KPAI Bersama Kompolnas dan Mabes Polri Mengawal Kasus Kematian Siswa MTs di Tual
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kematian AT (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, Maluku. AT diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya. Untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan, KPAI bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) dan Mabes Polri.
KPAI menekankan bahwa aparat penegak hukum harus merujuk pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak karena korban adalah anak di bawah umur. Pasal ini menjamin perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Dalam hal ini, KPAI meminta pihak berwajib melakukan percepatan proses hukum, memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban, serta memberikan perlindungan hukum maksimal.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri untuk memastikan insiden tragis ini ditangani secara luar biasa. Ia menegaskan bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak boleh dibenarkan. “KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPAPPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan,” ujar Diyah dalam pernyataannya.
Diyah juga menyoroti pentingnya keterbukaan Polri dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban. Hal ini dilakukan agar tidak muncul asumsi liar atau stigma negatif terhadap korban yang meninggal secara tidak wajar. “Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” tambahnya.
Penanganan Kasus Anggota Brimob di Tual Dilakukan Secara Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penanganan kasus anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya di Tual dilakukan secara transparan. “Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah,” ujar Sigit kepada wartawan.
Dia menegaskan bahwa proses perkara masih berjalan baik secara pidana maupun kode etik. Kapolri juga memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka. “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” katanya.
Oknum Anggota Brimob Ditetapkan sebagai Tersangka
Oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari tadi. “Saat ini yang berangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku,” ucap Kombes Rositah saat dihubungi.
Kronologis Peristiwa yang Menewaskan AT
Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). AT tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.
Bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban, tampak korban AT (14) meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.
Kapolda Maluku Tegaskan Tidak Memberikan Toleransi Terhadap Pelanggaran
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Irjen Dadang dalam keterangannya.
Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda.
Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



