Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, 7 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»3 Mantan Kadistamben Kukar Terlibat Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi
    Hukum

    3 Mantan Kadistamben Kukar Terlibat Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penyalahgunaan Lahan Transmigrasi di Kaltim Terus Diusut

    Kasus penyalahgunaan lahan transmigrasi yang digunakan sebagai tambang batu bara di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar.

    Lahan transmigrasi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para transmigran justru disalahgunakan menjadi area pertambangan batu bara. Lokasi tersebut berada di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aktivitas tambang batubara di lahan transmigrasi ini dilakukan oleh tiga perusahaan yaitu PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) pada rentang waktu tahun 2001–2007 hingga 2012.

    Peran Mantan Kadistamben Kukar

    Menurut Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, tiga mantan Kadistamben Kukar menjadi tersangka karena menerbitkan izin operasi kepada ketiga perusahaan tersebut. Dengan adanya izin tersebut, perusahaan bisa melakukan penambangan secara tidak benar di Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi tanpa seizin Departemen/Kementerian Transmigrasi.

    Tanah atau lahan yang merupakan milik Kementerian Transmigrasi sejak tahun 1980-an sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi dan beberapa dikeluarkan sertifikat. Selain itu, lahan yang tidak bersertifikat atau statusnya APL (Area Penggunaan Lain) juga masih milik negara.

    Perusahaan-perusahaan tersebut merasa diberi izin untuk melakukan kegiatan pertambangan, sehingga mereka melakukan aktivitas penambangan secara cepat dan tanpa izin dari pemilik lahan. Bahkan, meskipun mendapat teguran pada tahun 2011, aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga tahun 2012. Hal ini menyebabkan kerugian bagi negara karena tanah yang seharusnya digunakan untuk transmigrasi justru diambil alih dan dijual dalam bentuk batu bara.

    Daftar 3 Mantan Kadistamben Kukar yang Jadi Tersangka

    Berikut daftar tiga mantan Kadistamben Kukar yang menjadi tersangka dalam kasus ini:

    • BH atau bernama Basri Hasan menjabat pada periode 2009 hingga 2010.
    • ADR atau Adinur menjabat setelahnya di tahun 2010–2013.
    • HM dengan masa jabatan 2005–2007.

    Ketiga mantan Kadistamben ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tiga Tersangka Lainnya

    Selain tiga mantan Kadistamben, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini:

    1. BT, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
    2. DA, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
    3. GT, Direktur Utama dari tiga perusahaan tambang.

    Ketiga tersangka ini juga ditahan di Rutan Kota Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Komitmen Kejati Kaltim

    Kejati Kaltim mengakui bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan. Meskipun sebelumnya ada angka Rp 500 miliar, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akan meningkat drastis. Saat ini, pihak kejaksaan sedang berkoordinasi intensif dengan BPKP dan lembaga audit lainnya untuk memastikan hasil perhitungan yang akurat.

    “Kerugian masih dihitung. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan lembaga audit. Ini masih sementara, nanti kalau sudah dapat hasil lengkap dari auditor, baru segera kami ekspos,” ujar Danang.

    Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan keuangan negara dalam skala besar, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat transmigrasi di Kutai Kartanegara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?