sebelumnya ada angka Rp 500 miliar, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akan meningkat drastis. Saat ini, pihak kejaksaan sedang berkoordinasi intensif dengan BPKP dan lembaga audit lainnya untuk memastikan hasil perhitungan yang akurat.
“Kerugian masih dihitung. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan lembaga audit. Ini masih sementara, nanti kalau sudah dapat hasil lengkap dari auditor, baru segera kami ekspos,” ujar Danang.
Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan keuangan negara dalam skala besar, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat transmigrasi di Kutai Kartanegara.



