Penyidik Kejati Sulut Lakukan Penggeledahan di Toko Emas Terkait Kasus Korupsi Tambang PT HWR
Penggeledahan terhadap sejumlah toko emas di Sulawesi Utara dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Tindakan ini dilakukan dalam rangka menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu lalu, terlebih setelah berita sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan PT HWR dalam kasus korupsi pengelolaan tambang antara tahun 2005 hingga 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan bahwa emas hasil penambangan PT HWR diduga dijual ke lima toko emas tersebut.
Hasil Penggeledahan di Lima Toko Emas
Penggeledahan dilakukan serentak pada Senin (2/3/2026) di empat toko emas di Kota Manado dan satu toko emas di Kota Kotamobagu. Di Manado, lokasi penyisiran meliputi:
- Toko Emas Bobby
- Toko Istana Jewerly
- Toko Emas London
- Toko Haji Murni di kompleks pertokoan Marina Plaza
Sementara di Kota Kotamobagu, penggeledahan menyasar Toko Emas Srikandi yang berlokasi di Ruko Nomor 12, Jalan Yos Sudarso, Kotamobagu Barat.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti emas batangan dan emas butiran, perangkat handphone, serta barang-barang lainnya. Januarius Bolitobi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mengamankan barang bukti.
Penggeledahan di Lokasi Tambang PT HWR
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulut juga melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) di dua lokasi berbeda, yaitu:
- Kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
- Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen terkait pengelolaan tambang, delapan unit ekskavator, dua unit articulated dump truck (ADT), dua unit PC, tiga unit CPU, satu unit laptop, daftar penggunaan sianida, serta melakukan penyegelan areal operasi produksi tambang emas PT HWR.
Januarius Bolitobi menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR di wilayah Ratatotok pada periode 2005–2025.
Penyegelan Toko Emas Akibat Pelanggaran Administrasi
Selain kasus korupsi tambang, ada juga berita terkait penyegelan sebuah toko emas mewah oleh bea cukai karena dugaan pelanggaran administrasi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel toko berlian di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, penyegelan dilakukan karena toko perhiasan mewah tersebut diduga tidak memenuhi prosedur di bidang bea masuk maupun perpajakan. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga menyebut bahwa penyegelan ini berkaitan dengan dugaan barang yang tidak sepenuhnya membayar bea masuk. Ia menyebut tindakan ini sebagai penghinaan terhadap negara lantaran tidak patuh dalam membayar pajak.
Kesimpulan
Peristiwa penggeledahan dan penyegelan yang terjadi di berbagai tempat menunjukkan upaya pihak berwenang untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran administrasi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah juga terus memantau perkembangan kasus-kasus seperti ini untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat.



