Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 21 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»3 Mantan Kadistamben Kukar Terlibat Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi
Hukum

3 Mantan Kadistamben Kukar Terlibat Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penyalahgunaan Lahan Transmigrasi di Kaltim Terus Diusut

Kasus penyalahgunaan lahan transmigrasi yang digunakan sebagai tambang batu bara di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar.

Lahan transmigrasi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para transmigran justru disalahgunakan menjadi area pertambangan batu bara. Lokasi tersebut berada di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aktivitas tambang batubara di lahan transmigrasi ini dilakukan oleh tiga perusahaan yaitu PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) pada rentang waktu tahun 2001–2007 hingga 2012.

Peran Mantan Kadistamben Kukar

Menurut Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, tiga mantan Kadistamben Kukar menjadi tersangka karena menerbitkan izin operasi kepada ketiga perusahaan tersebut. Dengan adanya izin tersebut, perusahaan bisa melakukan penambangan secara tidak benar di Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi tanpa seizin Departemen/Kementerian Transmigrasi.

Tanah atau lahan yang merupakan milik Kementerian Transmigrasi sejak tahun 1980-an sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi dan beberapa dikeluarkan sertifikat. Selain itu, lahan yang tidak bersertifikat atau statusnya APL (Area Penggunaan Lain) juga masih milik negara.

Perusahaan-perusahaan tersebut merasa diberi izin untuk melakukan kegiatan pertambangan, sehingga mereka melakukan aktivitas penambangan secara cepat dan tanpa izin dari pemilik lahan. Bahkan, meskipun mendapat teguran pada tahun 2011, aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga tahun 2012. Hal ini menyebabkan kerugian bagi negara karena tanah yang seharusnya digunakan untuk transmigrasi justru diambil alih dan dijual dalam bentuk batu bara.

Daftar 3 Mantan Kadistamben Kukar yang Jadi Tersangka

Berikut daftar tiga mantan Kadistamben Kukar yang menjadi tersangka dalam kasus ini:

  • BH atau bernama Basri Hasan menjabat pada periode 2009 hingga 2010.
  • ADR atau Adinur menjabat setelahnya di tahun 2010–2013.
  • HM dengan masa jabatan 2005–2007.

Ketiga mantan Kadistamben ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga Tersangka Lainnya

Selain tiga mantan Kadistamben, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini:

  1. BT, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
  2. DA, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
  3. GT, Direktur Utama dari tiga perusahaan tambang.

Ketiga tersangka ini juga ditahan di Rutan Kota Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Komitmen Kejati Kaltim

Kejati Kaltim mengakui bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan. Meskipun sebelumnya ada angka Rp 500 miliar, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akan meningkat drastis. Saat ini, pihak kejaksaan sedang berkoordinasi intensif dengan BPKP dan lembaga audit lainnya untuk memastikan hasil perhitungan yang akurat.

“Kerugian masih dihitung. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan lembaga audit. Ini masih sementara, nanti kalau sudah dapat hasil lengkap dari auditor, baru segera kami ekspos,” ujar Danang.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan keuangan negara dalam skala besar, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat transmigrasi di Kutai Kartanegara.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026

PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap

11 Juli 2026

Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?